Sabtu, 09 Maret 2013 10:06 WIB
"Dengan adanya penetapan DOB Kabupaten Pangandaran, maka otomatis warga yang ada di wilayah tersebut tidak memiliki hak pilih untuk pilkada Ciamis. Warga masih tetap memiliki hak pilih untuk Pemilu Legislatif," tutur Bupati Ciamis Engkon Komara, Jumat (8/3).
Dia mengatakan dengan adanya penetapan DOB tersebut maka jumlah pemilih untuk Pilkada Ciamis juga berkurang. Berpisahnya 10 kecamatan tersebut membawa konsekuenasi hukum, tidak lagi memiliki hak pilih di kabupaten induk.
"Memang wajar saja, karena sudah berdiri sendiri sebagai DOB, artinya sudah menjadi warga Kabupaten Pangandaran," jelasnya.
Engkon mengungkapkan, secara pasti belum mengetahui waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
Hal itu disebabkan karena sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang mengatur hal itu, khususnya menyangkut dimajukan atau diundur pelaksanaan Pilkada Ciamis.
Di lain pihak ada aturan bahwa setahun menjelang pemilihan Presiden tidak boleh pemilihan kepala daerah.
"Jadi untuk Pilkada menunggu Perpu, sebelumnya memang ada wacana digelar Bulan Oktober. Sebenarnya kami juga berharap segera ada kepastian penyelenggaraanya, sebab semakin cepat ada keputusan, maka dapat segera melangkah untuk berbagai tahapan pelaksanaan pilkada. Dewan juga masih menunggu Perppu, jadi kuncinya ada di aturan tersebut," tuturnya.
Bupati Ciamis Engkon Komara yang secara normal masa jabatannya akan berkahir tahun 2014, lebih lanjut mengatakan untuk pesta demokrasi warga Tatar Galuh Ciamis telah dianggarkan sebesar Rp 52 miliar.
Anggaran tersebut sudah termasuk biaya penyelenggaraan pilkada dua putaran. "Sudah kami persiapkan, sehingga ketika ada kepastian waktu dapat dicairkan. Apabila ternyata ada sisa, anggaran kembali ke kas daerah," tuturnya.
Menyinggung mulai bermunculan baliho calon bupati dan wakil bupati, Engkon mengatakan tidak memermasalahkannya. Bahkan, semakin banyak baliho yang dipasang, bakan semakin menambah pendapatan daerah.
Alasannya untuk pemasangan baliho juga harus membayar pajak. "Yang penting adalah kewajiban membayar pajaknya. Semakin banyak baliho, tentu berdampak pada naiknya pendapatan daerah. Bisa menjadi sumber PAD baru," ujarnya.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Ciamis Didi Sukardfi mengunfgkapkan bahwa DPRD Ciamis telah memerintahkan Komisi 1 untuk melaksanakan kajian terhadap waktu penyelenggaraan dimulainya tahapan Pilkada Ciamis. Perintah tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Ciamis yang berlangsung pada hari Jumat (8/3).
"Menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus), dalam sidang paripurna DPRD memerintahkan Komisi 1 melaksanakan kajian terhadap waktu tahapan pilkada. hasil kerja Komisi terseut juga disampaikan dalam rapat paripurna," katanya.
Didi yang juga disebut-sebut bakal ikut mencalonkan diri sebagai bupati/wakil bupati Ciamis, menambahkan hasil Komisi 1 tersebut harus tegas menyebut apakah merekomendasikan atau tidak merekomendasikan tahapan dimulainya tahapan pilkada.
Dengan demikian, dimulainya tahapan pilkada Ciamis tergantung pada hasil paripurna menyangkut hasil kerja komisi tersebut. "Komisi 1 diberi waktu mulai tanggal 8 - 14 Maret 2013. Tanggal 15 dilakukan rapat paripurna," tambahnya
Sumber dari : Pikiran Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar