Endjang
Naffandy mendapatkan kepercayaan untuk kembali menjadi Penjabat Bupati
Kabupaten pangandaran terhitung 22 April 2014 hingga 22 April 2015. Sebelumnya,
dia pun telah menjalani tugas tersebut sejak 22 April 2013. Keputusan tersebut
sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dikatakan
Endjang, dengan diberikannya tugas satu tahun ke depan, dirinya harus
mempersiapkan banyak hal. Di antaranya pembentukan DPRD Kabupaten Pangandaran,
dan pemilihan bupati dan wakil bupati definitif.
“Itu sudah
satu paket tugas penjabat. Jadi, itu ada tahapan satu tahun kemarin, dan satu
tahun ke depan saya harus sudah menyelesaikannya,” ucapnya Kamis (24/4/2014).
Endjang
mengatakan, dirinya diberi waktu empat bulan untuk membentuk DPRD Kabupaten
Pangadaran, setelah diresmikannya anggota DPRD Kabupaten Ciamis.
“Nanntinya,
yang mengisi kursi DPRD Kabupaten Pangandaran, adalah mereka yang terpilih
menjadi anggota DPRD Kabupaten Ciamis. Maksudnya, yang berasal dari daerah
pemilihan Kabupaten Pangandaran,” jelasnya.
Setelah itu, dirinya pun akan mempersiapkan
pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pangandaran yang definitif. Walau
masih ada waktu hingga 22 April 2015, dirinya menginginkan sebelum tanggal
tersebut sudah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar