Rabu, 20 November 2013

ANGGOTA DPRD KABUPATEN PANGANDARAN BERAPA ORANG ?



JATAH KURSI DPRD PANGANDARAN 35 ORANG
Jatah kursi anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran pada Pemilu 2014 sebanyak 35 orang. Mereka akan menjadi wakil rakyat dari daerah yang memiliki 10 kecamatan.
“Pada Pemilu 2014 akan ada suasana berbeda dengan Pemilu 2009 dan Pemilu 2019 nanti. Pada Pemilu 2014 nanti kita tidak mencari 50 anggota legislatif, tetapi 85 orang.” Kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Kikim Tarkim pada dialog politis dengan tema “Menakar Konstelasi Politik 2014” di GOR Desa Karangkamiri Kecamatan Langkaplancar Rabu (6/11/2013).
Kikim menjelaskan, jumlah 85 anggota DPRD itu dibagi menjadi 50 orang untuk anggota legislatif Kabupaten Ciamis dan 35 orang anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.
Dengan jumlah tersebut, Kikim mengatakan bahwa peluang caleg yang ikut pada Pemilu 2014 relatif besar. Sebab, kebutuhan anggota legislatif lebih banyak. “Jika dibandingkan dengan daerah lain, jelas ini besar. Sebab, Kabupaten Pangandaran baru mekar dari kabupaten induknya, yaitu Kabupaten Ciamis,” katanya.
Menurut Kikim, pada 9 April 2014 mendatang, seluruh warga Indonesia yang masuk dalam daftar pemilih tetap akan menggunakan hak pilih. Mereka akan memilih calon anggota DPRD kota/kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD, Empat bulan kemudian akan dilakukan penataan dan pengisian anggota DPRD Kabupaten Ciamis sebagai kabupaten induk. “Lalu pengisian akan dilakukan u7ntuk Kabupaten Pangandaran,” ujarnya.
Kikim mengatakan, jumlah DPT Pangandaran pada Pemilihan Bupati Ciamis sebanyak 307.766 jiwa. Jumlah itu 24,94 persen dari total DPT Pilbup Ciamis yang berjumlah 1.233.822 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar