UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Ciamis pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Ciamis, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Pangandaran di wilayah Provinsi Jawa Barat;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Pangandaran dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat;
Mengingat : 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Jawa Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Banten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten.
4. Kabupaten Ciamis adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Banjar berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pangandaran.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pangandaran di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Pangandaran berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ciamis yang terdiri atas cakupan wilayah:
b. Kecamatan Cijulang;
c. Kecamatan Cimerak;
d. Kecamatan Cigugur;
e. Kecamatan Langkaplancar;
f. Kecamatan Mangunjaya;
g. Kecamatan Padaherang;
h. Kecamatan Kalipucang;
i. Kecamatan Pangandaran; dan
j. Kecamatan Sidamulih.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Pangandaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Ciamis dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Ciulu, Desa Pasawahan, Desa Cikupa Kecamatan Banjarsari, Desa Sidarahayu Kecamatan Purwadadi, Desa Sidamulih Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis dan Desa Citalahab Kecamatan Karangjaya, Desa Cisarua Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Tambaksari, Desa Sidanegara, Desa Rejamulya Kecamatan Kedungreja, Desa Sidamukti, Desa Patimuan, Desa Rawaapu, Desa Cinyawang, Desa Purwodadi Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Pasangrahan Kecamatan Cikatomas, Desa Neglasari, Desa Tawang, Desa Panca Wangi, Desa Mekarsari Kecamatan Pancatengah, Desa Cimanuk Kecamatan Cikalong, Desa Mulyasari Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Pangandaran secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Pangandaran.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal 7
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Pelantikan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Jawa Barat dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jawa Barat untuk melantik Penjabat Bupati Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur Jawa Barat melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Pangandaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Pangandaran dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur Perangkat Daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Pangandaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pangandaran.
(5) Gubernur Jawa Barat mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Pangandaran.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Ciamis yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang berada dalam wilayah Kabupaten Pangandaran;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ciamis yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pangandaran;
c. utang piutang Kabupaten Ciamis yang kegunaannya untuk Kabupaten Pangandaran menjadi tanggung jawab Kabupaten Pangandaran; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pangandaran.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Ciamis, Gubernur Jawa Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Pangandaran berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Ciamis sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pangandaran sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pangandaran pertama kali sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah).(2) Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pangandaran pertama kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran.
(4) Apabila Kabupaten Ciamis tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Ciamis untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
(5) Apabila Provinsi Jawa Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Jawa Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
(6) Penjabat Bupati Pangandaran menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Ciamis.
(7) Penjabat Bupati Pangandaran menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Jawa Barat.
Pasal 17 Penjabat Bupati Pangandaran berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(2) Pemerintah bersama Gubernur Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(2) Rancangan Peraturan Bupati Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 Sebelum Bupati Pangandaran bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Pangandaran menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Ciamis sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Pangandaran.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 230
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT
I. UMUM
Kabupaten Ciamis yang mempunyai luas wilayah ±2.424,71 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±1.746.795 jiwa terdiri atas 36 (tiga puluh enam) kecamatan dan 353 (tiga ratus lima puluh tiga) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
Kabupaten Ciamis berada pada bagian timur Provinsi Jawa Barat yang berkembang pesat. Memiliki posisi strategis karena dilalui jalan Negara yang menghubungkan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah.
Kabupaten Ciamis memiliki kekayaan alam yang potensial seperti wilayah yang cocok untuk pertanian, pertambangan/galian, pariwisata dan perikanan laut, memiliki peluang yang besar untuk dikembangkan. Kabupaten Ciamis merupakan bagian dari pesisir Samudera Hindia yang berkembang menjadi salah satu tujuan wisata kelas nasional dan bahkan sudah banyak dikunjungi wisatawan mancanegara, yaitu kawasan Pangandaran.
Kendala yang ada dimiliki oleh Kabupaten Ciamis adalah rendahnya kapasitas pelayanan yang dikarenakan kondisi geografis dan kondisi yang wilayah yang berbeda-beda di antara kecamatan-kecamatan. Di antara kecamatan-kecamatan di Kabupaten Ciamis yang menghadapi kondisi geografis terberat adalah kecamatan-kecamatan di bagian selatan Ciamis yakni Kecamatan Pangandaran, Kecamatan Padaherang, Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Kalipucang, Kecamatan Sidamulih, Kecamatan Cigugur, Kecamatan Parigi, Kecamatan Cijulang, Kecamatan Cimerak, dan Kecamatan Langkaplancar, keseluruhan kecamatan ini mengalami ketidakefektifan dalam masalah pelayanan publik. Secara umum berdasarkan tingkat kesejahteraan penduduk, permasalahan kesejahteraan penduduk relatif terfokus di daerah Kabupaten Ciamis bagian utara, bila dibandingkan dengan Ciamis bagian selatan. Sementara PDRB perkapita nonmigas di Ciamis Selatan relatif lebih tinggi daripada di Ciamis utara dan tengah. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam:
a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor : 3 Tahun 2009 tanggal 6 Februari 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Pangandaran Sebagai Pemekaran Dari Kabupaten Ciamis;
b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor : 188.4/Kep.1/DPRD/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Perubahan Pasal 2 Keputusan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Pangandaran Sebagai Pemekaran Dari Kabupaten Ciamis;
c. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor : 188.4/Kep.17/DPRD/2010 tanggal 22 Juni 2010 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Ciamis Terhadap Pemberian Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pemberian Dukungan Dana Untuk Pilkada Pertama Kali di Calon Kabupaten Pangandaran;
d. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor : 188.4/Kep.19/DPRD/2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Ciamis Terhadap Penyerahan Aset Yang Akan Dilimpahkan ke Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran;
e. Keputusan Bupati Ciamis Nomor 135/Kpts.47-Huk/2009 tanggal 13 Februari 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Pangandaran Sebagai Pemekaran dari Kabupaten Ciamis;
f. Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Ciamis Nomor : 181/12-HUK/2010 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 181/2/DPRD/2010 tanggal 22 Juni 2010 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Ciamis Terhadap Pemberian Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pemberian Dukungan Dana Untuk Pilkada Pertama Kali di Calon Kabupaten Pangandaran;
g. Berita Acara Antara Pemerintah Kabupaten Ciamis Nomor : 181/21-HUK/2010 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 181/3/DPRD/2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Penyerahan Aset Yang Akan Dilimpahkan ke Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran;
h. Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 135/Kpts.338-Huk/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Besaran Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali di Calon Kabupaten Pangandaran;
i. Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 135/Kpts.339-Huk/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Daftar Aset, Personil, Dokumen dan Hutang Piutang Kabupaten Ciamis Yang Akan Diserahkan ke Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Pangandaran;
j. Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 135/Kpts.340-Huk/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Rincian Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Pangandaran;
k. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 135/Kep.DPRD-19/2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang Persetujuan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Terhadap Pemekaran Kabupaten Ciamis;
l. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 135/Kep.DPRD-23/2010 tanggal 29 November 2010 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 135/Kep.DPRD-19/2009 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Terhadap Pemekaran Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Ciamis;
m. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 130/Kep.1503-Otdaksm/2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 130/Kep.1503-Otdaksm/2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Pangandaran; dan
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 130/Kep.942-Otdaksm/2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 130/Kep.1503-Otdaksm/2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Pangandaran.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Pangandaran. Pembentukan Kabupaten Pangandaran yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Ciamis terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu Kecamatan Parigi, Kecamatan Cijulang, Kecamatan Cimerak, Kecamatan Cigugur, Kecamatan Langkaplancar, Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Padaherang, Kecamatan Kalipucang, Kecamatan Pangandaran, dan Kecamatan Sidamulih. Kabupaten Pangandaran memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.010 km2 dengan jumlah penduduk ±426.171 jiwa pada tahun 2011 dan 92 (sembilan puluh dua) desa/kelurahan. Dengan terbentuknya Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pangandaran. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pangandaran perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Parigi adalah Desa Parigi, Desa Ciliang, Desa Cibenda, Desa Karangbenda, Desa Karangjaladri, Desa Cintaratu, Desa Cintakarya, Desa Selasari, Desa Parakanmanggu, dan Desa Bojong.
Huruf b
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Cijulang adalah Desa Cijulang, Desa Cibanten, Desa Ciakar, Desa Kondangjajar, Desa Batukaras, Desa Kertajaya, dan Desa Margacinta.
Huruf c
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Cimerak adalah Desa Cimerak, Desa Masawah, Desa Sindangsari, Desa Mekarsari, Desa Sukajaya, Desa Kertamukti, Desa Ciparanti, Desa Kertaharja, Desa Legokjawa, Desa Limusgede, dan Desa Batumalang.
Huruf d
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Cigugur adalah Desa Cigugur, Desa Campaka, Desa Cimindi, Desa Bunisari, Desa Kertajaya, Desa Pagerbumi, dan Desa Harumandala.
Huruf e
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Langkaplancar adalah Desa Langkaplancar, Desa Bangunjaya, Desa Pangkalan, Desa Bojongkondang, Desa Jayasari, Desa Karangkamiri, Desa Bojong, Desa Cimanggu, Desa Jadikarya, Desa Bangunkarya, Desa Sukamulya, Desa Jadimulya, Desa Mekarwangi, dan Desa Cisarua. Huruf f Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Mangunjaya adalah Desa Mangunjaya, Desa Kertajaya, Desa Sukamaju, Desa Sindangjaya, dan Desa Jangraga.
Huruf g
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Padaherang adalah Desa Padaherang, Desa Pasirgelis, Desa Karangmulya, Desa Kedungwuluh, Desa Karangpawitan, Desa Cibogo, Desa Maruyungsari, Desa Panyutran, Desa Paledah, Desa Ciganjeng, Desa Bojongsari, Desa Sindangwangi, Desa Suka Nagara, dan Desa Karangsari.
Huruf h
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Kalipucang adalah Desa Kalipucang, Desa Tunggilis, Desa Banjarharja, Desa Ciparakan, Desa Cibuluh, Desa Emplak, Desa Pamotan, Desa Bagolo, dan Desa Putrapinggan.
Huruf i
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Pangandaran adalah Desa Pangandaran, Desa Babakan, Desa Pananjung, Desa Sukahurip, Desa Purbahayu, Desa Pagergunung, Desa Wonoharjo, dan Desa Sidomulyo. Huruf j
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Sidamulih adalah Desa Sidamulih, Desa Pajaten, Desa Kalijati, Desa Cikembulan, Desa Cikalong, Desa Sukaresik, dan Desa Kersaratu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Ciamis setelah terbentuknya Kabupaten Pangandaran adalah mencakup wilayah Kecamatan Ciamis, Kecamatan Cikoneng, Kecamatan Cijeungjing, Kecamatan Sadananya, Kecamatan Cidolog, Kecamatan Cihaurbeuti, Kecamatan Panumbangan, Kecamatan Panjalu, Kecamatan Kawali, Kecamatan Panawangan, Kecamatan Cipaku, Kecamatan Jatinagara, Kecamatan Rajadesa, Kecamatan Sukadana, Kecamatan Rancah, Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Lakbok, Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Pamarican, Kecamatan Cimaragas, Kecamatan Cisaga, Kecamatan Sindangkasih, Kecamatan Baregbeg, Kecamatan Sukamantri, Kecamatan Lumbung, dan Kecamatan Purwadadi.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000. Yang dimaksud dengan persetujuan pihak-pihak terkait adalah persetujuan berupa tanda tangan Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis, Wakil Bupati Cilacap dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Cilacap, Bupati Tasikmalaya dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tasikmalaya yang wilayah cakupannya berbatasan dengan daerah otonom baru pada peta yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Pangandaran khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Pangandaran diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat dengan pertimbangan Bupati Ciamis. Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11
Biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pangandaran untuk pertama kali berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Ciamis dan bantuan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam wilayah Kabupaten Pangandaran. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Ciamis yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pangandaran diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Pangandaran diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penyerahan aset dan dokumen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 188.4/Kep.17/DPRD/2010 tanggal 22 Juni 2010 dan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 135/Kpts.338-Huk/2010 tanggal 29 Juni 2010.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan memberikan bantuan dana dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 135/Kep.DPRD-19/2009 tanggal 28 Agustus 2009 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 130/Kep.942-Otdaksm/2010 tanggal 30 Juni 2010.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Daerah Induk/Provinsi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru.
Ayat (5)
Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Daerah Induk/Provinsi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5363
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2012
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN
DI PROVINSI JAWA BARAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar