Kamis, 03 November 2011

Gubernur Tetap Minta Empat Daerah di Jabar Dimekarkan



Gubernur Tetap Minta Empat Daerah di Jabar Dimekarkan
Oleh SatiminJum'at, 10 Juni 2011 08:57 WIB | Dibaca 587 kali
Gubernur Tetap Minta Empat Daerah di Jabar Dimekarkan

Berita Terkait
Meski moratorium pemekaran daerah telah terbentuk di mana tahun ini diharapkan tidak ada pemekaran yang terjadi, namun Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tetap mendesak Kemendagri untuk tetap bisa memekarkan empat daerah di Jabar. Empat daerah tersebut yaitu Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan dan Pangandaran.

"Untuk Jabar sih saya minta ada pengecualian meskipun moratorium sudah ada," ujar Heryawan dalam acara jumpa pers Diseminasi Desertada di Hotel Grand Aquila Bandung, Jalan Dr Djundjunan, Kamis (9/6/2011).

Menurutnya keempat daerah itu sangat membutuhkan pemekaran karena jumlah kepadatan penduduknya yang tinggi. "Kalau di daerah lain mungkin satu kabupaten itu 50 ribu orang. Di Jabar, di Kabupaten Bogor itu 4,7 juta, makanya wajar kalau minta pengajuan jadi 2 kabupaten. Ini lebih pada masalah kewajaran," katanya.

Menurut Heryawan, pelayanan pada masyarakat di daerah yang penduduknya besar dan sedikit tentu akan berbeda. "Untuk pelayanan publik yang lebih cepat. Bisa dibayangkan, seorang bupati melayani 4,7 juta penduduk, sementara ada 1 juta penduduk oleh gubernur," katanya.

Semangat untuk meningkatkan pelayanan publik itu menurutnya harus dijadikan pertimbangan oleh Kemendagri untuk memberikan pengecualian pada Provinsi Jabar.

"Mudah-mudahan untuk Jabar ini ada pengecualian. Karena kan alasannya juga rasional," kata Heryawan yang duduk disamping Dirjen. Sementara Djohan hanya tersenyum saja mendengar permintaan Heryawan itu.

Kalaupun tidak bisa langsung jadi BOD, Heryawan meminta agar empat daerah yang ingin dimekarkan dimasukkan dalam daerah persiapan. Memang sebelumnya Djohan mengatakan sebelum dibentuknya DOB, daerah akan dipersiapkan terlebih dahulu.

"Meskipun tidak ada BOD, ya saya minta untuk masuk persiapan. Misalnya sebagai kabupaten atau kota administrasi. Nanti kalau beberapa tahun semua sudah siap baru dialihkan ke DPR lalu diundangkan," katanya.(Sumber Detik-Bandung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar