Penjabat Bupati Pangandaran, Drs. Daud
Achmad, menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak politik, termasuk
mencalonkan diri menjadi calon Bupati Pangandaran. Terkait dua orang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang diketahui bakal meramaikan bursa calon Bupati, Daud
memintanya agar terlebih dahulu mengundurkan diri dari PNS.
Daud menuturkan, bagi
PNS yang ingin turut serta dalam perhelatan politik Pilkada, atau mencalonkan
diri jadi Bupati, maka harus menaati aturan, yaitu mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai PNS.
Seperti diketahui, dua orang PNS yang kini digadang-gadang bakal mencalonkan
diri dalam perhelatan Pilkada Pangandaran adalah DR. Drs. H. Endjang Naffandy,
M.Si, mantan Penjabat Bupati Pangandaran, dan Safrudin HN, S..Pd.,MM., yang
kini menjabat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Pangandaran.
“Sah-sah saja mereka (PNS) mencalonkan diri menjadi Bupati Pangandaran
selama prosedur dan persyaratan serta peraturan mengenai pencalonannya
ditempuh,” katanya.
Di tempat terpisah, Ketua PGRI Pangandaran, Safrudin HN, S.Pd.,MM, mengakui
kesiapannya, maju dalam Pilkada Pangandaran. Untuk menunjukkan keseriusannya,
dia juga mengaku siap menanggalkan status PNS-nya.
“Kalau sudah pasti perahu atau partai politik yang
bakal mengusung, saya pasti mundur dari PNS,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar