Senin, 05 Agustus 2013

Tiket Masuk Pantai Pangandaran Diperketat, untuk menambah PAD



PANGANDARAN,(PRLM).-Retribusi tiket di pintu masuk objek wisata Pantai Pangandaran akan diperketat. Hal itu untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran.
“Untuk masalah ticketing, akan kita perketat. Itu merupakan pendapatan bagi kita,” ucap Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy, Senin (5/8/2013).
Tiket untuk masuk ke dalam objek wisata Pantai Pangandaran adalah beragam. Mulai Rp 3.000 untuk setiap orang pejalan kaki. Rp 7.000 untuk sepeda motor. Kendaraan pribadi jenis sedan Rp 28.000, lalu kendaraan jenis minibus Rp 35.000.
Berikutna kendaraan dengan penumpang besar Rp 40.700, kemudian bus kecil Rp 80.000, bus sedang Rp 104.000, dan bus besar Rp 169.000.
Dikatakan dia jika pengunjung membayar, dan diperketat tiketnya maka pendapatan yang diperoleh akan lumayan.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, untuk retribusi iu nantinya akan dikerjakan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD). Tidak lagi yang sebelumnya oleh Dinas Pariwisata, Perindustrian, Pedagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Jadi, dengan pengerjaannya oleh DPPKAD itu akan membuat Dinas Pariwisata lebih fokus kepada pariwisata. Dan, pekerjaannya tidak perlu mengurusi retribusi lagi,” ucapnya.

2 komentar:

  1. mantap infonya. . terimakasih :)
    kunjungi gan http://cimerak.blogspot.com/ . terimakasih.

    BalasHapus
  2. informasinya sangat membantu saya ...
    terima kasih

    BalasHapus