Minggu, 02 Juni 2013

SOPD DOB Pangandaran Dapat Segera Dibentuk



PANGANDARAN, (PRLM).- Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (SOPD) Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran, kini sudah ada di Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam waktu dekat ini, Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy akan menghadap ke menteri.
“Saya sudah dapat telefon dari Menpan secara langsung. Beliau mengatakan kalau sudah ada di menteri, dan dia mengundang kita untuk hadir di Kemenpan,” ujar Endjang Kamis (30/5/2013).
Endjang menjelaskan, ucapan Menpan tersebut adalah sinyal bagus untuk SOPD dapat segera dibentuk. Pasalnya, hingga kini dirinya dan pemerintahan belum dapat maksimal bekerja.
Alasan lain Menpan mengundang dirinya ke Jakarta dalam waktu dekat ini adalah untuk membicarakan tindak lanjut dari SOPD tersebut. “Beliau pun berkata alasan mengundang agar cepat dibahas dan rampung SOPD-nya,” ujarnya.
Namun demikian, untuk waktunya Endjang mengaku belum ditentukan oleh Menpan. Besar harapan, pertemuan itu dapat segera dilakukan. Dan, dirinya bersyukur untuk surat ajuan SOPD sudah ada di Menpan.
Dari surat ajuan tersebut, informasi yang diperoleh sudah dapat dipastikan ada tujuh dinas nantinya di Pemerintahan Kabupaten Pangandaran. Sebelumnya, pada pengajuan awal yaitu ada delapan dinas. “Ya, jadinya tujuh dinas. Satu dinas digabungkan ke asisten perekonomian dan pembangunan. Dinas yang dimaksud adalah Dinas Perindagkop dan Usaha Mikro Kecil Menengah,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dengan demikian nantinya Pemerintahan Kabupaten Pangandaran akan ada tujuh dinas, satu Sekertariat Daaerah (Setda), dan satu Sekertariat Dewan (Setwan).
Untuk formasi jabatannya, di Setda akan ada dua asisten. Yaitu Asiten Pemerintahan, dan Administrasi (Asisten I). Asisten I membawahi empat bagian. Yaitu Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan Organisasi. Lalu Bagian Kepegawaian, dan Bagian Umum.
Selanjutnya Asisten II membawahi tiga bagian. Yaitu Bagian Perekonomian, bagian Pembangunan, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Berikutnya untuk dinas, ada tujuh. Di antaranya Dinas Pendidkan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga. Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigarasi. “Kemudian Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Lalu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kelautan, Pertanian dan Kehutanan. Dan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” jelasnya.
Untuk lembaga teknis daerah, Endjang mengatakan akan ada empat. Yaitu Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Kesbangpol, Linmas dan Penanggulangan Bencana. Dan, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, KB dan Pemerintahan Desa. (A-195/A-147)***
Sumber dari : Pikiran Rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar