SEJARAH PANGANDARAN
SERBA-SERBI SEJARAH PEMEBENTUKANKABUPATEN PANGANDARAN
Oleh: Ikin Salikin Iskandar*)
Tentang
Pembentukan Kabupaten Pangandaran
Kabupaten
Pangandaran meliputi sepuluh kecamatan di bagian palingtenggara Provinsi Jawa
Barat, terdiri dari: Padaherang, Kalipucang, Pangandaran,Parigi, Cijulang,
Cigugur, Mangunjaya, Sidamulih, Cimerak dan Langkaplancar.Kenapa pembentukan
Kabupaten Pangandaran menjadi penting? Beberapa faktasederhana bisa diungkapkan
di sini.Pertama, Provinsi Jawa Barat dengan wilayah yang luas tergolong
memiliki jumlah kota/kabupaten sedikit. Dengan keadaan seperti itu,
kota/kabupatentersebut cenderung memiliki
wilayah yang terlalu luas (dibandingkan misalnyadengan kota/kabupaten di
Jawa Timur). Dengan luasnya wilayah, pengelolaan pelayanan terhadap warga
menjadi jauh tidak efisien (bayangkan, penduduk diPangandaran, atau bahkan
Cijulang, perlu menempuh tiga jam perjalanan palingminimal, untuk mengurus
Surat Izin Mengemudi atau Nomor Pokok Wajib Pajak ke Ciamis). Ciamis
merupakan salah satu kabupaten dengan wilayah yang sangatluas dan perlu untuk
dimekarkan.Kedua, sebagai kota tujuan wisata, sudah saatnya Pangandaran
mengelolasecara mandiri potensi-potensinya. Sudah menjadi kecenderungan umum di
dunia,kota-kota wisata bersifat mandiri sehingga mereka bisa maksimal
mem´branding´namanya di dunia pariwisata. Hal ini tentu tak akan maksimal jika
Pangandaranmasih mengikuti kabupaten induknya. Mengapa? Kita tahu potensi
ekonomiKabupaten Ciamis tidak seluruhnya berasal dari pariwisata. Kabupaten
Ciamisharus membagi pengelolaan (pelayanan maupun finansialnya) dengan
daerah-daerah lain di wilayahnya. Kondisi ini memang tak terelakan. Hasilnya
kita lihat, pembangunan Pangandaran sebagai kota wisata tak memiliki
kemajuan yang berarti.Ketiga, pembentukan Kabupaten Pangandaran bisa
melengkapi strategi pembangunan wilayah selatan Jawa yang digagas
pemerintah pusat.
Dukungan
Dana Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi
Pemerintah
Kabupaten Ciamis menambah dana pemilukada pertama dan penyelenggaraan
pemerintahan di calon Kabupaten Pangandaran menjadi Rp 12,5miliar. Sebelumnya
dukungan dana selama dua tahun, hanya sebesar Rp 7,5miliar.Bupati Ciamis Engkon
Komara menyatakan hal itu, ketika menyampaikan jawaban atas pemandangan
umum fraksi DPRD Ciamis tentang bantuan untuk calon Kabupaten Pangandaran.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Didi Sukardi,Rabu (9/6).Tahun pertama sebesar
Rp 7,5 miliar, terdiri dari Rp 5 miliar untuk penyelenggaraan
pemerintahan, serta Rp 2,5 miliar untuk pilkada pertama kali.Sedangkan pada
tahun kedua, bantuan untuk penyelenggaraan pemerintaha
sebesar Rp 5 miliar. Jumlah tersebut lebih banyak Rp 2,5 miliar dari
rencanasebelumnya.³Bantuan
untuk tahun pertama yang sebelumnya sebesar Rp 5 miliar,ditambah menjadi Rp 7,5
miliar. Jumlah dukungan dana APBD Provinsi JawaBarat tahun pertama dan kedua
tetap sebesar Rp 12,5 miliar,´ katanya.Berkenaan dengan permohonan penambahan
dukungan dana untuk pemilumenjadi sebesar Rp 7,5 miliar, Bupati Ciamis secara
tidak langsung menolaknya.Dia hanya mengungkapkan pertimbangan perhitungan
pengalaman pemilusebelumnya.Jumlah
hak pilih dari 10 kecamatan daerah otonom baru calon KabupatenPangandaran
sebanyak 286.012 orang. Saat itu anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 4
miliar. ³Ditambah Rp 1 miliar untuk panwaslu, jadi totalnya Rp 5 miliar.Jumlah
tersebut kami anggap sudah mencukupi,´ tuturnya.Engkon mengatakan sejak tahun
2009 telah melakukan pendataan asetdaerah milik kabupaten induk (Kabupaten Ciamis)
ke daerah otonom baruPangandaran. Untuk lebih memastikannya, saat ini kembali
dilakukan pendataanulang.³Berdasarkan
pengalaman di wilayah lain, masalah asset menjadi persoalanyang berlarut ketika
terbentuk daerah otonom baru. Kami tidak menghendakiadanya benturan atau
rebutan asset,´ katanya.Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran
Supratmandidampingi beberapa pengurus lainnya, menyatakan dukungannya atas
langkahyang diambil Pemkab. Ciamis. Disebutkan sebelum diserahkan ke DPR RI
ada beberapa penyempurnaan persyaratan yang harus diajukan. ³Kelengkapan
atau penyempurnaan tersebut harus diselesaikan paling lambat 30 Juni
2010,´ tuturnya.Di antara persyaratan yang dilengkapi adalah angka nominal
dukungan danauntuk pilkada pertama, Persetujuan penyerahan kekayaan, dan peta
lengkapwilayah daerah otonom baru. ³Sekali lagi, kami menyambut positif langkah
yangdiambil Pemkab. Ciamis,´ katanya.
Pembentukan
Kabupaten Pangandaran Akan Jadi Undang-undang
Komisi II
DPR RI meyakinkan Presidium Pembentukan KabupatenPangandaran bahwa soal
pemekaran akan dibahas bahkan disyahkan menjadiUndang-Undang. Oleh karena itu,
presidium dan masyarakat di Ciamis selatandiharapkan tetap percaya diri.Sebagai
bukti bahwa mereka serius, Komisi II mengaku sudah mengusulkankepada Ketua
komisi untuk mengagendakan kunjungan kerja ke calon daerahotonom Pangandaran.
Itu juga sebagai bukti bahwa Komisi II memegang teguhkomitmennya untuk
mengupayakan terbentuknya Kabupaten Pangandaran.³Kami, presidium, menerima
tekad Komisi II itu belum lama ini, dari WakilKetua Komisi Gaffar Patafe. Jadi
kami tetap optimistis Kabupaten Pangandaranakan terbentuk, apalagi karena Pak
Gaffar menyatakan akan tetap memegangkomitmen,´ kata Ketua Presidium
Pembentukan Kabupaten Pangandaran H.Supratman melalui anggota presidium Andis
Sose, ketika dihubungi ³PRLM´,Jumat (5/2).
Menurut
Andis, beberapa waktu lalu memang sempat muncul tentangmoratorium. Bahkan soal
moratorium tersebut masih menjadi istilah yang kerapdikatakan pejabat di
Jakarta saat menjelaskan soal pemekaran wilayah.Akan tetapi, Komisi II telah
meyakinkan bahwa soal moratorium tersebuttidak perlu dirisaukan. ³Soal itu,
kata Pak Gaffar tidak usah dirisaukan karenahanya merupakan statemen pribadi
yang tidak punya landasan hukumnya,´ kataAndis.Hal
itu, berbeda dengan pemekaran daerah. Pemekaran daerah, ada
dasar hukumnya, berupa undang-undang. Apalagi soal pembentukan
KabupatenPangandaran itu sudah disetujui DPRRI dan sudah ada Rancangan
Undang-Undang (RUU)-nya. ³Jadi, menurut Pak Gaffar, warga di Ciamis selatan
tidak perlu khawatir,´ ungkap Andis Sose lagi.
Rekomendasi
Pemekaran Pangandaran Sudah Turun
Rekomendasi
Gubernur Jawa Barat tentang Persetujuan PembentukanDaerah Otonom Pangandaran
sebenarnya sudah turun, bahkan sudah ada diKomisi II DPR RI. Selain Gubernur,
yang juga sudah mengeluarkan rekomendasiadalah DPRD Provinsi Jawa Barat.Hal itu
disampaikan Ketua Presidium Pembentukan KabupatenPangandaran, H. Supratman
dalam keterangan persnya di Pangandaran, Selasa(26/1). Ia mengatakan itu
berkaitan dengan pernyataan Jeje Wiradinata, politisiyang mengatasnamakan diri
Penasihat Forum Pangandaran seperti dilansir harianini, Senin (25/1).³Saya
kaget membaca pernyataan Jeje soal rekomendasi Gubernur yang belum turun
itu. Padahal, rekomendasi itu sudah turun lama, setelahdiperjuangkan oleh
Presidium bersama elemen masyarakat lainnya,´ kataSupratman, seraya
memperlihatkan rekomendasi di maksud.Rekomendasi atau SK Gubernur tentang
Persetujuan Pembentukan DaerahOtonom Pangandaran tersebut, kata dia, bernomor 130/Kep.150.3-otdaksm/2009dengan
ditandangani langsung Gubernur Ahmad Heryaman, sedang SK DPRDProv Jabar
bernomor 135/Kep.DPRD-19/2009 tentang Persetujuan DPRDProvinsi Jawa Barat
terhadap Pemekaran Kabupaten Sukabumi dan Ciamis.Menurut Supratman, selain dia,
yang turut kaget adalah Kepala Biro OtdaProvinsi Jawa Barat Drs. H. Daud Ahmad.
Saking kagetnya, Daud sampaimengontak dirinya dan menanyakan kenapa hal itu
sampai terjadi. Padahal,rekomendasi di
maksud telah disampaikan Gubernur ke Mendagri dengantembusan ke DPR RI
temasuk Komisi II-nya.³Kami bersama perwakilan Presidium di Jakarta, sudah
mengecek apakahrekomendasi itu sudah sampai atau belum ke DPR. Kami yakin,
sudah sampaisejak beberapa waktu lalu,´ ujarnya.Sebelumnya Jeje mengatakan
bahwa rekomendasi Gubernur tentang persetujuan pembentukan daerah otonom
Pangandaran itu belum sampai ke DPR RI. Jeje mengaku mendapatkan informasi
itu setelah menemui Komisi II DPR bersama anggota DPRD Jabar Ijah
Hadidjah, dan diterima Wakil Ketua Komisi IIBidang Otonomi Daerah Gandjar
Pranowo, didampingi anggota lainnya AriZakaria, Irfan dan lainnya di Jakarta.
Kabupaten
Pangandaran Pasti Terbentuk
Menyusul
hasil kajian ilmiah tim Universitas Padjadjaran (Unpad) yangmerekomendasikan
pemekaran wilayah Ciamis selatan menjadi daerah otonom,akhirnya pemerintah
Kabupaten Ciamis akhirnya juga menyetujui pembentukandaerah baru tersebut.
Berdasarkan surat rekomendasi dari Pemkab. Ciamistersebut, DPRD juga
menindaklanjutinya dengan membentuk panitia khusus(pansus) yang menangani persoalan
pemisahan wilayah tersebut."Kami sudah menerima surat dari Bupati Ciamis
yang merekomendasikan pemekaran Ciamis selatan. Suratnya sudah kami terima
tadi. Dengan adanyarekomendasi itu, kami juga segera membentuk pansus yang
menangani berbagai persoalan terkait pemekaran Ciamis Selatan,"
ungkap Ketua DPRD Ciamis JejeWiradinata, Kamis (8/1).Ditegaskan pansus akan
bekerja intensif selama bulan Januari, sehinggadiharapkan pada awal Februari
sudah melangkah tahapan berikutnya.Ditambahkan nama baru bagi Ciamis selatan
adalah Kabupaten Pangandaran.Salah satu falsafahnya karena nama tersebut sudah
terkenal, selain itu juga lebihcocok untuk wilayah Pangandaran."Dengan
pembahasan intensif, bulan Januari ini pansus sudah dapatmenyelesaikan tugas
terkait dengan pemekaran, termasuk juga menetukan lokasiibu kota kabupaten,
serta nama Kabupaten Pangandaran," tuturnya.Apabila seluruh tahapan
dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tanpaada alangan, lanjut Jeje,
pemisahan Ciamis selatan akan tuntas pada tahun 2011."Dengan demikian pada
tahun tersebut juga otomatis terbentuk kabupaten baru,yakni Kabupaten
Pangandaran," kata Ketua DPRD Ciamis.Dia juga menyambut gembira rencana
pemerintah untuk menjadikan jalur selatan selatan sebagai jalan nasional.
Dengan dibukanya jalur selatan selatanmenjadi jalan nasonal, akan dapat membuka
isolasi wilayah tersebut. Diakuinyaselama ini wilayah selatan terkesan
terisolir, salah satunya karena jalur transportasi
yang masih minim."Dibukanya jalur tersebut juga sekaligus menjadi
modal bagi percepatan pembangunan wilayah selatan, sehingga dapat sejajar
dengan daerah lainnya,"ujarnya.Jeje juga mengatakan bahwa wilayah
Kabupaten pangandaran masih tetapmencakup 10 kecamatan, yakni Kecamatan
Kalipucang, Padaherang, Cimerak,Cigugur, Cijulang, Parigi, Sidamulih,
Pangandaran, Mangunjaya danLangkaplancar. Sedangkan tiga kecamatan lainnya
yakni Banjarsari, Purwadadi,dan Lakbok yang sebelumnya juga dikabarkan akan
bergabung, ternyata tidak masuk dalam wilayah otonom baru.
Sejarah
Pangandaran
Pada mulanya
Pananjung merupakan salah satu pusat kerajaan, sejamandengan kerajaan Galuh
Pangauban yang berpusat di Putrapinggan sekitar abadXIV M. setelah munculnya
kerajaan Pajajaran di Pakuan Bogor. Nama rajanyaadalah Prabu Anggalarang yang
salah satu versi mengatakan bahwa beliau masihketurunan Prabu Haur Kuning, raja
pertama kerajaan Galuh Pagauban, namunsayangnya kerajaan Pananjung ini hancur
diserang oleh para Bajo (Bajak Laut)
karena pihak kerajaan
tidak bersedia menjual hail bumi kepada mereka, karena pada saat itu
situasi rakyat sedang dalam keadaan paceklik (gagal panen).Pada tahun 1922 pada jaman penjajahan Belanda
oleh Y. Everen (PresidenPriangan) Pananjung dijadikan taman baru, pada
saat melepaskan seekor banteng jantan, tiga ekor sapi betina dan beberapa
ekor rusa.
Pada tahun 1922 pada jaman penjajahan Belanda oleh Y. Everen
(PresidenPriangan) Pananjung dijadikan taman baru, pada saat melepaskan seekor
banteng jantan, tiga ekor sapi betina dan beberapa ekor rusa.Karena
memiliki keanekaragaman satwa dan jenis ± jenis tanaman langka,agar
kelangsungan habitatnya dapat terjaga maka pada tahun 1934 Pananjungdijadikan
suaka alam dan marga satwa dengan luas 530 Ha. Pada tahun 1961setelah
ditemukannya Bunga Raflesia padma status berubah menjadi cagar alam.Dengan
meningkatnya hubungan masyarakat akan tempat rekreasi maka pada tahun 1978
sebagian kawasan tersebut seluas 37, 70 Ha dijadikan TamanWisata. Pada tahun
1990 dikukuhkan pula kawasan perairan di sekitarnya sebagaicagar alam laut
(470,0 Ha) sehingga luas kawasan pelestarian alam seluruhnyamenjadi 1000,0 Ha.
Perkembangan selanjutnya, berdasarkan SK MenteriKehutanan No. 104?KPTS-II?1993
pengusahaan wisata TWA PananjungPangandaran diserahkan dari Direktorat Jenderal
Perlindungan Hutan danPelestarian Alam kepada Perum Perhutani dalam pengawasan
Perum PerhutaniUnit III Jawa Barat, Kesatuan Pemangkuan Hutan Ciamis, bagian
KemangkuanHutan Pangandaran.
Pangandaran, Mereka Kecewa, Lalu Melepaskan Diri
KETUA
Presidium Pemekaran Ciamis Selatan (PPCS) Supratman merasalega, karena
kekhawatirannya terhadap kemungkinan DPRD Kab. Ciamismenolak keinginan
pembentukan daerah Kabupaten Pangandaran atau Kab.Ciamis Selatan tidak
terbukti. Seluruh fraksi di DPRD Ciamis, sepakat menyetujuiusulan pembentukan daerah otonom baru ini.Bahkan,
dewan akan mengusulkan alokasi anggaran untuk kajian atau studikelayakan oleh
perguruan tinggi. Alokasi anggaran itu, akan dimasukkan dalam perubahan
APBD 2007. Informasinya, dana studi kelayakan tersebut kurang lebihRp 1 miliar."Kita bersyukur, arah
untuk pembentukan kabupaten ini, sudah berada di jalur yang tepat serta
mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kab. Ciamis,"
kata Supratman, Selasa (4/9).Keinginan Pangandaran atau daerah Ciamis bagian
selatan, untuk memisahkan diri dari Kab. Ciamis, sebenarnya sudah menjadi
wacana sejak tahun2002. Waktu itu, ada semacam forum Paguyuban Masyarakat
Pakidulan (PMP)yang juga menyuarakan Pangandaran ingin pisah dari Ciamis.
Spanduk yangmenyuarakan keinginan Pangandaran pisah dari Kab. Ciamis itu muncul
di berbagai tempat.Keinginan itu mengemuka karena potensi Pangandaran
dianggap tidak diolah secara maksimal. Pangandaran merasa telah banyak
memberikan kontribusike Ciamis lewat pendapatan wisata, pajak hotel, restoran
dan lainnya. Tetapi,imbal balik yang diterima Pangandaran dinilai
kecil.Penataan Pangandaran waktu itu juga dirasakan tidak berjalan dengan
baik.Projek pembangunan pelabuhan, juga mengalami kemandekan. Artinya,
adasegudang masalah hingga akhirnya membuat masyarakat Pangandaran
dansekitarnya, berkeinginan memisahkan diri dari Ciamis.
Selama ini,
warga Pangandaran memiliki percaya diri cukup tinggi, karenamerasa menjadi
lumbung pendapatan. Selain itu, nama daerah ini sudah dikenalluas ke berbagai
daerah. Namun, wacana pemekaran itu, secara perlahan tenggelam. Baru,
setelahPangandaran diterjang tsunami tahun 2006 lalu, wacana untuk memisahkan
diridari Ciamis kembali muncul. Pembicaraan warga di daerah Ciamis bagian
selatansoal pemekaran menjadi salah satu materi yang banyak dibicarakan.
Bahkan, diantara tokohnya banyak mengirim pesan lewat SMS soal
pembentukanPangandaran menjadi kabupaten.Keinginan memisahkan diri dari
kabupaten induk, waktu itu muncul, karenaadanya kekecewaan dalam penanganan
pembangunan di Pangandaran. Lalu,infrastruktur yang banyak terbengkalai, serta
jarak antara daerah ini ke pusat ibukota
kabupaten terlalu jauh, yaitu lebih dari 100 km.Daerah Kab. Ciamis
dinilai terlalu luas, sehingga proses pembangunan tidak bisa secepat
yang diharapkan. Lambatnya pembangunan pelayanan dasar, sepertidalam bidang
kesehatan untuk berobat atau rawat mesti ke Rumah Sakit Banjar,dengan jarak
kurang lebih 90 km. Rencana pembangunan rumah sakit diPangandaran tidak kunjung
direalisasikan, begitu juga pelabuhan belum tuntas.Menurut H. Iyos Rosby,
Bendahara PPCS, ada beberapa pertimbangan yangmendorong daerah Pangandaran dan
sekitarnya lepas dari Kab. Ciamis. Pertama,Kab. Ciamis sekarang ini terlalu
luas yaitu 244.479 ha, dengan meliputi 36kecamatan. Jumlah penduduknya sudah
mencapai 1,5 juta jiwa lebih tersebar di345
desa."Dengan jumlah penduduk sebanyak itu, pelayanan ke publik
tidak akanmaksimal. Sehingga, untuk mendekatkan dan memaksimalkan pelayanan
kemasyarakat, perlu dibentuk dae-rah otonom baru yang lebih mendekatkan diri
kemasyarakat. Daerah otonom ini, yaitu di Ciamis Selatan atau Kab.
Pangandarandengan meliputi beberapa kecamatan," katanya.Agar keinginan itu
terwujud, 35 tokoh Pangandaran pada tanggal 25Februari 2007 melakukan pertemuan
khusus di hotel Mustika Ratu Pangandaran.Pertemuan itu menghasilkan pembentukan
panitia kecil untuk menjaring aspirasiwarga di 11 kecamatan yang ada di bagian
selatan. Mulai dari Kec. Banjarsari,Mangunjaya, Padaherang, Kalipucang,
Pangandaran, Sidamulih, Parigi, Cimerak,Cijulang, Cigugur, dan
Langkaplancar.Laporan dari panitia kecil yang waktu itu dipimpin
Supratman,menunjukkan adanya keinginan kuat dari warga untuk pisah dari Ciamis.
Karenaitu, dibentuk panitia atau presidium di masing-masing kecamatan, yang
bertugasmembantu persiapan pembentukan kabupaten ini. Lalu dibentuk koordinator
ditingkat lebih yang lebih tinggi. Kelompok yang memberikan dukungan ini
bukanhanya LSM dan sejumlah anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), tapi
jugaulama. Mereka semua, mendesak agar segera dibentuk presidium
pusatnya,"Akhirnya pada tanggal 17 Juli 2007, dibentuk sekaligus
ditetapkan presidium pusatnya, dengan nama Presidium Pemekaran Kabupaten
Ciamis Selatan,"katanya.
Mereka yang
duduk di kepengurusan, yaitu Ketua Supratman, Wakil KetuaTudi Hermanto, Jam'an,
Dedi Ratnadi, dan Adang. Sekretaris Soni, Bendaraha H.Iyos Rosby, dan pengurus lainnya.Belakangan, Kec. Banjarsari,
tidak masuk dalam kelompok yang maumemisahkan diri. Proses perjalanan
selanjutnya, yaitu presidium melakukansosialisasi serta diskusi dengan berbagai
pihak. Seperti diskusi dengan anggotaDPR RI
dan lembaga pendidikan di Bandung.Akhirnya, presidium membuat catatan
berupa pertimbangan pemekaranserta hal lainnya. Masalah itu mereka sampaikan ke
DPRD Kab. Ciamis, Seninlalu, dan mendapat respons positif. "Kami
mengucapkan terima kasih kepadaDewan Ciamis dan Pemkab Ciamis, yang telah
memberikan respons positif sertadukungannya untuk pemekaran ini. Termasuk
dengan keinginan untuk memberikan alokasi dana untuk studi
kelayakan," kata Iyos.Gubernur Jabar Danny Setiawan, ketika diminta
tanggapan, mengatakankeinginan Pangandaran untuk memekarkan diri harus
benar-benar sesuai dengan pertimbangan rasional dan untuk menyejahterakan
masyarakat. Selain itu, prosesnya harus ditempuh sesuai dengan mekanisme
yang berlaku.Sedangkan Ketua Sub Komisi Bidang Otonomi Daerah, Komisi II DPR
RIChozin Chumaidy, ketika dihubungi mengatakan, keinginan pemekaran
wilayahseperti Pangandaran dan sekitarnya sepanjang untuk kesejahteraan dan peningkatan pelayanan ke publik lebih baik,
maka mesti didukung.Anggota DPR RI Eka Santosa, mengatakan, daerah
Ciamis bagian selatansudah layak menjadi daerah otonom. Hal itu didukung dengan
sumber daya alam(SDA) dari Pangandaran dan sekitarnya yang cukup potensial,
termasuk bisamenjadi daerah wisata andalan. Selain itu, SDM dari daerah selatan
ini sudahmemadai, sehingga mesti didukung untuk pembentukan sebuah
kabupaten.Persoalan pemisahan itu sendiri mendapatkan tanggapan serius
darikalangan DPRD Kab. Ciamis. Seperti dikatakan Ketua DPRD Ciamis JejeWiradinata, sebelum masyarakat datang ke gedung
DPRD, sebanyak 30 wakilrakyat sudah menunggu.Ini merupakan salah satu
prestasi tersendiri di kalangan wakil rakyat, sebab belakangan DPRD Ciamis
disorot karena cukup sulit mencapai kuorum.Meskipun sebagian besar menyatakan
setuju adanya pemekaran, tidak sedikitwakil rakyat yang menyampaikannya tidak
secara tegas.´Agar persoalan ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
yangtentunya harus didahului dengan kajian yang komprehensif, penelitian
melibatkanakademisi,´ ujar wakil rakyat dari PKB, Ahmad Irfan Alawy. Hal senada
jugadisampaikan wakil rakyat lainnya, seperti Gandjar M. Jusuf, Didi Sukardi,
Syarif Sutiarsa, Dede Heru, dan Tudi Hermanto.Untuk melakukan persiapan
dan kajian ilmiah, perlu dukungan dana. Duawakil rakyat, Endang, S.T. dan M. Taufik,
B.A. mengatakan dana yangdibutuhkan kira-kira Rp 400 juta, sedangkan M. Taufik
menyebutkan angka yanglebih besar yakni Rp
1 miliar.
*(Penulis adalah Magister Pendidikan Pakidulan, AGUPENA JABAR (Anggota
Guru Penulis Nasional Jawa Barat)
Sejarah Pangandaran
Oleh Adi
SumaryadiSenin, 29 Maret 2010 09:05 WIB
Pada awalnya Desa Pananjung Pangandaran ini dibuka dan
ditempati oleh para nelayan dari suku sunda. Penyebab pendatang lebih memilih
daerah Pangandaran untuk menjadi tempat tinggal karena gelombang laut yang
kecil yang membuat mudah untuk mencari ikan. Karena di Pantai Pangandaran
inilah terdapat sebuah daratan yang menjorok ke laut yang sekarang menjadi
cagar alam atau hutan lindung, tanjung inilah yang menghambat atau menghalangi
gelombang besar untuk sampai ke pantai. Di sinilah para nelayan menjadikan
tempat tersebut untuk menyimpan perahu yang dalam bahasa sundanya disebut andar
setelah beberapa lama banyak berdatangan ke tempat ini dan menetap sehingga
menjadi sebuah perkampungan yang disebut Pangandaran. Pangandaran berasal dari
dua buah kata pangan dan daran . yang artinya
pangan adalah makanan dan daran adalah pendatang. Jadi Pangandaran artinya
sumber makanan para pendatang.
Lalu para sesepuh terdahulu memberi nama Desa
Pananjung, karena menurut para sesepuh terdahulu di samping daerah itu terdapat
tanjung di daerah inipun banyak sekali terdapat keramat-keramat di beberapa
tempat. Pananjung artinya dalam bahasa sunda Pangnanjung-nanjungna
( paling subur atau paling makmur)
Pada mulanya
Pananjung merupakan salah satu pusat kerajaan, sejaman dengan kerajaan Galuh
Pangauban yang berpusat di Putrapinggan sekitar abad XIV M. setelah
munculnya kerajaan Pajajaran di Pakuan Bogor. Nama rajanya adalah Prabu
Anggalarang yang salah satu versi mengatakan bahwa beliau masih keturunan Prabu
Haur Kuning, raja pertama kerajaan Galuh Pagauban, namun sayangnya kerajaan
Pananjung ini hancur diserang oleh para Bajo (Bajak Laut) karena pihak kerajaan
tidak bersedia menjual hail bumi kepada mereka, karena pada saat itu situasi
rakyat sedang dalam keadaan paceklik (gagal panen).
Pada tahun
1922 pada jaman penjajahan Belanda oleh Y. Everen (Presiden Priangan) Pananjung
dijadikan taman baru, pada saat melepaskan seekor banteng jantan, tiga ekor
sapi betina dan beberapa ekor rusa.
Karena
memiliki keanekaragaman satwa dan jenis – jenis tanaman langka, agar
kelangsungan habitatnya dapat terjaga maka pada tahun 1934 Pananjung dijadikan
suaka alam dan marga satwa dengan luas 530 Ha. Pada tahun 1961 setelah
ditemukannya Bunga Raflesia padma status berubah menjadi cagar alam.
Dengan
meningkatnya hubungan masyarakat akan tempat rekreasi maka pada tahun 1978
sebagian kawasan tersebut seluas 37, 70 Ha dijadikan Taman Wisata. Pada
tahun 1990 dikukuhkan pula kawasan perairan di sekitarnya sebagai cagar alam
laut (470,0 Ha) sehingga luas kawasan pelestarian alam seluruhnya menjadi
1000,0 Ha. Perkembangan selanjutnya, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.
104?KPTS-II?1993 pengusahaan wisata TWA Pananjung Pangandaran diserahkan dari
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam kepada Perum
Perhutani dalam pengawasan Perum Perhutani Unit III Jawa Barat, Kesatuan
Pemangkuan Hutan Ciamis, bagian Kemangkuan Hutan Pangandaran.
Thanks for info jangan lupa kunjungi website kami https://bit.ly/2R2T5VN
BalasHapus