Selasa, 01 Desember 2015

Ketua Presidium Pangandaran Terdakwa



CIAMIS – Pasca sidang putusan vonis dua bulan bui bagi Kepala Desa Cibenda, Pengadilan Negeri (PN) Ciamis kembali menggelar sidang kasus pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangandaran.

Diduga telah melakukan penghinaan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pangandaran lewat kalimat rongsokan Ciamis, Ketua Presidium Kabu paten Pangandaran Supratman kini jadi terdakwa. Supratman didakwa melanggar Pasal 69 Ayat b atau c Jo Pasal 187 Ayat 2 hurup b Undang- Undang Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Supratman terancam hukuman minimal 3 bulan penjara atau paling lama 8 bulan dan denda Rp600.000 sampai Rp 6 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina menjelaskan, penghinaan terjadi Rabu (4/11) lalu di rumah H Iir di Dusun Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, saat berlangsungnya kampanye pasangan calon Ino Darsono dan Erwin.

Saat itu, da lam orasinya, terdakwa menyampaikan kata-kata yang diduga menghina salah satu paslon. Bunyi orasinya dalam bahasa Sunda “meureun kieu lamun ayena Pangandaran geus misah, kabupaten anyar, dengan konsep nu anyar, pola-pola nu anyar, paradigma anyar, anu mingpinna ge kudu nu anyar. Lamun pola na pola nu anyar, dipingpin ku rongsokan Ciamis, nya lain maju. Kalah ka amburadul Pangandaran”.

Kalimat tersebut menurut JPU jelas ditujukan kepada salah satu paslon dimana Jeje Wiradinata merupakan mantan Wakil Bupati Ciamis yang mundur beberapa waktu lalu untuk mengikuti Pilkada Pangan daran. Dalam sidang yang dilaksanakan kemarin, sebanyak sembilan saksi dihadirkan, di antaranya calon Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata,

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pangandaran Urie Juwaeni, serta saksi ahli linguistik forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia Prof DR Aminudin Azis. Dalam kesaksiannya, saksi ahli Prof DR Aminudin Azis menyatakan kata rongsokan yang dikaitkan dengan ungkapan sebelumnya, masuk unsur penghinaan ketimbang bahasa amburadul.

Kata rongsokan Ciamis masuk dalam kategori pencemaran nama baik kepada orang yang dituju. Supratman mengakui, apa yang diucapkan dalam kampanye yang dinilai pencemaran nama baik itu bukan disengaja. Saat itu, kata Supratman, dirinya dalam kondisi fisik yang lelah saat berpidato karena baru tiba dari Bandung.

Supratman juga mengaku menyesali ucapan tersebut. “Sebenarnya tidak ada maksud menghina. Saya mengucapkan itu spontan, keceplosan,” ucapnya. Sementara itu, Jeje Wiradinata mengatakan, secara pribadi sudah tidak ada masalah, namun ada pihak lain yang juga dirugikan. Perkataan terdakwa tersebut telah melukai perasaan keluarga, pendukung, dan partai pendukungnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar