Pemkab Ciamis Terbitkan Izin Tambang Pasir Besi
CIAMIS, (PRLM).- Di tengah munculnya penolakan masyarakat mengenai penambangan pasir besi di beberapa wilayah, Pemerintah Kabupaten Ciamis menerbitkan empat izin ekplorasi untuk bahan tambang galian C tersebut. Lokasi yang bakal dijadikan sebagai tempat ekplorasi, seluruhnya berada di wilayah Ciamis selatan di sekitar pantai.
Empat lokasi ekplorasi penambangan yang izinnya telah dikeluarkan Pemda Ciamis, terdapat di dua kecamatan yaitu Kecamatan Kalipucang dan Cimerak, dengan total areal penambangan seluas 22.528 hektare. Sebagian besar ada di Kecamatan Cimerak seluas 22.328 hektar, sedangkan Kalipucang hanya 200 hektare.
Pemberian izin eksplorasi tersebut, menurut Bupati Ciamis Engkon Komara erat kaitannya dengan kesediaan dari perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan tersebut telah menyanggupi membantu memerbaiki jalan yang rusak akibat kegiatan tersebut. Selain itu juga kesediaan perusahaan yang bakal memprioritaskan pengangkutan pasir besi melalui jalur laut.
''Ada empat perusahaan yang telah mengajukan izin eksplorasi. Jadi baru pada tahap untuk ekplorasi, belum sampai pada eksploitasi atau penambangan. Apabila sudah menyangkut penambangan pengambilan besar-besaran, tentunya juga tetap harus menempuh perizinan baru,'' ujar Bupati Ciamis Engkon Komara, di DPRD Ciamis, Jumat (11/11). (A-101/A-88)***
Empat lokasi ekplorasi penambangan yang izinnya telah dikeluarkan Pemda Ciamis, terdapat di dua kecamatan yaitu Kecamatan Kalipucang dan Cimerak, dengan total areal penambangan seluas 22.528 hektare. Sebagian besar ada di Kecamatan Cimerak seluas 22.328 hektar, sedangkan Kalipucang hanya 200 hektare.
Pemberian izin eksplorasi tersebut, menurut Bupati Ciamis Engkon Komara erat kaitannya dengan kesediaan dari perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan tersebut telah menyanggupi membantu memerbaiki jalan yang rusak akibat kegiatan tersebut. Selain itu juga kesediaan perusahaan yang bakal memprioritaskan pengangkutan pasir besi melalui jalur laut.
''Ada empat perusahaan yang telah mengajukan izin eksplorasi. Jadi baru pada tahap untuk ekplorasi, belum sampai pada eksploitasi atau penambangan. Apabila sudah menyangkut penambangan pengambilan besar-besaran, tentunya juga tetap harus menempuh perizinan baru,'' ujar Bupati Ciamis Engkon Komara, di DPRD Ciamis, Jumat (11/11). (A-101/A-88)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar