Minggu, 21 Juli 2013

Kinerja PNS Jelek, Kena Tindakan Tegas



PANGANDARAN, (PRLM).- Jika dalam waktu enam bulan kinerja jelek, maka akan dilakukan tindakan tegas. Hal itu berlaku bagi seluruh pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.
Menurut Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy, hal itu sudah menjadi keharusan. Sebab, untuk membangun dan mengembangkan Daerah Otonom Baru (DOB) yang baru saja lahir pada 21 April 2013, diperlukan komitmen. Komitmen, kerja keras, dan keseriusan diperlukan dalam membangun juga mewujudkan cita-cita masyarakat Kabupaten Pangandaran. Kalau ada pegawai yang tidak menunjukkan kinerja bagus, maka akan ada tindakan,” jelas Endjang Minggu (21/7/2013).
Evaluasi selama enam bulan diakui Endjang itu cukup. Maksudnya tidak terlalu sebentar, maupun lama. “Jadi, sebenarnya evaluasi kita lakukan setiap hari. Namun, jika dalam waktu enam bulan dia kinerjanya tidak menunjukkan kemajuan atau bagus, akan kita tindak,” jelasnya.
Upaya pertama yang akan dilakukan adalah teguran, kemudian pembinaan. Jika tetap tidak ada perubahan, maka akan ada langkah reposisi. “Bahkan jika tetap saja tidak ada perubahan, akan ada upaya tindakan tegas lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Endjang mengatakan, untuk satu bulan ke depan setelah dilakukan pelantikan pada Selasa (16/7/2013), seluruh pegawai diberikan waktu untuk beradaptasi. Hal itu dengan maksud agar mereka dapat mengenali dan menyesuaikan diri dengan tempat bekerjanya yang baru. “Jadi, sekarang persiapan dan penyesuaian terlebih dahulu. Namun, jika dalam waktu belum satu bulan sudah dapat memahami tempat barunya, itu akan lebih baik lagi,” ucapnya.
Endjang pun berharap, dalam waktu enam bulan tersebut pegawai dapat membuat terobosan atau inovasi dalam memberikan pelayanan publik. Atau juga program bagus yang berguna bagi banyak orang. Dalam kesempatan itu, Endjang meminta dalam waktu satu bulan setelah pelantikan, tata naskah dapat disesuaikan. Maksudnya diganti menjadi
Pemerintahan Kabupaten Pangandaran. Sebab, sebelum dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor V tentang Tata Naskah, itu masih menggunakan Kabupaten Ciamis. Diharapkan, dalam waktu persiapan satu bulan, itu sudah dapat diubah seluruhnya. 

Sumber : Pikiran Rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar