KENDARAAN
melewati dua pohon pisang yang ditanam warga di Jalan Paledah Dusun Patinggen
I, RT 1, RW 3 Desa Karangpawitan, Kecamatan Padaherang, Rabu (22/5/2013). Warga
menanam pohon pisang di tengah jalan sebagai tanda jalan rusak dan bentuk
protes karena jalan tak kunjung diperbaiki.*
PANGANDARAN,
(PRLM).- Sejumlah titik jalan desa di Kabupaten Pangandaran masih ada yang
jelek. Bahkan, tingkat kerusakakannya sudah parah.
Akan tetapi,
untuk perbaikan dan perawatannya itu masih menjadi tanggung jawab dari
Kabupaten Ciamis sebagai kabupaten induk. Dan, itu masuk ke dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013.
“Untuk
perbaikan jalan kabupaten atau desa yang rusak, untuk tahun ini dianggarkan dan
seharusnya dari Kabupaten Ciamis untuk pembangunannya,” ucap Penjabat Bupati
Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy, ketika ditemui seusai melantik Kepala
Desa Maruyungsari, di Kecamatan Padaherang, Rabu (22/5/2013).
Endjang
mengatakan, untuk saat ini dana hibaha yang akan diberi Kabupaten Ciamis
sebesar Rp 5 miliar, dan Rp 2,5 miliar dari Pemerintahan Provinsi Jawa Barat
belum digunakan. “Mungkin di tahun 2014 nanti kita baru akan mencoba menetapkan
APBD,” ujarnya.
Akan tetapi,
pada pelaksanaan perbaikan jalan itu akan diberlakukan skala prioritas.
Maksudnya, akan dilebihdahulukan yang memang sudah rusak parah atau menjadi
jalan utama.
Ucapan
Endjang tersebut terucap setelah dirinya melewati Jalan Paledah Dusun Patinggen
I, Desa Karangpawitan, Kecamatan Padaherang yang rusak parah ketika dirinya
hendak ke Kantor Desa Maruyungsari. “Kondisi jalan di wilayah kita memang
memprihatinkan. Baru saja masuk ke wilayah Kabupaten Pangadaran, mobil sudah
goyang-goyang. Itu baru jalan utama, belum jalan desa,” katanya.
Dirinya
terkejut ketika melewati Jalan Paledah, yang oleh warga ditanam dua buah pohon
pisang di tengah jalan. Warga melakukan hal itu untuk memberitahu adanya
lubang, dan protes karena jalan tak kunjung diperbaiki.
Tidak hanya
berlubang, jalan di sana pun bergelombang dan berlumpur ketika sudah hujan.
Kondisi tersebut sangat membahayakan pengguna jalan yang tidak mengetahuinya.
(A-195/A-147)***
Sumber dari
: Pikiran
Rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar