Selasa, 01 Desember 2015

Mantan Ketua Presidium Pangandaran Akhirnya Terima Vonis, Terbukti Hina Jeje

Setelah menjalani masa persidangan selama satu minggu, H. Supratman, akhirnya divonis majelis hakim tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 3 juta dengan subsider satu bulan kurungan.


H. Supratman, Mantan Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Pangandaran Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa (01/02). (foto: rizal/wp)

Majelis hakim menilai, mantan pimpinan presidium pemekaran Kabupaten Pangandaran tersebut bersalah. Kalimat orasi kampanye dia mengandung unsur penghinaan. Sehingga melanggar Pasal 69 hurup c  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota.
“Terdakwa dikenai hukuman tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 3 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Judijanti Hadi Laksana pada saat membacakan putusannya, Selasa (01/11), sekitar pukul 15.00 WIB.
Ia menjelaskan, hukuman tersebut berarti, bila dalam masa percobaan terdakwa mengulangi perbuatannya, Supratman akan menjalani hukuman penjara tiga bulan. Dan apabila tidak membayar denda Rp 3 juta ia akan menjalani kurungan selama satu bulan.
Supratman mengungkapkan, menerima keputusan tersebut. “Bentuk resiko perjuangan. Harus dihadapi. Bagian dari perjuangan menata Pangandaran, tegasnya. 

sumber WP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar