Jumat, 06 April 2012

PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT SIAP MENINDAK LANJUTI PROSES PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN



Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menindaklanjuti proses pembentukan Kabupaten Pangandaran, tapi proses itu baru bisa dilkakukan jika pihaknya sudah mendapat pemberitahuan secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Memang untuk prosesnya tidak serta merta begitu saja, kami harus menunggu surat pemberitahuan dari kemendagri bahwa Kabupaten Pangandaran telah disetujui oleh DPR RI," kata Asisten Daerah Pemerintahan, Hukum dan HAM Pempov Jawa Barat Herry Hudaya, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis.

Herry menjelaskan, butuh waktu yang cukup lama untuk mengkategorikan sebuah wilayah dikatakan benar-benar mandiri atau dimekarkan dari kabupaten/kota sebelumnya.

"Contohnya pembentukan KBB (Kabupaten Bandung Barat), itu kan butuh waktu sampai satu tahun lebih, hingga benar-benar mandiri dengan terpilihnya bupati definitif hasil Pilkada. Prosesnya masih memang masih panjang," kata Herry.

Dikatakannya, apabila arahan dari Kemendagri terkait pengesahan pemekaran wilayah Kabupaten Pangandaran dari Kabupaten Ciamis itu sudah diterima, maka Pemprov Jabar akan mengundang perangkat daerah dari kabupaten induk untuk mempersiapkan peresmian terpisahnya dua kabupaten tersebut.

"Dan juga, kami akan siapkan juga banyak hal, misalnya penyelenggaraan Pilkada, organisasi perangkat daerah, sampai pembentukan lembaga legislatif," ujarnya.

Sebelum ada bupati definitif terpilih untuk Kabupaten Pangandaran, Pemprov Jabar, kata Herry, akan menunjuk pejabat tinggi kabupaten induk untuk memimpin kabupaten baru tersebut.

Kemudian akan ditunjuk pejabat tinggi Kabupaten Ciamis yang memiliki tugas membentukan DPRD, OPD, pemisahan anggaran dan langkah lainnya.

"Jadi sebelum bupati definitif terpilih melalui Pilkada, pemerintahan sementara akan dipimpin oleh seorang pejabat tinggi dari bupati induk untuk memimpin Pemda Pangandaran," kata Herry.

PANGANDARAN BAKAL JADI KABUPATEN BARU


Seluruh Fraksi DPR RI menyetujui pembentukan 19 Daerah Otonom Baru untuk selanjutnya diteruskan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPR menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini disampaikan masing-masing juru bicara fraksi pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (4/4/12) yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Panja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru, H. Sunardi Ayub melaporkan, mengingat jumlah yang begitu banyak (19 Daerah Otonom), termasuk Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, maka Baleg membentuk dua Panja untuk menanganinya.
Kesembilan belas daerah otonom baru tersebut adalah, pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.
Sedang sepuluh daerah lainnya yaitu, Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi tenggara, Kota Raha Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat.
Sunardi mengatakan, RUU pembentukan daerah otonom baru ini telah dibicarakan secara intensif oleh Panja dengan mengundang Pengusul (Komisi II DPR) dan telah dilakukan konsinyering.
Pendapat yang mengemuka selama Rapat Panja diantaranya adalah RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru sebaiknya tidak mengatur mengenai larangan pejabat kepala daerah untuk dicalonkan menjadi kepala daerah. Karena, kata Sunardi, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 58 huruf p, UU No, 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pendapat lain yang mengemuka adalah teknis penyusunan RUU pembentukan daerah otonom harus disesuaikan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dari Pendapat Mini Fraksi yang disampaikan masing-masing Juru Bicara menekankan, pembentukan daerah otonom baru diharapkan jangan menimbulkan permasalahan baru bagi daerah tersebut. Karena dari 205 daerah otonom baru yang dibentuk, 80 persen dianggap belum berhasil. dari harian PR.........

MENUNGGU SURAT MENTERI DALAM NEGERI


Kamis, 05/04/2012 Pembentukan Kabupaten Pangandaran Tunggu Surat Kemendagri
Sebentar lagi Provinsi Jawa Barat akan punya daerah otonomi baru yakni Kabupaten Pangandaran yang sebelumnya masuk ke wilayah Kabupaten Ciamis. Terkait hal itu, Pemprov Jabar tunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami tunggu pemberitahuan Kemendagri bahwa pembentukan Kabupaten Pangandaran sudah disetujui DPR RI," kata Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Herry Hudaya, saat dihubungi via ponsel, Kamis (5/4/2012).

Rencana dibentuknya Kabupaten Pangandaran tak lain karena mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPR RI dalam rapat pada Rabu (4/4/2012). Pasca persetujuan, selanjutnya akan digelar paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPR menjadi RUU inisiatif DPR.

Selain Kabupaten Pangandaran, ada 18 daerah otonomi baru lainnya yang disetujui DPR untuk dibentuk.
Menurut Herry, pembentukan Kabupaten Pangandaran bukan perkara mudah. Sebab butuh waktu panjang untuk mempersiapkan daerah tersebut hingga akhirnya punya pemerintahan daerah sendiri.
"Kita ambil contoh misalnya Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pembentukannya butuh waktu setahun lebih sampai benar-benar ada bupati yang terpilih lewat pemilukada," jelasnya.

Jika Pemprov Jabar sudah menerima pemberitahuan resmi, pihaknya akan mengundang perangkat daerah dari kabupaten induk yaitu Kabupaten Ciamis untuk membahas pemisahan wilayah.

Selain itu, akan ditunjuk pula pemimpin sementara dari kabupaten induk untuk memimpin Kabupaten Pangandaran. "Jadi sebelum terpilih bupati, pemimpinnya nanti akan ditunjuk sementara dari kabupaten induk," tandasnya.

KABUPATEN PANGANDARAN DISETUJUI DPR

DPR Setujui Kabupaten Pangandaran
Kamis, 05 April 2012


Seluruh Fraksi DPR menyetujui pembentukan 19 daerah otonom baru,termasuk Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat.Persetujuan disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR,Rabu (4/4) yang dipimpin oleh Ketua Baleg Ignatius Mulyono.Persetujuan itu selanjutnya akan dibahas dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru inisiatif DPR.


Ketua Panja Pengharmonisasian,Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru,H Sunardi Ayub mengatakan,mengingat jumlahnya yang begitu banyak,Baleg membentuk dua panitia kerja untuk menanganinya.Dari pulau Jawa,cuma Kabupaten Pangandaran yang di setujui.Menurut Sunardi,RUU pembentukan daerah otonom baru ini telah di bicarakan secara intensif oleh panja dengan mengundang pengusul (Komisi II DPR).


Pendapat yang mengemuka selama rapat panja diantaranya adalah RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru sebaiknya tidak mengatur mengenai larangan pejabat kepala daerah untuk dicalonkan menjadi kepala daerah.Soalnya,kata Sunardi,hal tersebut telah diatur dalam pasal 58 huruf p,UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.


Pendapat lain yang mengemuka adalah teknis penyusunan RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru harus disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Sementara itu,fraksi-fraksi menekankan,pembentukan daerah otonom baru hendaknya tidak menimbulkan permasalahan baru bagi daerah itu.Soalnya,dari 205 daerah otonom baru yang dibentuk,80 persen dianggap belum berhasil.Pembentukan daerah otonom baru harus didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan daerah untuk dapat tumbuh dan berkembang menjadi daerah otonom yang mandiri dan maju, bukan hanya didasarkan atas keinginan sesaat.


Oleh karena itu,selain mengacu pada peraturan perundang-undangan,pembahasan pembentukan daerah otonom baru juga harus secara objektif melihat potensi dan kemampuan daerah dimaksud untuk bisa berkembang menjadi daerah yang maju.


Selain itu,perlu diperhatikan bahwa tujuan pembentukan daerah otonom baru untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,keadilan sosial,dan dapat memberikan rasa aman,kepastian hukum,efektivitas danefisiensi tugas pemerintahan daerah serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah.


Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran,Supratman,menyambut baik persetujuan DPR itu."Itu keputusan yang telah lamaditunggu.Kami warga ciamis bagian selatan merasa senang mendengar langkah yang diambil di DPR,"kata Supratman, rabu (4/4) malam.Diketahui,proses pembentukan Kabupaten Pangandaran digagas sejak tahun 2007.Ulasan itu masuk ke DPRD Kabupaten Ciamis lalu dibuat tim kajian.Setelah dinilai layak,ulasan itu lalu diserahkan ke pusat lewat Gubernur dan DPRD Jawa Barat.


Tokoh Pangandaran,Jeje Wiradinata menyatakan,langkah dewan menyetujui Kabupaten Pangandaran merupakan titik terang,artinya tinggal satu langkah lagi Pangandaran menjadi daerah otonom.


Sumber : Pikiran Rakyat