Pada tanggal
25 Oktober 2013 mendatang, akan dilaksanakan Milangkala Lahirnya Undang Undang Kabupaten
Pangandaran. Acara sendiri, akan dilakukan selama tiga hari sejak Kamis
(24/10/2013) hingga Sabtu (26/10/2013).
Dijelaskan
Saprudin selaku Ketua Panitia Milangkala yang juga Kepala Bidang Pariwisata
Dinas Pariwisata, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM), Kabupaten Pangandaran, untuk penetapan hari jadi itu akan ada
kajian ilmiah terlebih dahulu.
"Kalau
hari, nantinya akan ada kajian ilmiah oleh lembaga yang kompeten. Kemudian,
hasilnya dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hari jadi. Apakah itu dengan
Peraturan Daerah, atau Peraturan Bupati," ujarnya, Sabtu (12/10/2013).
Saprudin
menjelaskan, sebetulnya ada tiga momentum dalam pemekaran dan pembentukan
Kabupaten Pangandaran. Pertama pada tanggal 17 Juli 2012 adalah pengesahan
Undang Undang Nomor 21.
Selanjutnya
tanggal 25 Oktober 2012 dikerluarkannya keputusan dan disahkannya Kabupaten
Pangandaran menjadi Daerah Otonom Baru (DOB), oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI), dan diatur pada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2012.
Kemudian,
pada tanggal 22 April 2013, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang
Yudhoyono melalui Mentri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik kepala daerah,
dalam hal ini Penjabat Bupati Endjang Naffandy.
"Dengan
demikian, pada kajian ilmiah nanti akan ada berbagai elemen yang diajak
berembuk. Kemudian, dapat menghasilkan keputusan," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk pelaksanaan
milangkala tersebut akan lebih mengedepankan kesenian, kebudayaan dan juga
potensi daerah yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar