Kamis, 03 November 2011

Nama Baru Pemekaran Ciamis Selatan adalah Kabupaten Pangandaran


Disepakati, Nama Baru Pemekaran Ciamis Selatan adalah Kabupaten Pangandaran
Oleh Adi SumaryadiMinggu, 25 Januari 2009 20:51 WIB | Dibaca 2.592 kali

Warga Ciamis selatan menyepakati nama daerah otonom baru hasil pemekaran wilayah Kabupaten Ciamis adalah Kabupaten Pangandaran. Sedangkan ibu kota kabupaten berada di Kecamatan Parigi.

"Berdasarkan hasil musyawarah warga Ciamis selatan, serta kajian di lapangan, akhirnya kita sepakat dengan nama Kabupaten Pangandaran, dan ibu kotanya berada di Parigi. Parigi dipilih, karena memiliki fasilitas yang memadai. Selain itu, lokasinya juga berada di tengah sehingga mudah dijangkau dari seluruh kecamatan," kata Bendahara Presidium Ciamis Selatan, didampingi tokoh muda presidium, Andis Sose, Selasa (20/1).

Menurut dia, 10 kecamatan yang direkomendasikan bergabung dalam Kab. Pangandaran adalah Kec. Kalipucang, Padaherang, Mangunjaya, Langkaplancar, Cimerak, Cijulang, Pangandaran, Cigugur, Parigi, dan Kec. Sidamulih.

Dia juga menyatakan siap membantu Pansus DPRD Ciamis untuk segera menuntaskan pembentukan Kab. Pangandaran. "Kami selalu siap membantu pansus. Kami siap bertemu di lapangan atau dipanggil," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus DPRD, Puying Sudrajat, mengatakan, sejak Selasa (20/1) hingga beberapa hari ke depan, pansus melakukan kunjungan lapangan. Selain melihat lokasi, pansus juga akan bertemu dengan seluruh elemen masyarakat Pangandaran, termasuk ormas dan tokoh masyarakat serta Presidium Ciamis Selatan.

Pansus yang beranggotakan 15 orang itu dibagi dalam dua tim. Tim pertama, menangani persetujuan nama calon kabupaten, persetujuan lokasi calon ibu kota, persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten, serta persetujuan pemberian hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon kabupaten.

Sedangkan tim kedua, antara lain menangani persetujuan pemberian dukungan dana pemilihan kepala daerah untuk pertama kali di daerah otonom baru, persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak/tidak bergerak, dan personel.

Sumber : A-101

Tidak ada komentar:

Posting Komentar