PANGANDARAN,
(PRLM).- Sebanyak 3.980 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pangadaran,
direncakan akan dilantik pada Selasa (16/7/2013). Pelantikan itu setelah PNS
tersebut diserahkan dari Kabupaten Ciamis, sebagai kabupaten induk.
“Tanggal 16
Juli akan kita lantik PNS tersebut. Mereka nantinya langsung menempati posnya
masing-masing,” kata Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy,
Minggu (14/7/2013).
Dijelaskan
Endjang, pada Rabu (3/72013) lalu, sebanyak 3.980 PNS telah diserahkan dari
Kabupaten Ciamis ke Kabupaten Pangandaran. Hal itu setelah mendapatkan
persetujuan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, atas nama
Gubernur Jawa Barat.
Endjang
mengatakan, nantinya mereka akan menempati pos di tujuh dinas, empat lembaga
daerah. Juga Sekretariat Daerah. “Nantinya setelah pelantikan, mereka langsung
menempati pos yang sudah ada. Dengan demikian, roda pemerintahan Kabupaten
Pangandaran dapat segera berjalan,” jelasnya.
Pada
kesempatan itu, Endjang pun mengungkapkan dirinyatelah membuat dua Peraturan
Bupati (Perbup). Yakni Nomor VI, dan VII. “Perbup VI berisi tentang aturan
pakaian dinas. Dan Perbup VII tentang perjalanan dinas. Semuanya dibuat pada 27
Juni 2013,” ujarnya.
Sedangkan
Perbup I yakni tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Pangandaran. Selanjutnya Perbup Nomor II adalah tentang organisasi
dan tata kerja organisasi perangkat daeerah Kabupaten Pangadaran. Lalu Perbup
Nomor III, tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Unit Pelaksana
Teknis Badan (UPTB) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.
Endjang mengatakan, Perbup Nomor IV adalah tentang lambang
daerah Kabupaten Pangandaran. Selanjutnya untuk Perbup Nomor V adalah tentang
pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar