Rabu, 10 Juli 2013

Lambang Daerah Pangandaran Sudah Bisa Digunakan



Melalui Peraturan Bupati
Lambang Daerah Pangandaran Sudah Bisa Digunakan

PANGANDARAN, (PRLM).- Hingga kini, Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy sudah mengeluarkan tiga peraturan bupati (perbup). Satu di antaranya tentang lambang daerah. Dengan demikian, kini Daerah Otonom Baru (DOB) sudah dapat menggunakan lambang daerah. Lambang tersebut pun sudah mulai disosialiasikan.

“Setelah tiga Perbup nomor I, II, dan III saya buat pada 25 Juni 2013. Tepatnya pada tanggal 27 Juni 2013, saya kembali mengeluarkan Perbup Nomor IV, dan V,” ujar Endjang, di Kantor Bupati, Rabu (3/7/2013).

Endjang mengatakan, Perbup Nomor IV adalah tentang lambang daerah Kabupaten Pangandaran. Lambang yang kini digunakan adalah yang diusulkan dari Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran. Lambang tersebut didapat setelah sebelumnya dilakukan sayebara kepada masyarakat Kabupaten Pangadaran.

Sebelumnya, Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran Supratman mengatakan, pada sayembara tersebut didapat tiga peserta terpilih.

Selanjutnya Endjang mengatakan, untuk Perbup Nomor V adalah tentang pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran. “Dengan sudah ada Perbup Nomor IV dan V, maka kita saat ini sudah dapat menggunakan lambang daerah, dan mempunyai pedoman tata naskah dinas,” jelasnya.

Lebih lanjut Endjang mengatakan, saat ini kantor pemerintahan yang ada di Kabupaten Pangadaran sudah dapat menggunakan lambang dari Kabupaten Pangandaran. Seperti untuk papan nama, kop surat, dan tata naskah sesuai dengan aturan pedoman tata naskah dinas. (A-195/A-147)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar