Minggu, 24 Maret 2013

Pansus DOB Pangandaran Tolak Peresmian di Jakarta

CIAMIS, (PRLM).- Pemerintah Kabupaten Ciamis melakukan evaluasi terakhir persiapan peresmian Daerah otonom Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran. Direncanakan peresmian dan pelantikan bakal berlangsung pada tanggal 18 April 2013 di Jakarta.
"Evaluasi terakhir ini kami harap dapat meminimalisir kemungkinan adanya kekurangan. Ibaratnya melahirkan anak, sebagai orang tua tentunya berharap anaknya lahir sempurna. Jangan sampai ada cacat, jangan sampai kakinya tidak lengkap, jangan sampai organ dalamnya tidak lengkap. Jadi semuanya sempurna," ungkap Asisten Daerah (Asda) 2 Ekonimi dan Pembangunan Pemkab. CIamis Soekiman, sesaat sebelum menutup kegiatan Konferensi Perwakilan PWI Ciamis, Kamis (21/3/13)
Dia mengatakan pelaksanaan evaluasi persiapan peresmian pemekaran dilakukan serius. Soekiman mengatakan bahwa Kabupaten Ciamis sebelumnya sudah memiliki pengalaman dalam pemekaran wilayah, yakni saat lepasnya Kota Banjar. Pada saat berpisah dari induknya, Kota Banjar masih berstatus sebagai kota administratif. Sedangkan pemekaran DOB Kabupaten Pangandaran berasal dari 10 kecamatan yang terdapat di wilayah Ciamis selatan.
"Pemisahan Kotatif Banjar memang lebih mudah, setidaknya dari sisi ukuran relatif kecil. Berbeda dengan sepuluh kecamatan yang masuk DOB Pangandaran. Yang dulu seirus, kali ini lebih seirus lagi, karena persoalannya juga lebih komplkes. Kami berupaya memberikan yang terbaik untuk DOB Pangandaran," ujarnya.
Terpisah Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ciamis yang bertugas mengawal percepatan peresmian Kabupaten Pangandaran dan pelantikan pejabat bupati, Iwan Ridwan mengatakan pada prinsipnya Pansus menolak rencana pemerintah pusat yang bakal meresmikan sekaligus melantik bupati DOB Kabupaten Pangandaran dilaksanakan di Jakarta. Kegiatan di Jakarta itu dilakukan bersamaan dengan 17 DOB lainnya pada tanggal 18 Arpil 2013.
"Kami berupaya agar peresmian tetap berlangsung di Pangandaran, silakan apabila pelantikan di Jakarta Masyarakat tentu sangat berharap peresmian dilaksanakan di daerah sendiri. Apalagi hal tersebut merupakan momentum sangat penting bagi kelahiran Kabupaten Pangandaran," tutur Iwan.
Dia mengatakan pemerintah pusat seharusnya memerhatikan aspirasi masyarakat DOB Kabupaten Pangandaran, yang lepas dari induknya yakni Kabupaten Ciamis. Sesuai dengan UU peresmian dan pelantikan paling lambat sembilan bulan setelah UU Pembentukan Kabupaten Pangandaran dicantumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
"Apabila dihitung, maka paling alama adalah sebelum 17 Agustus 2013, karena UUnya dicantumkan dalam LNRI pada 17 November 2012. Biar saja DOB lain serentak, untuk Kabupaten Pangandaran tidak dilakukan bersamaan, yang penting peresmiannya di Pangandaran," ujarnya.(A-101/A-108)***

Sumber dari : Pikiran Rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar