Rabu, 10 Juli 2013

Peraraturan Bupati Pangandaran



Terhitung sejak Selasa (25/06/2013), Pejabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy sudah mengeluarkan dan menandatangani tiga Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini dibuat untuk kelangsungan pemerintahan.
            “Ya, saya sudah membuat tiga Perbup. Perbup itu saya buat karena perlu dan untuk kepentingan Pemerintahan juga,” ucapnya, Minggu (30/06/2013). Ketiga Perbup tersebut adalah tentang urusan kewenangan Kabupaten Pangandaran, Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (SOPD), dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
            Perbup yang pertama dia buat adalah Perbup Nomor : 1 tertanggal 25 Juni 2013 tentang Urusan Kewenangan Kabupaten Pangandaran. Dikatakan Endjang, perbup tersebut dibuat untuk keperluan pemerintahan dan kewenangan lainnya. Maksudnya untuk menentukan mana yang menjadi kewenangan daerah dan pusat.
            Selanjutnya dihari yang sama, dia pun mengeluarkan Perbup Nomor : 2 tentang SOPD. Didalamnya, diatur tentang perangkat daerah. “Perbup tentang SOPD, saya buat setelah ada keputusan dari pusat.” Ucapnya.
Sebelumnya, Kementrian Pemberdayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementrian Dalam Negeri sudah menyetujui dan menandatangani Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Pangandaran.
Di dalamnya dijelaskan bahwa Kabupaten Pangandaran memiliki 7 Dinas, 4 lembaga Daerah, 1 Sekretariat Daerah (Setda) dan  Sekretariat Dewan (Setwan).
            Untuk Peraturan selanjutnya yang dia tandatangani adalah Perbup Nomor 3 tanggal 25 Juni 2013 tentang UPTD. Jadi, di dalam satu Dinas jika diperlukan aparat di tingkat Kecamatan, akan dibuatkan UPTD. “Ketiga peraturan Bupati itu saya buat setelah dikaji dan dibicarakan terlebih dahulu. Setelah ada persetujuan, saya membuatnya,” ucapnya. Dalam waktu dekat, Endjang juga akan kembali membuat Perbup walau belum tahu kapan, peraturan tersebut sama pentingnya denga yang telah ia keluarkan.
            “Untuk Perbup Nomor : 4 adalah untuk Lambang Daerah. Perbup Nomor : 5 adalah tentang Tata Naskah Dinas adalah menyangkut format surat, cara penulisan, dan Nota Dinas. Untuk dua Perbup itu saat ini sedang dibahas, diharapkan dapat segera selesai dan ditetapkan dalam Perbup serta lampung sebelum pelantikan para pejabat,” ujarnya.
            Endjang pun sedang menyusun dan membahas tentang Peraturan lain, sperti untuk kebersihan dan parkir, juga untuk uji kendaraan atau KIR. “Kalau itu tidak segera dibuat peraturan, akan masuk ke Kabupaten Ciamis,” tuturnya.

Sumber dari : Pikiran Rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar