Kamis, 03 November 2011

Ciamis Serahkan Aset Rp 1.2 Triliun


Ciamis Serahkan Aset Rp 1.2 Triliun untuk Calon Kab. Pangandaran
Selasa, 29 Juni 2010 07:23 WIB | Dibaca 2.815 kali
Ciamis Serahkan Aset Rp 1.2 Triliun untuk Calon Kab. Pangandaran

Berita Terkait
Calon Kabupaten Pangandaran akan mendapat aset dari Kabupaten Ciamis sebesar Rp 1,2 triliun lebih. Sementara itu kepastian status aset PDAM Tirta Galuh yang ada di tempat tersebut, belum diputuskan apakah akan tetap menjadi milik Kabupaten Ciamis atau daerah otonom baru Kabupaten Pangandaran.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ciamis yang membahas aset daerah untuk daerah otonom baru Pangandaran, Tudi Hermanto, mengatakan itu dalam sidang paripurna DPRD Ciamis yang berlangsung Senin (28/6). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ciamis Iwan Kurniawan, didampingi Didi Sukardi dan Gandjar M Jusuf. Dari pihak eksekutif dipimpin Bupati Ciamis, Engkon Komara.
Jumlah yang diserahkan, lanjut dia, di antaranya kendaraan, bangunan, mesin ketik, meja, kursi. Selain itu aset berupa jalan dan irigasi. Total aset yang diserahkan sedikitnya Rp 1,2 triliun. Kekayaan tersebut, kata Tudi, belum termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan, yang pengelolaannya oleh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yaitu PDAM dan BPR BKPD (Bank Karya Produksi Desa). "Aset lain yang belum terinventarisir dan atau belum dituangkan dalam daftar diserahkan bertahap. Paling lama setahun terhitung sejak peresmian daerah otonom baru," katanya.
Dia mengatakan, akibat terbatasnya waktu, pembahasan sejumlah aset yang akan diserahkan kepada daerah otonom baru tersebut tidak dapat dikaji dengan seksama. Hanya saja dia mengatakan bahwa sebagai bahan pegangan adalah PP nomor 78 tahun 2007 yang mengatur tentang penyerahan aset.
Hasil kajian Pansus juga menyatakan bahwa personel yang akan diserahkan kepada calon Kabupaten Pangandaran, sebanyak 4.373 orang. Mereka, lanjut Tudi, untuk mengisi jabatan dan pelaksana Struktur Organiasi Perangkat Daerah (SOPD) baru.
Bupati Ciamis Engkon Komara mengatakan, proses pembentukan Kabupaten Pangandaran terus berjalan sesuai dengan mekanisme. Namun demikian masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati, sebelum peresmian menjadi daerah otonom baru.
Sesuai dengan permintaan dari DPR RI, seluruh persyaratan harus diserahkan paling akhir tanggal 30 Juni 2010. "Semua permintaan untuk kelengkapan persyaratan administrasi sudah selesai. Insyaallah pada waktunya bisa diserahkan kepada wakil rakyat di pusat," tuturnya.

Sumber PikiranRakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar