PANGANDARAN,
(PRLM).- Dua kementerian, yaitu Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, dan Kementrian Dalam Negeri akhirnya menyetujui dan
meneken Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Pangadaran. Saat
ini, Peraturan Bupati (Perbup) untuk SOPD pun telah dibuat.
“Alhamdulillah,
kita sudah mendapat persetujuan dan tandatangan dari Menpan, juga Mendagri
untuk SOPD. Dengan demikian, tidak lama lagi pemerintahan Kabupaten Pangandran
dapat seutuhnya berjalan,” ucap Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang
Naffandy, Rabu (26/6/2013).
Endjang
mengatakan, pengajuan dari SOPD tersebut tergolong cepat. Bagi Daerah Otonom
Baru (DOB). Normalnya, target daerah pemekaran untuk membentuk dan menyusun
SOPD adalah enam bulan. Setelah mendapatkan keputusan dari dua kementrian
tersebut, akhirnya ada Selasa (25/6/2013), Endjang membuat Pebup dan
menandatanganinya.
Yaitu Perbup
nomor II tanggal 25 Juni 2013, tentang SOPD. Dari keputusan tersebut, akhirnya
Pemerintahan Kabupaten Pangandaran akan memiliki tujuh dinas, satu Sekertariat
Daerah (Setda), Sekertariat Dewan, dan empat lembaga daerah.
Sumber dari : Pikiran Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar