PANGANDARAN,
(PRLM).- Jika dalam waktu enam bulan kinerja jelek, maka akan dilakukan
tindakan tegas. Hal itu berlaku bagi seluruh pejabat dan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.
Menurut
Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy, hal itu sudah menjadi
keharusan. Sebab, untuk membangun dan mengembangkan Daerah Otonom Baru (DOB)
yang baru saja lahir pada 21 April 2013, diperlukan komitmen. Komitmen, kerja
keras, dan keseriusan diperlukan dalam membangun juga mewujudkan cita-cita
masyarakat Kabupaten Pangandaran. Kalau ada pegawai yang tidak menunjukkan
kinerja bagus, maka akan ada tindakan,” jelas Endjang Minggu (21/7/2013).
Evaluasi
selama enam bulan diakui Endjang itu cukup. Maksudnya tidak terlalu sebentar,
maupun lama. “Jadi, sebenarnya evaluasi kita lakukan setiap hari. Namun, jika
dalam waktu enam bulan dia kinerjanya tidak menunjukkan kemajuan atau bagus,
akan kita tindak,” jelasnya.
Upaya
pertama yang akan dilakukan adalah teguran, kemudian pembinaan. Jika tetap
tidak ada perubahan, maka akan ada langkah reposisi. “Bahkan jika tetap saja
tidak ada perubahan, akan ada upaya tindakan tegas lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut
Endjang mengatakan, untuk satu bulan ke depan setelah dilakukan pelantikan pada
Selasa (16/7/2013), seluruh pegawai diberikan waktu untuk beradaptasi. Hal itu
dengan maksud agar mereka dapat mengenali dan menyesuaikan diri dengan tempat
bekerjanya yang baru. “Jadi, sekarang persiapan dan penyesuaian terlebih
dahulu. Namun, jika dalam waktu belum satu bulan sudah dapat memahami tempat
barunya, itu akan lebih baik lagi,” ucapnya.
Endjang pun
berharap, dalam waktu enam bulan tersebut pegawai dapat membuat terobosan atau
inovasi dalam memberikan pelayanan publik. Atau juga program bagus yang berguna
bagi banyak orang. Dalam kesempatan itu, Endjang meminta dalam waktu satu bulan
setelah pelantikan, tata naskah dapat disesuaikan. Maksudnya diganti menjadi
Pemerintahan Kabupaten Pangandaran. Sebab, sebelum dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor V tentang Tata Naskah, itu masih menggunakan Kabupaten Ciamis. Diharapkan, dalam waktu persiapan satu bulan, itu sudah dapat diubah seluruhnya.
Pemerintahan Kabupaten Pangandaran. Sebab, sebelum dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor V tentang Tata Naskah, itu masih menggunakan Kabupaten Ciamis. Diharapkan, dalam waktu persiapan satu bulan, itu sudah dapat diubah seluruhnya.
Sumber : Pikiran Rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar