DPR Setujui Kabupaten Pangandaran
Kamis, 05 April 2012
Seluruh Fraksi DPR menyetujui pembentukan 19 daerah otonom baru,termasuk Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat.Persetujuan disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR,Rabu (4/4) yang dipimpin oleh Ketua Baleg Ignatius Mulyono.Persetujuan itu selanjutnya akan dibahas dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru inisiatif DPR.
Ketua Panja Pengharmonisasian,Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru,H Sunardi Ayub mengatakan,mengingat jumlahnya yang begitu banyak,Baleg membentuk dua panitia kerja untuk menanganinya.Dari pulau Jawa,cuma Kabupaten Pangandaran yang di setujui.Menurut Sunardi,RUU pembentukan daerah otonom baru ini telah di bicarakan secara intensif oleh panja dengan mengundang pengusul (Komisi II DPR).
Pendapat yang mengemuka selama rapat panja diantaranya adalah RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru sebaiknya tidak mengatur mengenai larangan pejabat kepala daerah untuk dicalonkan menjadi kepala daerah.Soalnya,kata Sunardi,hal tersebut telah diatur dalam pasal 58 huruf p,UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pendapat lain yang mengemuka adalah teknis penyusunan RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru harus disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu,fraksi-fraksi menekankan,pembentukan daerah otonom baru hendaknya tidak menimbulkan permasalahan baru bagi daerah itu.Soalnya,dari 205 daerah otonom baru yang dibentuk,80 persen dianggap belum berhasil.Pembentukan daerah otonom baru harus didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan daerah untuk dapat tumbuh dan berkembang menjadi daerah otonom yang mandiri dan maju, bukan hanya didasarkan atas keinginan sesaat.
Oleh karena itu,selain mengacu pada peraturan perundang-undangan,pembahasan pembentukan daerah otonom baru juga harus secara objektif melihat potensi dan kemampuan daerah dimaksud untuk bisa berkembang menjadi daerah yang maju.
Selain itu,perlu diperhatikan bahwa tujuan pembentukan daerah otonom baru untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,keadilan sosial,dan dapat memberikan rasa aman,kepastian hukum,efektivitas danefisiensi tugas pemerintahan daerah serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran,Supratman,menyambut baik persetujuan DPR itu."Itu keputusan yang telah lamaditunggu.Kami warga ciamis bagian selatan merasa senang mendengar langkah yang diambil di DPR,"kata Supratman, rabu (4/4) malam.Diketahui,proses pembentukan Kabupaten Pangandaran digagas sejak tahun 2007.Ulasan itu masuk ke DPRD Kabupaten Ciamis lalu dibuat tim kajian.Setelah dinilai layak,ulasan itu lalu diserahkan ke pusat lewat Gubernur dan DPRD Jawa Barat.
Tokoh Pangandaran,Jeje Wiradinata menyatakan,langkah dewan menyetujui Kabupaten Pangandaran merupakan titik terang,artinya tinggal satu langkah lagi Pangandaran menjadi daerah otonom.
Sumber : Pikiran Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar