PANGANDARAN,
(PRLM).- Pembangunan pelabuhan umum di Bojongsalawe, Kecamatan Parigi
direncanakan mulai dilakukan pada pertengahan Juli 2013. Dengan lahan seluas
3,3 hektare.
Salah
seorang petugas Syahbandar Pangandaran, Suherdin mengatakan untuk tiang pancang
yang digunakan berukuran 80 sentimeter. Dengan panjang sembilan hingga 12
meter. “Pemasangan tiang pancang akan dilakukan pada pertengahan Juli ini.
Walaupun dilakukan pada bulan puasa, itu tidak akan mengganggu kinerja,”
jelasnya, Senin (8/7/2013).
Dikatakan
dia, Pelabuhan Bojongsalawe nantinya akan menjadi pelabuhan umum. Yaitu dapat
digunakan perahu nelayan, pesiar, penumpang, hingga perahu kargo. Saat ini,
dengan belum adanya pelabuhan menjadikan perairan menjadi semerawut.
Diharapkan, nantinya dengan adanya pelabuhan perairan dapat tertata rapi.
Kepala
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Pangandaran, Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan, Mastur, mengungkapkan bahwa lahan yang
dibutuhkan sebenarnya 30 hektare untuk membuat pelabuhan umum. “Lahan yang ada
saat ini adalah 10 hektare. Jadi, 3,3 hektare akan dibuat pelabuhan, sisanya
dari 10 hektare untuk sarana penunjangnya,” jelasnya.
Selanjutnya,
nantinya dermaga tersebut memiliki panjang 75 meter. Kemudian jembatan menuju
dermaga sepanjang 400 meter. Untuk pelaksanaan pembangunannya sendiri akan tiga
tahap. Untuk pembangunan tersebut, pihaknya telah melakukan penelitian terlebih
dahulu. Dan, didapatkan bahwa lokasi tersebut layik untuk dibangun pelabuhan.
Sebelumnya,
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dermaga Kabupaten Ciamis Dede
Supriatman mengatakan Kabupaten Pangandaran sudah sepatutnya memiliki dermaga.
Sebab, selama ini belum memiliki. “Untuk dermaga umum, itu di Majingklak itu
punya Provinsi Jawa Barat. Kalau di Pangandaran, itu dari Dirjen. Kemudian yang
di Green Canyon itu milik provinsi yang diserahkan ke Budpar,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, Dede berharap Kabupaten
dapat membangun dan memiliki dermaga sendiri. Pasalnya, banyak keuntungan yang
akan didapat dari itu. Namun demikian, dirinya tidak dapat memaksa. Sebab, itu
semua akan menjadi kebijakan dari Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar