PARA
wartawan yang tergabung di Pangandaran Journalist Forum (PJF) membacakan ikrar
pada acara deklarasi PJF di Ballroom Hotel Pantai Indah Timur, Jalan Kidang
Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Rabu (29/5/2013). PJF
berdiri dan lahir terinspirasi dari terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB)
Kabupaten Pangandaran.*
PANGANDARAN,
(PRLM).- Jurnalis yang ada di Kabupaten Pangandaran, melakukan deklarasi
pembentukan Pangandaran Journalist Forum (PJF). Melalui deklarasi tersebut, PJF
ingin mewujudkan jurnalis yang bebas dan bertanggungjawab.
Ketua PJF,
Aceng Hasim yang juga wartawan Kabar Priangan mengatakan PJF terbentuk dan
terinspirasi dari lahirnya Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran.
"Kita
ingin bersama-sama membangun Pangandaran. Lalu, kita sering mendengar keluhan
dari wartawan di lapangan. Kalau ada wartawan yang bertolak belakang dengan
faedah jurnalistik," ucapnya ketika acara deklarasi PJF di Ballroom Hotel
Pantai Indah Timur, Jalan Kidang Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten
Pangandaran, Rabu (29/5/2013).
Turut hadir,
Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy, Ketua Presidium
Pembentukan Kabupaten Pangandaran Supratman, beserta jajaran presidium.
Kemudian camat se Kabupaten Pangandaran, TNI dan Polri.
Aceng
menjelaskan, dengan adanya wartawan yang mengaku-ngaku, itu membuat wartawan
yang jelas tidak nyaman. Terutama ketika wartawan bekerja di lapangan.
Pada
kesempatan itu, PJF memperkenalkan 20 wartawan dari media cetak dan eletronik
yang bekerja di wilayah Kabupaten Pangandaran, dan mereka bekerja sesuai dengan
faedahnya.
Di tempat
yang sama, Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy mengatakan
bahwa keberadaan wartawan dan insan pers di Kabupaten Pangandaran membantu
terbentuknya DOB tersebut. "Setelah satu bulan, tujuh hari pembentukan
Kabupaten Pangandaran, keberadaan pers membantu kita. Dan, kita mendapat
dukungan dari media massa," jelasnya.
Endjang
tidak melarang pemberitaan terhadap media massa. Asalkan berita yang dibuat
didukung data fakta tepat dan benar, juga dapat
dipertanggungjawabkan.(A-195/A-147)***
Sumber dari : Pikiran Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar