Selasa, 22 November 2011

Selangkah Lagi Pangandaran Segera Menjadi Kabupaten Baru

Selangkah Lagi Pangandaran Segera Menjadi Kabupaten Baru
Kamis, 17 November 2011 06:27 WIB | Dibaca 233 kali
Selangkah Lagi Pangandaran Segera Menjadi Kabupaten Baru
Penantian panjang warga Pangandaran dan Presidium pemekaran Pangandaran untuk menjadikan Pangandaran sebagai daerah terpisah dari Ciamis tinggal selangkah lagi, pasalnya langkah Pangandaran untuk menjadi Kabupaten tinggal menunggu dikeluarkannya Ampres atau amanat Presiden setelah sebelumnya DPR menyepakati Pangandaran sebagai salah satu daerah yang dimekarkan.

Selasa siang (15/11) kemarin, Komisi II DPR RI akhirnya menyepakati calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Pangandaran untuk dimekarkan sebagai Kabupaten Pangandaran. Kesepakatan itu diambil setelah seluruh anggota Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja internal.Dalam rapat tersebut, Komisi Iimenyetujui untuk membentuk 17 Daerah Otonom Baru. Ke 17 daerah tersebut terdiri dari 15 kabupaten, satu kota, dan satu provinsi. Sebanyak 17 daerah itu akan diusulkan untuk dibuatkan Ampres (Amanat Presiden).

Anggota Komisi II DPR RI asal Kabupaten Ciamis, H. Agun Gunanjar Sudarsa (Golkar) mengatakan, calon DOB Pangandaran termasuk ke dalam daerah yang akan diusulkan oleh DPR RI untuk dibuatkan Amanat Presiden (Ampres). Komisi II DPRRI, kata Agun, telah bermufakat untuk membuat surat usulan kepada Presiden RI tentang daerah-daerah yang layak dimekarkan.

Agun mengungkapkan, Komisi II DPRRI akan segera membuat usulan kepada Presiden RI tentang kab/kota dan provinsi yang dipandang layak dimekarkan. Pasalnya persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan daerah-daerah yang berkasnya sudah di Komisi II DPR RI sudah lengkap.

Sementara itu Ketua Panja Pemekaran di Komisi II DPR RI, H. Gaffar Pattape mengatakan, surat usulan pemekaran pangandaran hanya tinggal ditandatangani pimpinan. Saya perkirakan, surat usulan dari Komisi II DPR RI akan diserahkan kepada Presiden pekan ini.

Sebanyak 17 daerah calon kab/kota dan provinsi yang telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur PP No 78 tahun 2007 akan segera diusulkan kepada Presiden untuk dibuat Ampres. Beberapa daerah itu diantaranya Kab. Pangandaran (Jabar), Kab. Buton Tengah (Sultra), Buton Selatan (Sultra), Kab. Konawe Kepulauan (Sultra), Kab. Kutai Pesisir ( (Kaltim). Sedangkan wilayah lain yang diusulkan yaitu Kota Raha dan Provinsi Kalimantan Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar