Sabtu, 25 Juli 2015

GEMPA BUMI 5,7 SR




Gempa bumi dengan kekuatan 5,7 skala ricter (SR) yang terjadi sekitar pukul 04.44 WIB, Sabtu (25/07/2015), dengan lokasi 8.49 LS, 108.96 BT pada posisi 111 km Tenggara Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kedalaman 10 km, sangat membuat panik warga di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat.
Guncangan gempa cukup besar ini terasa di daerah Kabupaten Ciamis, Tasikmalaya, Kota Banjar, Pangandaran hingga Cilacap. Bahkan, gempa ini pun getarannya terasa hingga ke daerah Indramayu dan Jogjakarta.
Menurut Kepala Badan Geologi ESDM Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, Suroso, gempa yang terjadi di 111 km tenggara Ciamis itu dipengaruhi oleh adanya pertemuan antara lempeng Eurasia dan Australia di wilayah perairan laut Tasikmalaya Selatan. Karenanya, aktivitas gempa di daerah itu cukup tinggi.
“Sering terjadinya gempa di daerah itu karena adanya pertemuan antara lempeng Eurasia dan Australia yang titiknya berada di wilayah perairan laut selatan Tasikmalaya,” katanya, seperti dikutip vivanews.com, Sabtu (25/07/2015).
Suraso menjelaskan, tingginya aktivitas gempa di daerah itu, bisa memengaruhi terhadap aktivitas gunung berapi yang berada di wilayah Jawa Barat. Namun, hal itu bisa terjadi, apabila kantong fluida magma gunung berapi yang berada di Jawa Barat sudah penuh.
“Tapi, apabila kantong fluida tidak penuh, tidak akan menimbulkan dampak letusan gunung berapi meski sering terjadi gempa di daerah itu,” katanya.

Jumat, 17 Juli 2015

TOL CILEUNYI - TASIKMALAYA - BANJAR SEGERA DIBANGUN

Gambar ilustrasi
 
Kabar gembira untuk masyarakat Priangan Timur tersiar. Pembangunan Tol Cileunyi – Tasik – Banjar tahun ini akan segera dimulai. Bagi warga Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar serta Pangandaran tentunya pembangunan jalur bebas hambatan yang menghubungkan Priangan Timur dengan Bandung ini sangat dinanti-nanti.

“Ya, tahun ini dimulai,” jawab Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis, Drs. H. Kusdiana, M.M., saat dikonfirmasi Warta Priangan perihal kebenaran kabar pembangunan tol tersebut.

Tahun ini tahapan awal berupa pembuatan AMDAL dan DED akan segera dimulai. DED (Detail Engineering Design), sebuah produk dari konsultan perencana yang akan dijadikan pedoman oleh pelaksana pembangunan. Rencana pembangunan ruas jalan tol Cileunyi – Tasikmalaya – Banjar ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.

Kepastian tentang pembangunan Tol Cileunyi – Tasik – Banjar tersebut menyusul hasil rapat di provinsi pada hari Senin (18/05), yang dihadiri oleh semua perwakilan pemerintahan daerah se-Priangan Timur. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, H. M. Guntoro, memaparkan hasil Feasibility Study (FS) terkait rencana pembangunan Tol Cileunyi – Tasik – Banjar.

Berdasarkan hasil Feasibility Study (FS)Rute jalan bebas hambatan memiliki panjang 107 KM dengan titik awal dari Majalaya – Nagreg – Limbangan – Malangbong – Rajapolah – Ciamis – Banjar. Jalan bebas hambatan tersebut akan terhubung dengan rencana jalan tol Gedebage – Majalaya.

Dengan di bangunya Tol Cileunyi – Tasik – Banjar tersebut akan sangat efektif dalam hal waktu, mengingat untuk Jakarta-Pangandaran saat ini dicapai dalam waktu kurang lebih 8-9 jam dan dari Bandung ditempuh dalam 6-7 jam, belum lagi ketika libur panjang tiba dapat menempuh perjalanan hingga 12 jam, dengan adanya tol ini akan sangat membantu para wisatawan yang akan berlibur umumnya di wilayah Priangan timur, khususnya yang hendak ke Pangandaran. 
 

CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANGANDARAN





Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag,.M.Si., mengumumkan pendaftaran bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015, Senin (14/07/2015). Menurut Kikim, pengumuman itu merujuk pada keputusan KPUD Ciamis, Nomor 27/Kpts/Kpu-Kab.011.329084.I/2015 tentang Pedoman Teknis Pencalonan pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015.


Pada kesempatan itu, Kikim juga menyampaikan poin-poin penting pengumuman tentang pendaftaran bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015. Diantaranya, pertama; Persyaratan calon yang mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal huruf a sampai u, Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015.
Kedua; Persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik dan atau perseorangan, antaralain, a; Perseorangan memperoleh dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran. Selanjutnya, b; Partai politik atau gabungan partai politik memperoleh dukungan sebanyak 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran.
Poin ketiga; Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati membawa dokumen persyaratan administrasi calon sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat I huruf a sampa dengan huruf w Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015.
Selanjutnya, poin keempat; Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015 dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 28 Juli 2015, jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Pangandaran.
 

KOMPEPAR Kabupaten Pangandaran


Bersamaan dengan kegiatan Jum’at bersih dan Gelar Budaya yang di adakan di Pantai Madasari, sekaligus juga dalam rangka munggahan Dinas Pariwisata Perindagkop dan UMKM Kabupaten Pangandaran di selingi juga dengan acara serah terima Surat Kaputusan atau SK untuk KOMPEPAR atau Kelompok Masyarakat Penggerak Pariwisata Kabupaten Pangandaran.

Dalam kesempatan tersebut turut di hadiri oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Kabupaten Pangandaran beserta jajaran SKPD Kabupaten Pangandaran, SK di serahkan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Perindagkop dan UMKM Kabupaten Pangandaran Bpk. Drs. Muchlis di saksikan Kepala Bidang Destinasi dan jajaran pejabat pemerintah Kabupaten Pangadaran yang hadir pada waktu itu dan di terima langsung oleh ketua KOMPEPAR terpilih Bpk. Edi Rusmiadi.

Dengan diserahkanya Surat Keputusan tersebut artinya KOMPEPAR secara resmi menjadi mitra dari Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran dan berperan aktif dalam mengawal dan mengawasi serta memberikan gagasan terkait dengan hal kepariwisataan di Kabupaten Pangandaran, serta sebanyak 15 objek daya tarik wisata (ODTW) di Kabupaten Pangandaran yang telah menjadi mitra KOMPEPAR akan menjadi tugas utama KOMPEPAR guna mengelolanya dengan baik dan sesuai harapan bersama.

Dengan adanya KOMPEPAR di tengah-tengah bangkitnya kepariwisataan di Kabupaten Baru Pangandaran, akan menjadi warna baru guna membangun bersama-sama masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Penggerak Pariwisata, guna tercapai wisata dan di Kabupaten Pangandaran yang berkualitas dan bermakna ketika wisatawan berlibur di Pangandaran.