Kamis, 30 Mei 2013

Jurnalis Ikrarkan Pangandaran Journalist Forum



PARA wartawan yang tergabung di Pangandaran Journalist Forum (PJF) membacakan ikrar pada acara deklarasi PJF di Ballroom Hotel Pantai Indah Timur, Jalan Kidang Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Rabu (29/5/2013). PJF berdiri dan lahir terinspirasi dari terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran.*
PANGANDARAN, (PRLM).- Jurnalis yang ada di Kabupaten Pangandaran, melakukan deklarasi pembentukan Pangandaran Journalist Forum (PJF). Melalui deklarasi tersebut, PJF ingin mewujudkan jurnalis yang bebas dan bertanggungjawab.
Ketua PJF, Aceng Hasim yang juga wartawan Kabar Priangan mengatakan PJF terbentuk dan terinspirasi dari lahirnya Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran.
"Kita ingin bersama-sama membangun Pangandaran. Lalu, kita sering mendengar keluhan dari wartawan di lapangan. Kalau ada wartawan yang bertolak belakang dengan faedah jurnalistik," ucapnya ketika acara deklarasi PJF di Ballroom Hotel Pantai Indah Timur, Jalan Kidang Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Rabu (29/5/2013).
Turut hadir, Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy, Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran Supratman, beserta jajaran presidium. Kemudian camat se Kabupaten Pangandaran, TNI dan Polri.
Aceng menjelaskan, dengan adanya wartawan yang mengaku-ngaku, itu membuat wartawan yang jelas tidak nyaman. Terutama ketika wartawan bekerja di lapangan.
Pada kesempatan itu, PJF memperkenalkan 20 wartawan dari media cetak dan eletronik yang bekerja di wilayah Kabupaten Pangandaran, dan mereka bekerja sesuai dengan faedahnya.
Di tempat yang sama, Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy mengatakan bahwa keberadaan wartawan dan insan pers di Kabupaten Pangandaran membantu terbentuknya DOB tersebut. "Setelah satu bulan, tujuh hari pembentukan Kabupaten Pangandaran, keberadaan pers membantu kita. Dan, kita mendapat dukungan dari media massa," jelasnya.
Endjang tidak melarang pemberitaan terhadap media massa. Asalkan berita yang dibuat didukung data fakta tepat dan benar, juga dapat dipertanggungjawabkan.(A-195/A-147)***
Sumber dari : Pikiran Rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar