Seluruh Fraksi DPR RI menyetujui pembentukan 19 Daerah Otonom Baru untuk selanjutnya diteruskan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPR menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini disampaikan masing-masing juru bicara fraksi pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (4/4/12) yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono.
Dalam
kesempatan tersebut Ketua Panja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan
Konsepsi RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru, H. Sunardi Ayub melaporkan,
mengingat jumlah yang begitu banyak (19 Daerah Otonom), termasuk Kabupaten
Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, maka Baleg membentuk dua Panja untuk
menanganinya.
Kesembilan
belas daerah otonom baru tersebut adalah, pembentukan Provinsi Kalimantan
Utara, Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Musi Rawas
Utara Provinsi Sumatera Selatan, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi
Sumatera Selatan, Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten
Pangandaran Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara,
Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi
Sulawesi Barat.
Sedang
sepuluh daerah lainnya yaitu, Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah,
Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan
Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara,
Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi tenggara,
Kota Raha Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi
Papua Barat dan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat.
Sunardi
mengatakan, RUU pembentukan daerah otonom baru ini telah dibicarakan secara
intensif oleh Panja dengan mengundang Pengusul (Komisi II DPR) dan telah
dilakukan konsinyering.
Pendapat
yang mengemuka selama Rapat Panja diantaranya adalah RUU Pembentukan Daerah
Otonom Baru sebaiknya tidak mengatur mengenai larangan pejabat kepala daerah
untuk dicalonkan menjadi kepala daerah. Karena, kata Sunardi, hal tersebut
telah diatur dalam Pasal 58 huruf p, UU No, 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Pendapat
lain yang mengemuka adalah teknis penyusunan RUU pembentukan daerah otonom
harus disesuaikan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
Dari
Pendapat Mini Fraksi yang disampaikan masing-masing Juru Bicara menekankan,
pembentukan daerah otonom baru diharapkan jangan menimbulkan permasalahan baru
bagi daerah tersebut. Karena dari 205 daerah otonom baru yang dibentuk, 80
persen dianggap belum berhasil. dari harian PR.........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar