Selasa, 25 Oktober 2011 20:34 WIB | Dibaca 537 kali
Demikian salah satu hasil pertemuan antara Komisi II DPR RI dan Presidium Pemekaran Kabupaten Pangandaran, Senin (24/10) di Jakarta. Rapat dipimpin oleh unsur pimpinan Komisi II DPR RI yaitu Taufik Efendi (Demokrat), Haeruman Harahap (Golkar), Ganjar Pranowo (PDIP), dan Hakam Janna (PAN). Dari presidium hadir Supratman, Adang Sandaan, Andis Sose, Sukirman, dan yang lainnya.
Usulan Pangandaran, akan dibahas pada tanggal 28 Oktober mendatang bersama dengan usulan 16 calon daerah pemekaran. Dari sisi persyaratan, Pangandaran telah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Menurut Gaffar Patappe, anggota Komisi II DPR. calon daerah otonom baru nantinya yang akan dibahas dalam pleno Komisi II DPR RI untuk ditentukan secara objektif berdasarkan kriteria yang telah ada. "Berdasarkan syarat administratif yang ada, usulan Kab. Pangandaran memenuhi kriteria yang ditetapkan tersebut," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi II lainnya Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, proses pembahasan usulan terdiri dari enam calon daerah baru yang dikaji secara objektif dengan berbagai pertimbangan. "Namun dalam perkembangannya, saya juga meminta Pangandaran dan daerah lain diusulkan untuk dibahas. Jadi total yang akan dibahas menjadi 17 daerah otonom baru," katanya.
Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan disampaikan ke pemerintah. Diharapkan pemerintah menentukan putusan objektif atas usulan itu.
Agun Gunanjar sendiri meminta agar warga di wilayah calon daerah otonom Pangandaran dapat menjaga stabilitas keamanan. Dia sangat berkomitmen untuk mendorong lahimya Kabupaten Pangandaran. agar bisa diplenokan pada tahun 2011.
Sementara itu. Ketua Presidium Kab. Pangandaran, Supratman menjelaskan, sesuai PP No. 78 Tahun 2007 tentang Persyaratan Pemekaran Wilayah, calon daerah otonom Pangandaran telah diselesaikan. (PikiranRakyat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar