PANGANDARAN,
(PRLM).- Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (SOPD) Daerah Otonom Baru
(DOB) Kabupaten Pangandaran, kini sudah ada di Kementrian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam waktu dekat ini, Penjabat Bupati
Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy akan menghadap ke menteri.
“Saya sudah
dapat telefon dari Menpan secara langsung. Beliau mengatakan kalau sudah ada di
menteri, dan dia mengundang kita untuk hadir di Kemenpan,” ujar Endjang Kamis
(30/5/2013).
Endjang
menjelaskan, ucapan Menpan tersebut adalah sinyal bagus untuk SOPD dapat segera
dibentuk. Pasalnya, hingga kini dirinya dan pemerintahan belum dapat maksimal
bekerja.
Alasan lain
Menpan mengundang dirinya ke Jakarta dalam waktu dekat ini adalah untuk
membicarakan tindak lanjut dari SOPD tersebut. “Beliau pun berkata alasan
mengundang agar cepat dibahas dan rampung SOPD-nya,” ujarnya.
Namun
demikian, untuk waktunya Endjang mengaku belum ditentukan oleh Menpan. Besar
harapan, pertemuan itu dapat segera dilakukan. Dan, dirinya bersyukur untuk
surat ajuan SOPD sudah ada di Menpan.
Dari surat
ajuan tersebut, informasi yang diperoleh sudah dapat dipastikan ada tujuh dinas
nantinya di Pemerintahan Kabupaten Pangandaran. Sebelumnya, pada pengajuan awal
yaitu ada delapan dinas. “Ya, jadinya tujuh dinas. Satu dinas digabungkan ke
asisten perekonomian dan pembangunan. Dinas yang dimaksud adalah Dinas
Perindagkop dan Usaha Mikro Kecil Menengah,” jelasnya.
Lebih lanjut
dirinya mengatakan, dengan demikian nantinya Pemerintahan Kabupaten Pangandaran
akan ada tujuh dinas, satu Sekertariat Daaerah (Setda), dan satu Sekertariat
Dewan (Setwan).
Untuk
formasi jabatannya, di Setda akan ada dua asisten. Yaitu Asiten Pemerintahan,
dan Administrasi (Asisten I). Asisten I membawahi empat bagian. Yaitu Bagian
Pemerintahan, Bagian Hukum dan Organisasi. Lalu Bagian Kepegawaian, dan Bagian
Umum.
Selanjutnya
Asisten II membawahi tiga bagian. Yaitu Bagian Perekonomian, bagian
Pembangunan, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Berikutnya
untuk dinas, ada tujuh. Di antaranya Dinas Pendidkan, Kebudayaan, Pemuda dan
Olahraga. Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sosial dan
Tenaga Kerja dan Transmigarasi. “Kemudian Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif,
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Lalu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas
Kelautan, Pertanian dan Kehutanan. Dan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah,” jelasnya.
Untuk
lembaga teknis daerah, Endjang mengatakan akan ada empat. Yaitu Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Kesbangpol, Linmas dan
Penanggulangan Bencana. Dan, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
KB dan Pemerintahan Desa. (A-195/A-147)***
Sumber dari : Pikiran Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar