Rabu, 26 Juni 2013

Struktur Organisasi Kabupaten Pangandaran Disetujui Dua Kementerian



PANGANDARAN, (PRLM).- Dua kementerian, yaitu Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementrian Dalam Negeri akhirnya menyetujui dan meneken Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Pangadaran. Saat ini, Peraturan Bupati (Perbup) untuk SOPD pun telah dibuat.
“Alhamdulillah, kita sudah mendapat persetujuan dan tandatangan dari Menpan, juga Mendagri untuk SOPD. Dengan demikian, tidak lama lagi pemerintahan Kabupaten Pangandran dapat seutuhnya berjalan,” ucap Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy, Rabu (26/6/2013).
Endjang mengatakan, pengajuan dari SOPD tersebut tergolong cepat. Bagi Daerah Otonom Baru (DOB). Normalnya, target daerah pemekaran untuk membentuk dan menyusun SOPD adalah enam bulan. Setelah mendapatkan keputusan dari dua kementrian tersebut, akhirnya ada Selasa (25/6/2013), Endjang membuat Pebup dan menandatanganinya.
Yaitu Perbup nomor II tanggal 25 Juni 2013, tentang SOPD. Dari keputusan tersebut, akhirnya Pemerintahan Kabupaten Pangandaran akan memiliki tujuh dinas, satu Sekertariat Daerah (Setda), Sekertariat Dewan, dan empat lembaga daerah.

Sumber dari : Pikiran Rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar