Kamis, 03 November 2011

Ciamis Tambah Bantuan


Ciamis Tambah Bantuan untuk Calon Kabupaten Pangandaran
Sabtu, 12 Juni 2010 05:37 WIB | Dibaca 2.764 kali
Ciamis Tambah Bantuan untuk Calon Kabupaten Pangandaran

Berita Terkait
Pemerintah Kabupaten Ciamis menambah dana pemilukada pertama dan penyelenggaraan pemerintahan di calon Kabupaten Pangandaran menjadi Rp 12,5 miliar. Sebelumnya dukungan dana selama dua tahun, hanya sebesar Rp 7,5 miliar.
Bupati Ciamis Engkon Komara menyatakan hal itu, ketika menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD Ciamis tentang bantuan untuk calon Kabupaten Pangandaran. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Didi Sukardi, Rabu (9/6).
Tahun pertama sebesar Rp 7,5 miliar, terdiri dari Rp 5 miliar untuk penyelenggaraan pemerintahan, serta Rp 2,5 miliar untuk pilkada pertama kali. Sedangkan pada tahun kedua, bantuan untuk penyelenggaraan pemerintahan sebesar Rp 5 miliar. Jumlah tersebut lebih banyak Rp 2,5 miliar dari rencana sebelumnya.
“Bantuan untuk tahun pertama yang sebelumnya sebesar Rp 5 miliar, ditambah menjadi Rp 7,5 miliar. Jumlah dukungan dana APBD Provinsi Jawa Barat tahun pertama dan kedua tetap sebesar Rp 12,5 miliar,” katanya.
Berkenaan dengan permohonan penambahan dukungan dana untuk pemilu menjadi sebesar Rp 7,5 miliar, Bupati Ciamis secara tidak langsung menolaknya. Dia hanya mengungkapkan pertimbangan perhitungan pengalaman pemilu sebelumnya.
Jumlah hak pilih dari 10 kecamatan daerah otonom baru calon Kabupaten Pangandaran sebanyak 286.012 orang. Saat itu anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 4 miliar. “Ditambah Rp 1 miliar untuk panwaslu, jadi totalnya Rp 5 miliar. Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi,” tuturnya.
Engkon mengatakan sejak tahun 2009 telah melakukan pendataan aset daerah milik kabupaten induk (Kabupaten Ciamis) ke daerah otonom baru Pangandaran. Untuk lebih memastikannya, saat ini kembali dilakukan pendataan ulang.
“Berdasarkan pengalaman di wilayah lain, masalah asset menjadi persoalan yang berlarut ketika terbentuk daerah otonom baru. Kami tidak menghendaki adanya benturan atau rebutan asset,” katanya.
Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran Supratman didampingi beberapa pengurus lainnya, menyatakan dukungannya atas langkah yang diambil Pemkab. Ciamis. Disebutkan sebelum diserahkan ke DPR RI ada beberapa penyempurnaan persyaratan yang harus diajukan. “Kelengkapan atau penyempurnaan tersebut harus diselesaikan paling lambat 30 Juni 2010,” tuturnya.
Di antara persyaratan yang dilengkapi adalah angka nominal dukungan dana untuk pilkada pertama, Persetujuan penyerahan kekayaan, dan peta lengkap wilayah daerah otonom baru. “Sekali lagi, kami menyambut positif langkah yang diambil Pemkab. Ciamis,” katanya.

Sumber PikiranRakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar