Dalam waktu
dekat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pemerintah Kabupaten
Pangandaran akan mandiri atau berdiri sendiri. Sedangkan saat ini, institusi
tersebut masih bergabung dengan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan
Masyarakat (Kesbangpol Linmas).
Menurut
Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran, memang sudah seharusnya Satpol PP
mandiri. Yakni agar dalam pelaksanaan tugasnya lebih maksimal. "Bagusnya
mandiri. Kita melihat ke depan, bahwa penertiban harus dilakukan. Kemudian,
perlu ada pemantau khusus dan penegak peraturan," jelasnya, Senin
(16/12/2013).
Masih dikatakan Endjang, Pemkab Pangandaran pun
memerlukan unit khusus pada satuan kerja. Diharapkan Endjang, Satpol PP dapat
mandiri pada tahun 2014. Untuk pemisahan dari Kesbangpolinmas, Endjang
mengatakan dapat dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup). Hal itu dikarenakan belum
adanya DPRD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar