Minggu, 28 April 2013

Ciamis Akan Serahkan Aset yang Jadi Hak Pangandaran



PANGANDARAN, (PRLM).- Aset Kabupaten Ciamis yang ada di Kabupaten Pangandaran berjumlah sekitar Rp 1,2 triliun. Dalam waktu dekat, aset tersebut akan segera diserahkan kepada Kabupaten Pangandaran.
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Ciamis, Mahmud, aset Kabupaten Pangandaran yang ada di kabupaten induk telah dihitung. Dan, itu akan diserahkan seluruhnya. “Terkait utang piutang dan segala aset yang ada di sini, itu akan segera diserahkan seluruhnya dari kabupaten induk,” ucapnya, Minggu (28/4/2013).
Mahmud menjelaskan, aset yang ada di kabupaten induk milik Kabupaten Pangandaran banyak. Di antaranya aset tanah dan bangunan.
Direncanakan, untuk mengurus segala sesuatunya, juga jika tidak ada perubahan, Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy pada Senin (29/4) akan mendatangi Kementrian Dalam Negeri, di Jakarta. “Saya akan ke Kemendagri untuk mengajukan rancangan peraturan Bupati Pangandaran. Kemudian meminta persetujuannya juga,” unjar Mahmud.
Dikatakan dia, di dalam pengajuan rancangan itu terdapat struktur organisasi dan perangkat kerja Kabupaten Pangandaran.
Sementara, untuk keperluan personel, Kabupaten Ciamis telah menyiapkan sebanyak 4.046 pegawai. Baik itu fungsional, maupun struktural. “Nantinya, itu akan menempati 10 dinas. Di antaranya ada tiga lembaga,” jelasnya.
Diungkapkan, Mahmud, dinas yang nantinya akan ada di Kabupaten Pangandaran dan diisi adalah Dinas Pendidikan dan Olah Raga, Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kehutanan, Dinas pertanian dan kelautan. “Ada juga Inspektorat, Bappeda. Juga Badan Keluarga Berencana,” ucapnya.
Diharapkan Mahmud, pembentukan itu dapat segera terlaksana. Kemudian, kurang dari satu bulan setelah Jakarta, mendapat persetujuan dari Kemendagri.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy mengaku akan ikut bersama Mahmud ke Kemendagri. “Saya akan ke Kemendagri juga. Tujuan saya, yaitu untuk mengusahakan agar itu segera diproses dan mendapat persetujuan, ucapnya.
Endjang mengaku, jika pengajuan itu mendapat persetujuan cepat, maka organisasi segera terbentuk, dan proses kerja dapat segera terlaksana. (A-195/A-147)***
Sumber dari : Pikiran Rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar