PANGANDARAN,
(PRLM).- Lahan dan segala persoalan tentang parkir di Kabupaten Pangandaran
akan segera dibenahi. Termasuk marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas.
Dikatakan
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum, Perhubungan,
Komunikasi, dan Informatika Ling Ling Nugraha Senjaya, untuk permasalahan
parkir akan ada pengukuran lahan pula.
“Harus ada
pengukuran ruas jalan, penghitungan kapasitas satuan ruang parkir serta
pemasangan rambu dan marka parkir,” ujarnya, Selasa (10/9/2013).
Dikatakan
dia, untuk masalah parkir Pemerintah Kabupaten Pangandaran masih mengacu kepada
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis. Hingga akhirnya, Daerah Otonom Baru
(DOB) tersebut memiliki peraturan tersendiri.
Setiap hari
libur atau angka kunjungan wisatawan meningkat, banyak kendaraan yang
memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Walaupun sudah ada kantong parkir,
masih saja ada kendaraan yang diparkir sembarangan.
Untuk lokasi
parkirnya sendiri pada peraturan, ada yang di badan jalan, dan luar jalan.
Seperti tiga meter dari bibir jalan, itu adalah kewenangan perhubungan.
Menurut dia,
pelaksanaan Perda tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir dijelaskan pada
Perbub Ciamis Nomor 24 Tahun 2012. Lalu Perda Kabupaten Ciamis Nomor 9 tahun
2008 tentang penyelenggaraan bidang Perhubungan, kemudian Perda Nomor 13 Tahun
2011 Tentang layanan retribusi parkir di tepi jalan umum. Dan, Perda Nomor 14
tahun 2011 Tentang retribusi tempat khusus parkir.
Ling Ling mengatakan, untuk lokasi dan titik parkir
juga fasilitas parkir umum itu harus memperhatikan kepentingan bersama. Yakni
dengan memperhatikan pula rencana umum tata ruang daerah, keselamatan dan
kelancaran lalu lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar