Selasa, 29 Januari 2013

Bupati Engkon Minta Sampah di UPTD Cipta Karya Pengandaran Dibersihkan

  CIAMIS, (PRLM).- Bupati Ciamis Engkon Komara akhirnya turun tangan menangani persoalan Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang Daerah Otonom Baru (DOB) Pangandaran yang dijadikan sebagai lokasi pembuangan sampah. Timbunan sampah yang memenuhi seluruh halaman kantor pemerintah tersebut harus segera disingkirkan, karena dikhawatirkan bakal memicu dampak kesehatan yang lebih serius.
"Saya minta sampah yang ditimbun di kantor UPTD tersebut segera dipindah ke kawasan kebun kosong milik Star Trust. Ada atau tidak ada izin pindahkan sampah ke lahan Star Trust, saya yang akan menghadapi. Beberapa waktu yang lalu, sampah yang menumpuk di tempat tersebut juga ditimbun di lahan milik Star Trust," tutur Bupati Ciamis Engkon Komara, usai membuka invitasi bola voli se-Kabupaten Ciamis di GOR Galuh Taruna, Selasa (29/1/13).
Apabila penguasa lahan tersebut tidak memberi izin untuk kembali menimbun sampah seperti halnya yang dilakukan sebelumnya, Engkon mengatakan bahwa sampah tersebut hanya dititipkan, menunggu lokasi pembuangan yang baru. Pada saat kejadian pemblokiran pertama yang lalu, sampah yang dibuang di Kantor UPTD Cipta Karya Pangandaran juga ditimbun di lahan milik Star Trust.
"Perlu penanganan, solusi cepat, jangan berlarut. Pokoknya secepatnya kantor dibersihkan dari timbunan sampah. Timbunan sampah tidak hanya mengakibatkan kantor dan masyarakat menjadi tidak nyaman," katanya.
Ia berharap agar warga Desa Purbahayu juga segera membuka akses jalan bagi truk sampah yang akan membuang sampah tersebut ke TPA Purbahayu. Hal itu berkenaan dengan adanya kepastian bahwa jalan rusak menuju fasilitas tersebut segera diperbaiki. "Anggaran sudah ada, tinggal menunggu proses tender. Setelah seluruh mekanisme ditempuh pasti langsung dikerjakan. Untuk itu saya juga berharap agar warga membuka akses jalan untuk truk sampah menuju TPA," tutur Engkon. (A-101/A-88)***
sumber : Pikiran Rakyat

Sabtu, 19 Januari 2013

UU NO 21 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Ciamis pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Ciamis, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Pangandaran di wilayah Provinsi Jawa Barat;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Pangandaran dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat;
Mengingat : 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);

Dengan Persetujuan Bersama 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 
dan 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT. 

BAB I 
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Jawa Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Banten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten.
4. Kabupaten Ciamis adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Banjar berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pangandaran.


BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA 
Bagian Kesatu 
Pembentukan 

Pasal 2 
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pangandaran di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia. 

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah 

Pasal 3 
(1) Kabupaten Pangandaran berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ciamis yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Parigi;
b. Kecamatan Cijulang;
c. Kecamatan Cimerak;
d. Kecamatan Cigugur;
e. Kecamatan Langkaplancar;
f. Kecamatan Mangunjaya;
g. Kecamatan Padaherang;
h. Kecamatan Kalipucang;
i. Kecamatan Pangandaran; dan
j. Kecamatan Sidamulih.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4 
Dengan terbentuknya Kabupaten Pangandaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Ciamis dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga 
Batas Wilayah 

Pasal 5
(1) Kabupaten Pangandaran mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Ciulu, Desa Pasawahan, Desa Cikupa Kecamatan Banjarsari, Desa Sidarahayu Kecamatan Purwadadi, Desa Sidamulih Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis dan Desa Citalahab Kecamatan Karangjaya, Desa Cisarua Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Tambaksari, Desa Sidanegara, Desa Rejamulya Kecamatan Kedungreja, Desa Sidamukti, Desa Patimuan, Desa Rawaapu, Desa Cinyawang, Desa Purwodadi Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Pasangrahan Kecamatan Cikatomas, Desa Neglasari, Desa Tawang, Desa Panca Wangi, Desa Mekarsari Kecamatan Pancatengah, Desa Cimanuk Kecamatan Cikalong, Desa Mulyasari Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Pangandaran secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Pangandaran.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat 
Ibu Kota 

Pasal 7 
Ibu Kota Kabupaten Pangandaran berkedudukan di Kecamatan Parigi.

BAB III 
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 

Pasal 8 
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Pangandaran mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BAB IV 
PEMERINTAHAN DAERAH 

Bagian Kesatu 
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Pelantikan Penjabat Kepala Daerah 

Pasal 9 
Peresmian Kabupaten Pangandaran dan pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua 
Pemerintah Daerah 

Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pangandaran, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Pangandaran.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Jawa Barat dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jawa Barat untuk melantik Penjabat Bupati Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur Jawa Barat melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Pangandaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Pangandaran dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur Perangkat Daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Pangandaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

Pasal 13
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis.

BAB V 
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN 

Pasal 14
(1) Bupati Ciamis bersama Penjabat Bupati Pangandaran mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis dan Bupati Ciamis.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pangandaran.
(5) Gubernur Jawa Barat mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Pangandaran.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Ciamis yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang berada dalam wilayah Kabupaten Pangandaran;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ciamis yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pangandaran;
c. utang piutang Kabupaten Ciamis yang kegunaannya untuk Kabupaten Pangandaran menjadi tanggung jawab Kabupaten Pangandaran; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pangandaran.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Ciamis, Gubernur Jawa Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI 
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA 
Pasal 15
(1) Kabupaten Pangandaran berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Ciamis sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pangandaran sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pangandaran pertama kali sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pangandaran pertama kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran.
(4) Apabila Kabupaten Ciamis tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Ciamis untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
(5) Apabila Provinsi Jawa Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Jawa Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
(6) Penjabat Bupati Pangandaran menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Ciamis.
(7) Penjabat Bupati Pangandaran menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Jawa Barat.
Pasal 17 Penjabat Bupati Pangandaran berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 BAB VII 
PEMBINAAN 

Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Pangandaran dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII 
KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Pangandaran menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 Sebelum Bupati Pangandaran bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Pangandaran menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Ciamis sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Pangandaran.

BAB IX 
KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 21 
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Pangandaran harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 230




















PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2012

TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT

I. UMUM
Provinsi Jawa Barat yang memiliki luas wilayah ±35.377,76 km2 dengan penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±45.423.259 jiwa terdiri atas 17 (tujuh belas) kabupaten dan 9 (sembilan) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Ciamis yang mempunyai luas wilayah ±2.424,71 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±1.746.795 jiwa terdiri atas 36 (tiga puluh enam) kecamatan dan 353 (tiga ratus lima puluh tiga) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
Kabupaten Ciamis berada pada bagian timur Provinsi Jawa Barat yang berkembang pesat. Memiliki posisi strategis karena dilalui jalan Negara yang menghubungkan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah.
Kabupaten Ciamis memiliki kekayaan alam yang potensial seperti wilayah yang cocok untuk pertanian, pertambangan/galian, pariwisata dan perikanan laut, memiliki peluang yang besar untuk dikembangkan. Kabupaten Ciamis merupakan bagian dari pesisir Samudera Hindia yang berkembang menjadi salah satu tujuan wisata kelas nasional dan bahkan sudah banyak dikunjungi wisatawan mancanegara, yaitu kawasan Pangandaran.
Kendala yang ada dimiliki oleh Kabupaten Ciamis adalah rendahnya kapasitas pelayanan yang dikarenakan kondisi geografis dan kondisi yang wilayah yang berbeda-beda di antara kecamatan-kecamatan. Di antara kecamatan-kecamatan di Kabupaten Ciamis yang menghadapi kondisi geografis terberat adalah kecamatan-kecamatan di bagian selatan Ciamis yakni Kecamatan Pangandaran, Kecamatan Padaherang, Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Kalipucang, Kecamatan Sidamulih, Kecamatan Cigugur, Kecamatan Parigi, Kecamatan Cijulang, Kecamatan Cimerak, dan Kecamatan Langkaplancar, keseluruhan kecamatan ini mengalami ketidakefektifan dalam masalah pelayanan publik. Secara umum berdasarkan tingkat kesejahteraan penduduk, permasalahan kesejahteraan penduduk relatif terfokus di daerah Kabupaten Ciamis bagian utara, bila dibandingkan dengan Ciamis bagian selatan. Sementara PDRB perkapita nonmigas di Ciamis Selatan relatif lebih tinggi daripada di Ciamis utara dan tengah. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam:
a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor : 3 Tahun 2009 tanggal 6 Februari 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Pangandaran Sebagai Pemekaran Dari Kabupaten Ciamis;
b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor : 188.4/Kep.1/DPRD/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Perubahan Pasal 2 Keputusan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Pangandaran Sebagai Pemekaran Dari Kabupaten Ciamis;
c. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor : 188.4/Kep.17/DPRD/2010 tanggal 22 Juni 2010 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Ciamis Terhadap Pemberian Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pemberian Dukungan Dana Untuk Pilkada Pertama Kali di Calon Kabupaten Pangandaran;
d. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor : 188.4/Kep.19/DPRD/2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Ciamis Terhadap Penyerahan Aset Yang Akan Dilimpahkan ke Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran;
e. Keputusan Bupati Ciamis Nomor 135/Kpts.47-Huk/2009 tanggal 13 Februari 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Pangandaran Sebagai Pemekaran dari Kabupaten Ciamis;
f. Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Ciamis Nomor : 181/12-HUK/2010 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 181/2/DPRD/2010 tanggal 22 Juni 2010 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Ciamis Terhadap Pemberian Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pemberian Dukungan Dana Untuk Pilkada Pertama Kali di Calon Kabupaten Pangandaran;
g. Berita Acara Antara Pemerintah Kabupaten Ciamis Nomor : 181/21-HUK/2010 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 181/3/DPRD/2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Penyerahan Aset Yang Akan Dilimpahkan ke Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran;
h. Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 135/Kpts.338-Huk/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Besaran Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali di Calon Kabupaten Pangandaran;
i. Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 135/Kpts.339-Huk/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Daftar Aset, Personil, Dokumen dan Hutang Piutang Kabupaten Ciamis Yang Akan Diserahkan ke Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Pangandaran;
j. Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 135/Kpts.340-Huk/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Rincian Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Pangandaran;
k. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 135/Kep.DPRD-19/2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang Persetujuan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Terhadap Pemekaran Kabupaten Ciamis;
l. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 135/Kep.DPRD-23/2010 tanggal 29 November 2010 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 135/Kep.DPRD-19/2009 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Terhadap Pemekaran Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Ciamis;
m. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 130/Kep.1503-Otdaksm/2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 130/Kep.1503-Otdaksm/2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Pangandaran; dan
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 130/Kep.942-Otdaksm/2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 130/Kep.1503-Otdaksm/2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Pangandaran.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Pangandaran. Pembentukan Kabupaten Pangandaran yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Ciamis terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu Kecamatan Parigi, Kecamatan Cijulang, Kecamatan Cimerak, Kecamatan Cigugur, Kecamatan Langkaplancar, Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Padaherang, Kecamatan Kalipucang, Kecamatan Pangandaran, dan Kecamatan Sidamulih. Kabupaten Pangandaran memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.010 km2 dengan jumlah penduduk ±426.171 jiwa pada tahun 2011 dan 92 (sembilan puluh dua) desa/kelurahan. Dengan terbentuknya Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pangandaran. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pangandaran perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2 Cukup jelas.

Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Parigi adalah Desa Parigi, Desa Ciliang, Desa Cibenda, Desa Karangbenda, Desa Karangjaladri, Desa Cintaratu, Desa Cintakarya, Desa Selasari, Desa Parakanmanggu, dan Desa Bojong.
Huruf b
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Cijulang adalah Desa Cijulang, Desa Cibanten, Desa Ciakar, Desa Kondangjajar, Desa Batukaras, Desa Kertajaya, dan Desa Margacinta.
Huruf c
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Cimerak adalah Desa Cimerak, Desa Masawah, Desa Sindangsari, Desa Mekarsari, Desa Sukajaya, Desa Kertamukti, Desa Ciparanti, Desa Kertaharja, Desa Legokjawa, Desa Limusgede, dan Desa Batumalang.
Huruf d
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Cigugur adalah Desa Cigugur, Desa Campaka, Desa Cimindi, Desa Bunisari, Desa Kertajaya, Desa Pagerbumi, dan Desa Harumandala.
Huruf e
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Langkaplancar adalah Desa Langkaplancar, Desa Bangunjaya, Desa Pangkalan, Desa Bojongkondang, Desa Jayasari, Desa Karangkamiri, Desa Bojong, Desa Cimanggu, Desa Jadikarya, Desa Bangunkarya, Desa Sukamulya, Desa Jadimulya, Desa Mekarwangi, dan Desa Cisarua. Huruf f Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Mangunjaya adalah Desa Mangunjaya, Desa Kertajaya, Desa Sukamaju, Desa Sindangjaya, dan Desa Jangraga.
Huruf g
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Padaherang adalah Desa Padaherang, Desa Pasirgelis, Desa Karangmulya, Desa Kedungwuluh, Desa Karangpawitan, Desa Cibogo, Desa Maruyungsari, Desa Panyutran, Desa Paledah, Desa Ciganjeng, Desa Bojongsari, Desa Sindangwangi, Desa Suka Nagara, dan Desa Karangsari.
Huruf h
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Kalipucang adalah Desa Kalipucang, Desa Tunggilis, Desa Banjarharja, Desa Ciparakan, Desa Cibuluh, Desa Emplak, Desa Pamotan, Desa Bagolo, dan Desa Putrapinggan.
Huruf i
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Pangandaran adalah Desa Pangandaran, Desa Babakan, Desa Pananjung, Desa Sukahurip, Desa Purbahayu, Desa Pagergunung, Desa Wonoharjo, dan Desa Sidomulyo. Huruf j
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Sidamulih adalah Desa Sidamulih, Desa Pajaten, Desa Kalijati, Desa Cikembulan, Desa Cikalong, Desa Sukaresik, dan Desa Kersaratu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Ciamis setelah terbentuknya Kabupaten Pangandaran adalah mencakup wilayah Kecamatan Ciamis, Kecamatan Cikoneng, Kecamatan Cijeungjing, Kecamatan Sadananya, Kecamatan Cidolog, Kecamatan Cihaurbeuti, Kecamatan Panumbangan, Kecamatan Panjalu, Kecamatan Kawali, Kecamatan Panawangan, Kecamatan Cipaku, Kecamatan Jatinagara, Kecamatan Rajadesa, Kecamatan Sukadana, Kecamatan Rancah, Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Lakbok, Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Pamarican, Kecamatan Cimaragas, Kecamatan Cisaga, Kecamatan Sindangkasih, Kecamatan Baregbeg, Kecamatan Sukamantri, Kecamatan Lumbung, dan Kecamatan Purwadadi.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000. Yang dimaksud dengan persetujuan pihak-pihak terkait adalah persetujuan berupa tanda tangan Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis, Wakil Bupati Cilacap dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Cilacap, Bupati Tasikmalaya dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tasikmalaya yang wilayah cakupannya berbatasan dengan daerah otonom baru pada peta yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Pangandaran khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Pangandaran diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat dengan pertimbangan Bupati Ciamis. Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11
Biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pangandaran untuk pertama kali berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Ciamis dan bantuan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam wilayah Kabupaten Pangandaran. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Ciamis yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pangandaran diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Pangandaran diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penyerahan aset dan dokumen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 188.4/Kep.17/DPRD/2010 tanggal 22 Juni 2010 dan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 135/Kpts.338-Huk/2010 tanggal 29 Juni 2010.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan memberikan bantuan dana dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 135/Kep.DPRD-19/2009 tanggal 28 Agustus 2009 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 130/Kep.942-Otdaksm/2010 tanggal 30 Juni 2010.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Daerah Induk/Provinsi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru.
Ayat (5)
Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Daerah Induk/Provinsi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5363



LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2012
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN
DI PROVINSI JAWA BARAT




PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Kamis, 17 Januari 2013

PANGANDARAN MEMPUNYAI PERPUSTAKAAN INTERNATIONAL YANG DIBANGUN OLEH PELAJAR MALAYSIA


Sebanyak 16 pelajara asal Malaysia melakukan kerjasama belajar di Pangandaran Kabupaten Ciamis, salah satunya membentuk Perpustakaan Internasional di Madrasah Aliah Negeri (MAN) Panganadaran, ke 16 pelajar asal Malaysia itu merupakan pelajar International Bachelor Malay College Kualakangsar (IB MCKK) Malaysia, mereka juga didampingi dua orang guru dan satu perwakilan MCKK Foundation, selain di MAN Pangandaran perpustakaan serupa juga didirikan di SMPN 1 Parigi.
“Perpustakaan ini disebut perpustaan International, karena buku yang akan tersimpan di perpustakaan itu semua berbahasa Inggris. Kami ingin menolong penduduk di Pangandaran dan sekitarnya menguasai Bahasa Inggris.” Jelas Mohamed Khidir seorang pelajar IB MCKK Rabu (16/01/2013).
Menurut Khidir, smua buku yang disumbangkan ke perpustakaan merupakan buku sumbangan yang gencar dilakukan pihak sekolahnya dan sebagian berasal dari partisipasi pelajar IB MCKK. “Selain mendirikan perpustakaan berbahasa Inggris ini, kami tinggal di host family dan melakukan one to one tutoring dengan siswa MAN Pangandaran. Hasil kunjungan kami di rumah penduduk ternyata mereka sangat membutuhkan buku buku berbahasa Inggris untuk menambah pengetahuan mereka. Apalagi Pangandaran merupakan kawasan wisata” terangnya.
Kepala Sekolah MAN Pangandaran Aris Mujiraharjo menyebutkan, kerjasama antara pelajar kedua negara itu bermula dilakukan sejak pertemuan dirinya dengan seorang guru Malaysia dalam sebuah project sekitar tahun 2007 dan 2009 lalu.
“Program kerjasama belajar ini, baru kami mulai sejak 2011 dan 2012 dengan cara berturut-turut mengirimkan tiga pelajar MAN Pangandaran di dampingi dua guru ke Malaysia, ternyata pada awal tahun 2013 ini mereka membalasnya dengan mengirimkan 16 pelajar dari Malaysia.” Jelas Aris.
Selain melakukan kunjungan kata Aris, ke 16 pelajar Malaysia tersebut juga melakukan berbagai kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat srkitar. “Selain mereka tinggal di rumah penduduk, bakti sosial dan membagikan sumbangan buku, mereka juga mendirikan perpustakaan international di MAN Pangandaran dan SMPN 1 Parigi.” Jelas Aris.
Sementara itu. Direktur Madrasah Development Hj. Ulfah menyampaikan dirinya tertarik ikut melakukan suport terhadap program kerjasama belajar tersebut, karena sedikit banyak program itu akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi pengembangan madrasah di indonesia.
“Diharapkan madrasah seperti MAN Pangandaran yang mempunyai kreativitas yang tinggi bisa mewujudkan cita-citannya sebagai madrasah yang bermutu dan siap saingan, keberadaanya dipeloksok seperti ini, tidak menutup ruang untuk berprestasi.” Tandasnya.
Wakil Bupati Ciamis Iing Syam Arifien menyampaikan uicapan terima kasih atas kerja ke 16 pelajar asal Malaysia yang telah memberikan kepedulian melalui sebuah program.
“Kami sangat berharap apa yang dilakukan pelajar Malaysia ini, bisa memberikan manfaat dan dampak yang sangar baik untuk masyarakat Ciamis, khusus masyarakat yang tinggal di kawasan wisata seperti Panganadaran”.
Sumber dari SindoNews.

Selasa, 15 Januari 2013

SAMPAH SELALU MENJADI MASALAH


di Pangandaran terjadi Blokade Jalan Menuju TPA
CIAMIS, (PRLM).- Tindakan blokade jalan menuju tempat pembuangan akhir (TPA) oleh warga Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Pangandaran berdampak kurang baik bagi sektor pariwisata. Hal itu dikarenakan banyak sampah yang tidak terangkut.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah maupun pemangku jabatan yang terkait harus lebih serius dalam pembahasan perbaikan jalan menuju TPA.
"Apa yang dilakukan warga merupakan puncak dari kekesalan warga, mereka merasa dibohongi akibat jalan tidak segera diperbaiki. Pada waktu yang lalu, saat blokir pertama warga sudah bertemu dengan pemerintah maupun Komisi III DPRD Ciamis yang berjanjji akan segera memerbiki akses jalan tersebut. Akan tetapi kenyatannya sampai saat in i tidak ada realisasi," tutur Andis Sose, seorang pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Ciamis, Senin (14/1/13).
Andis yang ditemui seusai ikut mengikuti kunjungan kerja bersama tim dari Provinsi Jabar yang memantau persiapan peresmian DOB Kabupaten Pangandan beserta kelengkapannya, Senin (14/1), mengungkapkan, bersama dengan jajaran Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, bersama sejumlah warga gotong royong memperbaiki jalan. Hanya saja saat ini kondisi jalan kembali hancur.
"Masyarakat menagih janji pemerintah dan Komisi III DPRD Ciamis yang menyatakan hendak memperbaiki. Keadaan tersebut berdampak langsung terhadap kurang baiknya sektor kepariwisataan di Pangandaran," kata Andis Sose. (A-101/A-88)***
Sumber dari : Pikiran Rakyat

Senin, 14 Januari 2013

LOBSTER MEMBAWA BERKAH NELAYAN PANGANDARAN



Lobster Tembus Rp 500 Ribu/Kg
Lobster Tembus Rp 500 Ribu/Kg
Dua minggu terakhir ini angin dan gelombang tinggi membuat ribuan nelayan di Pangandaran enggan melaut untuk menangkap ikan. Saat musim angin barat ini, gelombang di perairan Pangandaran bisa mencapai empat meter.
Namun demikian bagi nelayan yang terbiasa menangkap udang karang (lobster), musim ini merupakan masa panen udang lobster meski harus berhadapan dengan risiko yang kadang mempertaruhkan nyawa.
Setiap hari ada sekitar 100 nelayan yang biasa berburu udang lobster di perairan berbatu karang di sekitar perairan Pangandaran baik di Pantai Barat, Pantai Timur, lepas cagar alam hingga mendekati Pulau Nusakambangan yang selama ini menjadi daerah penangkapan udang lobster.
"Untuk menangkap udang lobster yang biasa hidup di perairan berbatu karang ini memang butuh keterampilan dan keberanian khusus," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Ciamis, Jeje Wiradinata, kepada Tribun, Senin (14/1).
Sebanding dengan risiko yang mereka hadapi, penghasilan yang diperoleh nelayan spesialis udang lobster memang luar biasa juga. "Soalnya harga udang lobster jauh lebih mahal dari harga udang lainnya termasuk jenis termahal sekalipun," ujar pria yang juga Ketua Koperasi Unit Desa ( KUD) Minasari Pangandaran.
Dalam seminggu terakhir harga lelang udang lobster di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pangandaran yang dikelola KUD Minasari Pangandaran, bervariasi menurut jenis dan ukuran.
Mulai dari harga termurah yakni udang lobsters ukuran kecil (di atas 15 ekor per kg), harganya Rp 150.000 per kg. Hingga harga udang lobster yang termahalyakni jenis mutiara ukuran di atas 6 ons per ekor dengan kisaran Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per kg.
"Hasil lelang udang lobster di TPI selama dua minggu terakhir antara Rp 50 juta sampai Rp 80 juta per hari" ujar Jeje.
Selama dua minggu terakhir, aktivitas lelang di TPI Pangandaran menurun drastis karena jarangnya nelayan yang melaut akibat cuaca kurang mendukung lantaran gelombang tinggi dan angin kencang.
"Ikan dan udang sulit didapat. Kebanyakan yang melaut selama dua minggu terakhir hanya nelayan udang lobster. Tapi hari ini gelombang tinggi dan angin kencang sudah mulai reda dan tadi pagi sudah banyak nelayan yang mulai melaut," kata Jeje.
Sumber dari : Tribun Jabar

Sabtu, 12 Januari 2013

AKIBAT CUACA EKSTRIM NELAYAN PANGANDARAN SANDARKAN KAPALNYA.


Jumat, 11/01/2013 - 17:34
NURHANDOKO/"PRLM"
NURHANDOKO/"PRLM"
DERETAN perahu nelayan di dekat kawasan cagar alam Pananjung, Jumat (11/1/13). Perubahan cuaca ekstrim yang belakangan ini melanda kawasan Indonesia juga menyebabkan nelayan di kawasan Pangandaran, daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Pangandaran tidak melaut.*
CIAMIS, (PRLM).- Cuaca ekstrem yang diikuti dengan datangnya musim angin barat menjadikan nelayan di kawasan pantai Pangandaran dan sekitarnya, daerah otonom baru (DOB) Pangandaran, memilih tidak melaut. Nelayan khawatir dengan adanya ombak besar yang belakangan ini muncul di tengah lautan. Munculnya ombak besar itu dipicu oleh kuatnya tiupan angin barat.
"Sudah lebih dari seminggu ini saya tidak melaut. Terus terang kami juga khawatir karena kondisi ombak di tengah laut kadang sangat besar, sehingga berbahaya untuk nelayan. Datangnya angin barat juga bisa menjadi tanda bakal adanya perubahan cuaca," ungkap Sukaya (53) nelayan Pangandaran, Jumat (11/1/13).
Dia mengungkapkan bahwa saat ini kondisi ombak di pantai masih lebih kecil dibandingkan dengan yang terdapat di tengah laut. Sementara itu perahu nelayan Pangandaran berukuran relatif kecil, sehingga sangat mudah terbalik serta diombang-ambingkan ombak besar.
"Kami tidak mau ambil risiko. Kami juga menyadari datangnya angin barat juga merupakan salah satu siklus tahunan, hanya saja saya kira datangnya angin lebih cepat dari perkiraan," jelasnya.
Didampingi nelayan lain, Endang, Sukaya menambahkan biasanya angin barat muncul mulai tengah hari hingga dini hari. Sedangkan kebiasaan nelayan mencari ikan di laut, berangkat malam hari. "Malam hari ada di tengah laut. Praktis sekarang nelayan lebih banyak di darat. Sepanjang hari lebih banyak untuk memperbaiki jaring atau peralatan lain," tuturnya. (A-101/A-88)***
Sumber dari : Pikiran Rakyat

Jumat, 11 Januari 2013

Salah Seorang Terduga Teroris Yang Ditembak Mati Ternyata Warga Ciamis

CIAMIS,(PRLM).- Warga Desa Karangmulya, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Ciamis geger menyusul salah seorang warganya Eri Riyanto alias Ganang menjadi salah seorang terduga teroris yang ditembak mati Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri di Makassar, Sulawesi Selatan Jumat lalu.
Pihak keluarga terduga teroris tersebut mengaku kaget, dan hanya bisa pasrah atas kejadian yang menimpanya.
Sementara itu hingga Rabu (9/1) pihak keluarga di Desa Karangmulya masih menunggu kedatangan jenazah Ganang yang oleh polisi disebut dengan Syamsudin dikabarkan bakal diantar sampai Padaherang pada hari Rabu (9/1) malam atau Kamis dinihari. Jenazah dijemput oleh kakar Eri didampingi beberapa petugas.
Berkenaan dengan kepulangan jenazah tersebut, warga setempat juga tidak melakukan penolakan apabila Ganang yang sudah meninggalkan kampung halamannya sejak dua puluh tahun lalu di kubur di wilayah Karangmulya.
Hal tersebut juga berdasarkan hasil musyawarah yang tidak menyampaikan keberatan apabila Eri dimakamkan di tempat tersebut.
Direncanakan Eri bakal dimakamkan di Dusun Pangholahan, Desa Karangmulya. Lokasi pemakamannya berada di tanah milik keluarga, yang jaraknya hanya sekitar 500 meter dari tempat tinggal rumah ibunda Eri, Ny Sadiah.
Eri Riyanto anak pasangan Dahir dengan Sadiah merupakan anak bungsu dari tujuh bersaudara. Eri kecil mengenyam bangku sekolah di SD N 5 Cibogo, sekarang menjadi SD N 2 Katrangmulya.
Lulus SD, Eri yang juga dikenal sebagai sosok pendiam, soleh, serta pintar mengajarkan anak mengaji kemudian melanjutkan pendidikan ke SMP N 1 Padaherang.
Ibunda Eri, Ny. Saidah pertama kali mendapatkan informasi tentang kematian putranya dari seseorang melalui pesawat telefon genggamnya. Bahkan ia bersama dengan saudara kandungnya juga diambil darahnya untuk dilakukan tes DNA, untuk memastikan bahwa Eri adalah salah satu anggota keluarga tersebut.
Sementara itu suasana rumah keluarga Sadiah, kemarin tampak lengang. Beberapa warga silih berganti menyampaikan belasungkawa atas kejadian yang menimpa Eri.
Ny Sadiah sendiri mengaku tidak tahu menahu aktivitas Eri selama ini. Sosok Eri dinilainya sebagai figur orang taat beribadah, ramah, serta menyangi keluarga. Atas kejadian tersebut Ia mengaku pasrah serta spenuhnya menyerahkan diri kepada Allah SWT.
"Saya tidak tahu menahu apa yang dilakukan. Saya hanya mengenal Eri yang Sholeh. Saya juga pasrah, sebab semuanya itu juga merupakan takdir. Kewajiban kami adalah memulasarakan jenazah dengan baik," tuturnya kepada wartawan.
Kades Karangmulya Artha Sugiarta didampingi beberapa unsur muspika mengaku membantu keinginan keluarga untuk mengurus pemakaman Eri yang dimakamkan di tanah milik keluarga tersebut.
Lokasi pemakaman diputuskan melalui musyawarah warga dengan keluarga. "Bagaiamanapun juga kami berharap pemakaman yang direncanakan besok, berjalan lancar," tuturnya. (A-101/A-89)*** sumber Pikiran Rakyat

Selasa, 08 Januari 2013

Polres Pangandaran Dibentuk Tergantung Hasil Survei, Ucap Kapolda Jabar
Minggu, 02 Desember 2012 18:57 WIB | Dibaca 692 kali
Kapolda Jabar, Pembentukan Polres Pangandaran Tergantung Survei
Pangandaran, myPangandaran.com - Kapolda Jabar Brigjen Pol Drs H Tubagus Anis Angkawijaya MSi menyebutkan rencana pembentukan Polres Pangandaran tergantung survei yang dilakukan Bappenas menyusul terbentuknya Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonomi baru (DOB) pemekaran dari Kabupaten Ciamis setelah disahkannya UU DOB Kabupaten Pangandaran pada sidang paripurna DPR RI, Kamis (25/10) lalu.

"Sebelum dibentuk, harus dilakukan survei dulu oleh Bappenas," ujar Kapolda Jabar, Brigjen Pol Drs H Tubagus Anis Angkawijaya MSi kepada para wartawan di sela-sela kunjungannya ke Polres Ciamis Minggu (2/12) sore.

Bila nanti dari hasil survei Bappenas dengan kajian berbagai para meter dianggap layak, kata Kapolda, Maber Polri  akan menindak lanjuti. Dengan mempersiapkan pembentukan Polres Pangandaran diantaranya tentunya persiapan personil serta sarana dan prasarana termasuk rencana pembangunan mapolres-nya . Sumber Tribun Jabar