Kamis, 03 November 2011

Pemekaran Pangandaran, Banmus DPRD Ciamis Harus Kerja Keras


Pemekaran Pangandaran, Banmus DPRD Ciamis Harus Kerja Keras
Selasa, 11 Januari 2011 04:41 WIB | Dibaca 914 kali
Pemekaran Pangandaran, Banmus DPRD Ciamis Harus Kerja Keras

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Ciamis harus kerja ekstra keras menuntaskan persyaratan tentang gambaran umum luas dan batas administrasi wilayah calon daerah otonomi baru Kabupaten Pangandaran.
Selain menuntaskan dokumen tersebut, DPRD Ciamis juga sekalian mempertanyakan batas waktu penyerahan dokumen kelengkapan yang sudah harus sampai di DPRRI paling lambat 11 Januari 2011.
"Sesuai dengan surat dari presidium mengenai batas waktu tersebut, kami harus bekerja ekstra keras menuntaskan persoalan kelengkapan adminsitrasi seperti yang diminta oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi II DPRRI. Namun demikian kami juga akan minta kebenaran menyangkut batas waktu penyerahan dokumen, paling akhir 11 Januari 2011," tutur anggota Banmus DPRD Ciamis, Adang Sudirman, Senin (101/1).
Dia mengatakan masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menerbitkan keputusan DPRD Ciamis. Setelah diputuskan oleh Banmus, langkah atau mekanisme yang masih harus ditempuh adalah diserahkan kepada Badan Legislasi (Banleg), dan tahapan terkahir adalah pengesahan dalam rapat paripurna.
"Banmus sudah menugaskan Banleg untuk menindaklanjuti, surat dari Presidium, sebelum menjadi keputusan dewan harus di sahkan dalam sidang paripurna. Memang masih ada beberapa tahap, akan tetapi saya optimis dapat diselesaikan, karena Selasa (11/1) malam sudah direncanakan untuk sidang paripurna," ungkapnya.
Adang yang juga Wakil Ketua Fraksi Amanat Rakyat menambahkan batasan waktu penyerahan seperti yang disampaikan dalam surat Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, masih harus dikonfirmasi langsung kepada Komisi II DPRRI. Hal itu berkenaan dengan surat Presidium tertanggal 3 Januari 2011, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Ciamis, menyebut adanya perintah lisan Sekjen Komisi II DPR RI.
"Kami hanya ingin memastikan, apakah benar batas waktunya seperti yang tercantum dalam surat presidium tau tidak. Itu kan hanya perintah lisan, mestinya harus dilengkapi dengan ketentuan batas waktu penyerahan. Kami secepatnya konsultasikan persoalan tersebut kepada Komisi II DPRRI," katanya.
Sementara itu Presidium Pembentukan Kabupaten Ciamis, Adang Sandaan Hadari yang terus mengawal pemekaran mengatakan optmis permohonan dari Komisi II DPR RI tersebut dapat dikabulkan oleh DPRD Ciamis. Sampai saat ini, proses pemekaran masih terus berlangsung dan semakin mendekati kenyataan.
"Saya optimis dapat diselesaikan tepat waktu. Pembentukan Kabupaten Pangandaran masuk dalam kategori yang siap untuk dimekarkan," tuturnya. ( Sumber PikiranRakyat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar