PANGANDARAN,(PRLM).- Peresmian daerah otonom
baru (DOB) Kabupaten Pangandaran sekaligus pelantikan penjabat bupati
Kabupaten Pangandaran kembali ditunda.
Penundaan kali ini adalah yang kedua kalinya, karena jadwal resmi semula berlangsung pada hari Kamis (18/4), kemudian diundur pada hari Sabtu (20/4), akan tetapi juga kembali diundur menjadi hari Senin (22/4).
Penundaan tersebut tidak pelak membuat kecewa masyarakat Kabupaten Pangandaran yang baru berpisah dari induknya Kabupaten Ciamis.
Dikhawatirkan apabila kegiatan tersebut terus ditunda, bakal berdampak buruk terhadap tingkat kepercayaan masyarakat baik kepada pemerintah maupun wakil rakyat.
"Saya kaget kegitu kembali menerimna informasi penundaan tersebut. Sampai saat ini saya juga masih mencari tahu mengapa hal itu (penundaan) kembali terjadi. Terus terang saya menyesalkan kejadian tersebut, dan saya berharap tidak ada lagi pengunduran jadwal peresmian sekaligus pelantikan penjabat Bupati kabupaten Pangandaran," tutur Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran Supratman, Kamis (18/4).
Dia mengatakan penundaan yang berkali-kali tersebut dikhawatirkan bakal berdampak politis untuk menghadapi pemilu 2014. Selain itu secara langsung maupun tidak langsung juga berdampak kurang baik terhadap kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat yang duduk di DPR maupun DPRD khususnya yang berasal dari wilayah Ciamis selatan atau yang masuk dalam wilayah Kabupaten Pangandaran.
"Yang saya khawatirkan adalah dampak politisnya, sebab bisa berpengaruh terhadap Pemilu 2014. Dengan demikian harus cepat dipastikan, tidak ada lagi penundaan, apabila kembali terjadi penundaan pasti bakal memunculkan ekses negatif," kata Supratman.
Meski dilakukan penundaan, ia mengaku tidak bisa berbuat banyak, alasannya karena hal itu merupakan keputusan pemerintah. Selain itu juga penundaan tersebut juga kemungkinan adanya kegiatan wakil rakyat, khususnya Komisi II yang sebelumnya berjanjji akan mengikuti kegiatan tersebut.
"Penundaan pertama karena berdasarkan informasi seluruh anggota Komisi II DPR RI berniat untuk hadir. Saat itu anggota wakil rakyat sedang berada di lapangan atau melakukan kunjnungan kerja. Dengan penundaan kali ini, kami berharap wakil rakyat dapat memenuhi janjjinya untuk hadir," tambahnya.
Terpisah mantan Ketua Pansus DPRD Kabuypaten Ciamis yang mengawal peresmian serta pelantikan Bupati Ciamis, Iwan Ridwan mengungkapkan adanya ketidak akuran informasi penundaan peresmian sekaligus pelantikan penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran.
Pernundaan yang diumumkan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) baru ada sekali penundaan, yakni dari sebelumnya direncanakan tanggal 18 April 2013 ditunda menjadi 22 April 2013. Penudaan tersebut sudah disampaikan saat rapat paripurna DPRD Ciamis.
"Saya juga kaget ketika mengetahui yang sebenarnya penundaan itu baru sekali, sebab sesuai dengan pengadministrasian tidak ada surat resmi dari Dirjen Otda menyangkut kegiatan tangga 20/4. Sedangkan untuk kegiatan tanggal 22/4 sudah ditandatangani resmi oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda). Apakah nantinya bakal kembali diundur, saya juga tidak tahu. Mudah-mudahan sih tidak, karena hal itu juga berkenaan dengan tingkat kepercayaan masyarakat," kata Iwan yang anggota DPRD Ciamis dari Fraksi PDIP.
Dia mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan momentum pentiung sehingga harus disaksikan oleh seluruh pihak yang memiliki kepentingan seperti Menteri Dalam negeri, DPRRI khususnya KOmisi II yang menjadi inisiator Hak inisiatif pemekaran, Gubernur. "Mereka tentunya juga ingin melihat secara langsung seluruh kegiatan tersebut," tutur Iwan.
Terpisah Kepala Bagian Humas Pemerintah Daerah Uga Yugaswara mengatakan bahwa pengunduran peresmian sekaligus pelantikan penjabat bupati berlaku untuk seluruh daerah otonomi baru.
Infromasi adanya penundaan tersebut diterimanya berdasar radiogram yang dikirim oleh Dirjen Otda kementerian Dalam Negeri tertanggal 15 April 2013 nomor T-118/2506/OTDAKemendagri, yang diterimanya tanggal 16 April 2014. Radiogram tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djoehermansyah Djohar.
Pada intinya penundaan tersebut untuk 12 DOB termasuk penundaan pelantikan gubernur yang baru terpilih. Radiogram dari Dirjen Otda tersebut juga sekaligus sebagai undangan.
"Sesuai dengan radiogram dari Dirjen Otda penundaan tidak hanya untuk CPangandaran saja, akan tetapi berlaku bagi 12 DOB termasuk pelantikan gubernur yang baru terpilih," katanya.(A-101/A-89)***
Sumber dari : Pikiran Rakyat
Penundaan kali ini adalah yang kedua kalinya, karena jadwal resmi semula berlangsung pada hari Kamis (18/4), kemudian diundur pada hari Sabtu (20/4), akan tetapi juga kembali diundur menjadi hari Senin (22/4).
Penundaan tersebut tidak pelak membuat kecewa masyarakat Kabupaten Pangandaran yang baru berpisah dari induknya Kabupaten Ciamis.
Dikhawatirkan apabila kegiatan tersebut terus ditunda, bakal berdampak buruk terhadap tingkat kepercayaan masyarakat baik kepada pemerintah maupun wakil rakyat.
"Saya kaget kegitu kembali menerimna informasi penundaan tersebut. Sampai saat ini saya juga masih mencari tahu mengapa hal itu (penundaan) kembali terjadi. Terus terang saya menyesalkan kejadian tersebut, dan saya berharap tidak ada lagi pengunduran jadwal peresmian sekaligus pelantikan penjabat Bupati kabupaten Pangandaran," tutur Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran Supratman, Kamis (18/4).
Dia mengatakan penundaan yang berkali-kali tersebut dikhawatirkan bakal berdampak politis untuk menghadapi pemilu 2014. Selain itu secara langsung maupun tidak langsung juga berdampak kurang baik terhadap kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat yang duduk di DPR maupun DPRD khususnya yang berasal dari wilayah Ciamis selatan atau yang masuk dalam wilayah Kabupaten Pangandaran.
"Yang saya khawatirkan adalah dampak politisnya, sebab bisa berpengaruh terhadap Pemilu 2014. Dengan demikian harus cepat dipastikan, tidak ada lagi penundaan, apabila kembali terjadi penundaan pasti bakal memunculkan ekses negatif," kata Supratman.
Meski dilakukan penundaan, ia mengaku tidak bisa berbuat banyak, alasannya karena hal itu merupakan keputusan pemerintah. Selain itu juga penundaan tersebut juga kemungkinan adanya kegiatan wakil rakyat, khususnya Komisi II yang sebelumnya berjanjji akan mengikuti kegiatan tersebut.
"Penundaan pertama karena berdasarkan informasi seluruh anggota Komisi II DPR RI berniat untuk hadir. Saat itu anggota wakil rakyat sedang berada di lapangan atau melakukan kunjnungan kerja. Dengan penundaan kali ini, kami berharap wakil rakyat dapat memenuhi janjjinya untuk hadir," tambahnya.
Terpisah mantan Ketua Pansus DPRD Kabuypaten Ciamis yang mengawal peresmian serta pelantikan Bupati Ciamis, Iwan Ridwan mengungkapkan adanya ketidak akuran informasi penundaan peresmian sekaligus pelantikan penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran.
Pernundaan yang diumumkan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) baru ada sekali penundaan, yakni dari sebelumnya direncanakan tanggal 18 April 2013 ditunda menjadi 22 April 2013. Penudaan tersebut sudah disampaikan saat rapat paripurna DPRD Ciamis.
"Saya juga kaget ketika mengetahui yang sebenarnya penundaan itu baru sekali, sebab sesuai dengan pengadministrasian tidak ada surat resmi dari Dirjen Otda menyangkut kegiatan tangga 20/4. Sedangkan untuk kegiatan tanggal 22/4 sudah ditandatangani resmi oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda). Apakah nantinya bakal kembali diundur, saya juga tidak tahu. Mudah-mudahan sih tidak, karena hal itu juga berkenaan dengan tingkat kepercayaan masyarakat," kata Iwan yang anggota DPRD Ciamis dari Fraksi PDIP.
Dia mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan momentum pentiung sehingga harus disaksikan oleh seluruh pihak yang memiliki kepentingan seperti Menteri Dalam negeri, DPRRI khususnya KOmisi II yang menjadi inisiator Hak inisiatif pemekaran, Gubernur. "Mereka tentunya juga ingin melihat secara langsung seluruh kegiatan tersebut," tutur Iwan.
Terpisah Kepala Bagian Humas Pemerintah Daerah Uga Yugaswara mengatakan bahwa pengunduran peresmian sekaligus pelantikan penjabat bupati berlaku untuk seluruh daerah otonomi baru.
Infromasi adanya penundaan tersebut diterimanya berdasar radiogram yang dikirim oleh Dirjen Otda kementerian Dalam Negeri tertanggal 15 April 2013 nomor T-118/2506/OTDAKemendagri, yang diterimanya tanggal 16 April 2014. Radiogram tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djoehermansyah Djohar.
Pada intinya penundaan tersebut untuk 12 DOB termasuk penundaan pelantikan gubernur yang baru terpilih. Radiogram dari Dirjen Otda tersebut juga sekaligus sebagai undangan.
"Sesuai dengan radiogram dari Dirjen Otda penundaan tidak hanya untuk CPangandaran saja, akan tetapi berlaku bagi 12 DOB termasuk pelantikan gubernur yang baru terpilih," katanya.(A-101/A-89)***
Sumber dari : Pikiran Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar