Minggu, 10 Maret 2013

Pemkab Ciamis Sewa Gedung dan Rumah


CIAMIS,(PRLM).- Pemerintah Kabupaten Ciamis terpaksa menyewa sejumlah gedung dan rumah penduduk untuk dijadikan perkantoran sementara Dearah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran.
Sementara itu direncanakan penyerahan Undang-Undang (UU) Pembentukan Kabupaten Pangandaran berikut penyerahan aset dan personil dilaksankan pada bulan April.
"Setelah inventarisir ternyata hanya ada 11 aset yang layak. Untuk menutup kekurangan fasilitas perkantoran, kami menyewa lima bangunan berupa rumah penduduk serta kantor KUD yang ada di wilayah Pangandaran dan Parigi," tutur Bupati Ciamis Entgkon Komara, Kamis (7/3) di Gedung DPRD Ciamis.
Didampinbgi Sekretaris Daerah (sekda) Herdiat, ia menambahkan lokasi Kantor Bupati Kabupaten Pangandaran tidak mengalami perubahan yakni tetap memergunakan Kantor Kecamatan Parigi saat ini.
Selain itu beberapa perkantoran juga memergunakan sejumlah gedung dan bangunan laiun yang ada di wilayah tersebut. Selain di Kecamatan Parigi, beberapa kantor dipusakan di wilayah Kecamatan Pangandaran.
"Untuk perkantoran tersebar di beberapa lokasi, khususnya di Kecamatan Parigi serta Pangandaran. Kami juga masih melakukan pembenahan, sehingga pada saat dilakukan penyerahan sebisa mungkin seluruhnya dipenuhi," katanya.
Untuk kelancaran organisasi pemerintahan Kabupaten Pangandaran, Pembakb Ciamis menyerahkan sebanyak 4.545 personil, termasuk didalamnya 475 pejabat struktural mulai dari eselon II sampai dengan eselon V.
Sedangkan kelengkapan perkantoran, terdapat 10 dinas, di antaranya Disdikbudpora, Dinkes, Dinsosnakertrans, Disdukcapil, Dikoperindag, Dinas PU pertambangan dan Energi dan lainnya.
Ditambah lima lembaga tekni seperti inspektorat, Bappeda, BKPMPD, Kesbangpol dan RSUD, serta badan pelayanan perijinan terpadu dan penanaman modal. Berikutnya Satpol PP serta 10 kecamatan.
"Untuk menyelenggarakan pemerintahan sementara kabupaten induk, Ciamis juga memberikan hibah sebensar Rp 5 miliar dan Rp 2,5 miliar dari Provinsi Jawa Barat. Bantuan tersebut setidaknya untuk jangka waktu selama dua tahun," jelasnya.
Untuk pengisian penjabat bupati Kabupaten pangandaran, Engkon menambahkan bahwa hal tersebut sepenuhnya kewenangan Gubernur Jawa Barat.
Sosok yang bakal menduduki pucuk tampuk pemerintahan tersebut, lanjutnya dapat berasal dari pejabat di Provinsi jawa Barat, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pejabat yang diusulkan oleh daerah.
"Pada intinya hal itu kewenangan Gubernur Jabar. Kami juga sudah mengajukan satu nama untuk menjadi bakal calon penjabat Bupati Pangandaran. kami hanya sekadar memberikan masukkan dan mengajukan usul, keputusan terakhir atau final berada di tangan Pak Gubernur Jabar," katanya.
Bupati Ciamis Engkon Komara juga mengungkapkan adanya pemisahan 10 kecamatan menjadi DOB Kabupaten Pangandaran, kabupaten induk juga melakukan beberapa perubahan organisasi perangkat daerah.
Misalnya kabupaten induk tidak lagi memiliki wilayah laut, sehingga Dinas Kelautan dan Perikanan, harus diganti. Dinas perikanan rencananya digabung dengan Dinas Peternakan. Demikian pula Dinas Pendidikan digabung dengan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Ciamis mengenai Perubahan ketiga Peraturan Daerah nomor 17 Tahun 2008 tenbtang Organisasi Perangkat Daerah yang berlangsung Kamis (7/3), usualan perubahan tersebut tidak disetujui oleh Fraksi Partai Demokrat dan PDIP.
Dalam pandangan umumnya, kedua fraksi itu menolak penggabungan dengan alasan karena adanya perbedaan kementerian yang menangani hal itu.(A-101/A-89)***

sumber dari : Pikiran Rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar