Terhitung sejak Selasa (25/06/2013), Pejabat Bupati
Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy sudah mengeluarkan dan menandatangani
tiga Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini dibuat untuk kelangsungan pemerintahan.
“Ya,
saya sudah membuat tiga Perbup. Perbup itu saya buat karena perlu dan untuk
kepentingan Pemerintahan juga,” ucapnya, Minggu (30/06/2013). Ketiga Perbup
tersebut adalah tentang urusan kewenangan Kabupaten Pangandaran, Struktur
Organisasi Pemerintahan Daerah (SOPD), dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Perbup
yang pertama dia buat adalah Perbup Nomor : 1 tertanggal 25 Juni 2013 tentang
Urusan Kewenangan Kabupaten Pangandaran. Dikatakan Endjang, perbup tersebut
dibuat untuk keperluan pemerintahan dan kewenangan lainnya. Maksudnya untuk
menentukan mana yang menjadi kewenangan daerah dan pusat.
Selanjutnya
dihari yang sama, dia pun mengeluarkan Perbup Nomor : 2 tentang SOPD.
Didalamnya, diatur tentang perangkat daerah. “Perbup tentang SOPD, saya buat
setelah ada keputusan dari pusat.” Ucapnya.
Sebelumnya, Kementrian Pemberdayaguanaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementrian Dalam Negeri sudah menyetujui
dan menandatangani Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten
Pangandaran.
Di dalamnya dijelaskan bahwa Kabupaten Pangandaran
memiliki 7 Dinas, 4 lembaga Daerah, 1 Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat Dewan (Setwan).
Untuk
Peraturan selanjutnya yang dia tandatangani adalah Perbup Nomor 3 tanggal 25
Juni 2013 tentang UPTD. Jadi, di dalam satu Dinas jika diperlukan aparat di
tingkat Kecamatan, akan dibuatkan UPTD. “Ketiga peraturan Bupati itu saya buat
setelah dikaji dan dibicarakan terlebih dahulu. Setelah ada persetujuan, saya
membuatnya,” ucapnya. Dalam waktu dekat, Endjang juga akan kembali membuat
Perbup walau belum tahu kapan, peraturan tersebut sama pentingnya denga yang
telah ia keluarkan.
“Untuk
Perbup Nomor : 4 adalah untuk Lambang Daerah. Perbup Nomor : 5 adalah tentang
Tata Naskah Dinas adalah menyangkut format surat, cara penulisan, dan Nota
Dinas. Untuk dua Perbup itu saat ini sedang dibahas, diharapkan dapat segera
selesai dan ditetapkan dalam Perbup serta lampung sebelum pelantikan para
pejabat,” ujarnya.
Endjang
pun sedang menyusun dan membahas tentang Peraturan lain, sperti untuk
kebersihan dan parkir, juga untuk uji kendaraan atau KIR. “Kalau itu tidak
segera dibuat peraturan, akan masuk ke Kabupaten Ciamis,” tuturnya.
Sumber dari : Pikiran Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar