Kamis, 03 November 2011

Kabupaten Pangandaran Tunggu SK Gubernur


Kabupaten Pangandaran Tunggu SK Gubernur
Oleh Adi SumaryadiRabu, 07 Oktober 2009 05:00 WIB | Dibaca 2.504 kali

DPR RI meminta persyaratan dibahasnya pemekaran Kab. Pangandaran segera dilengkapi oleh Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran dan Pemkab Ciamis. Jika persyaratannya sudah lengkap, anggota DPR RI yang baru akan segera membahas soal pembentukan Kabupaten Pangandaran untuk dijadikan RUU, dan selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.
"Sampai saat ini, SK Gubernur Jabar tentang pembentukan daerah otonom baru bernama Kabupaten Pangandaran memang belum dikeluarkan oleh Gubernur Jabar," kata Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran H. Supratman, B.A. kepada "PR" di Pangandaran, Selasa (6/10) kemarin.
Mengenai keharusan melengkapi persyaratan pembahasan tersebut diketahui setelah Supratman dan anggota presidium lainnya hadir dalam rapat paripurna terakhir DPR RI di Jakarta, Selasa (29/9) lalu. Soal itu diutarakan Ketua DPR RI periode 2004-2009 Agung Laksono.
Menurut Supratman, setelah mengetahui SK yang dimaksud belum ada, pihaknya langsung menghungi pejabat di Dirjen Otda Departemen Dalam Negeri.
"Alhamdulilah, dari pihak Dirjen Otda keluar kepastian bahwa SK Gubernur akan diurus dan bisa kami ambil Senin (5/10) lusa di Jakarta. SK tersebut selanjutnya akan kami serahkan secepatnya ke DPR RI," kata Supratman.
Optimistis
Pada bagian lain, Supratman mengatakan bahwa pihaknya belakangan semakin optimistis daerah otonom baru bernama Kab. Pangandaran sebagai pemekaran dari Kab. Ciamis. Mereka optimistis karena dukungan pemerintah pusat dan DPR RI begitu kuat terhadap aspirasi warga Ciamis Selatan tersebut.
"Optimistis itu muncul terutama setelah mengetahui bahwa calon daerah otonom di Jawa Barat yang direspons positif DPR RI dan lolos verifikasi ternyata hanya Pangandaran," katanya.
Diakuinya bahwa adanya pergantian anggota DPR-RI tersebut sempat membuat ciut nyali anggota Presidium Ciamis selatan lainnya. Namun ternyata, dalam rapat paripurna DPR RI periode 2004-2009 terakhir lalu, Agung Laksono telah membuat rekomendasi kepada DPR RI yang baru.
Sumber: PikiranRakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar