Rabu, 11 September 2013

Lahan Parkir di Pangandaran Siap Dibenahi, Perda Mengacu ke Perda Ciamis



PANGANDARAN, (PRLM).- Lahan dan segala persoalan tentang parkir di Kabupaten Pangandaran akan segera dibenahi. Termasuk marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas.
Dikatakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum, Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Ling Ling Nugraha Senjaya, untuk permasalahan parkir akan ada pengukuran lahan pula.
“Harus ada pengukuran ruas jalan, penghitungan kapasitas satuan ruang parkir serta pemasangan rambu dan marka parkir,” ujarnya, Selasa (10/9/2013).
Dikatakan dia, untuk masalah parkir Pemerintah Kabupaten Pangandaran masih mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis. Hingga akhirnya, Daerah Otonom Baru (DOB) tersebut memiliki peraturan tersendiri.
Setiap hari libur atau angka kunjungan wisatawan meningkat, banyak kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Walaupun sudah ada kantong parkir, masih saja ada kendaraan yang diparkir sembarangan.
Untuk lokasi parkirnya sendiri pada peraturan, ada yang di badan jalan, dan luar jalan. Seperti tiga meter dari bibir jalan, itu adalah kewenangan perhubungan.
Menurut dia, pelaksanaan Perda tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir dijelaskan pada Perbub Ciamis Nomor 24 Tahun 2012. Lalu Perda Kabupaten Ciamis Nomor 9 tahun 2008 tentang penyelenggaraan bidang Perhubungan, kemudian Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang layanan retribusi parkir di tepi jalan umum. Dan, Perda Nomor 14 tahun 2011 Tentang retribusi tempat khusus parkir.
Ling Ling mengatakan, untuk lokasi dan titik parkir juga fasilitas parkir umum itu harus memperhatikan kepentingan bersama. Yakni dengan memperhatikan pula rencana umum tata ruang daerah, keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar