Kamis, 11 Juli 2013

Pelabuhan Bojongsalawe Mulai Digarap Juli 2013



PANGANDARAN, (PRLM).- Pembangunan pelabuhan umum di Bojongsalawe, Kecamatan Parigi direncanakan mulai dilakukan pada pertengahan Juli 2013. Dengan lahan seluas 3,3 hektare.
Salah seorang petugas Syahbandar Pangandaran, Suherdin mengatakan untuk tiang pancang yang digunakan berukuran 80 sentimeter. Dengan panjang sembilan hingga 12 meter. “Pemasangan tiang pancang akan dilakukan pada pertengahan Juli ini. Walaupun dilakukan pada bulan puasa, itu tidak akan mengganggu kinerja,” jelasnya, Senin (8/7/2013).
Dikatakan dia, Pelabuhan Bojongsalawe nantinya akan menjadi pelabuhan umum. Yaitu dapat digunakan perahu nelayan, pesiar, penumpang, hingga perahu kargo. Saat ini, dengan belum adanya pelabuhan menjadikan perairan menjadi semerawut. Diharapkan, nantinya dengan adanya pelabuhan perairan dapat tertata rapi.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Pangandaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan, Mastur, mengungkapkan bahwa lahan yang dibutuhkan sebenarnya 30 hektare untuk membuat pelabuhan umum. “Lahan yang ada saat ini adalah 10 hektare. Jadi, 3,3 hektare akan dibuat pelabuhan, sisanya dari 10 hektare untuk sarana penunjangnya,” jelasnya.
Selanjutnya, nantinya dermaga tersebut memiliki panjang 75 meter. Kemudian jembatan menuju dermaga sepanjang 400 meter. Untuk pelaksanaan pembangunannya sendiri akan tiga tahap. Untuk pembangunan tersebut, pihaknya telah melakukan penelitian terlebih dahulu. Dan, didapatkan bahwa lokasi tersebut layik untuk dibangun pelabuhan.
Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dermaga Kabupaten Ciamis Dede Supriatman mengatakan Kabupaten Pangandaran sudah sepatutnya memiliki dermaga. Sebab, selama ini belum memiliki. “Untuk dermaga umum, itu di Majingklak itu punya Provinsi Jawa Barat. Kalau di Pangandaran, itu dari Dirjen. Kemudian yang di Green Canyon itu milik provinsi yang diserahkan ke Budpar,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, Dede berharap Kabupaten dapat membangun dan memiliki dermaga sendiri. Pasalnya, banyak keuntungan yang akan didapat dari itu. Namun demikian, dirinya tidak dapat memaksa. Sebab, itu semua akan menjadi kebijakan dari Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar