Pemerintah
Kabupaten Pangandaran melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Hal itu
dilakukan dalam rangka pendampingan pengembangan manajemen Pemerintah Kabupaten
Pangandaran.
Kepala
Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Abi Rusman Tjokronolo mengharapkan, agar
Kabupaten Pangandaran sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) mendapatkan pendampingan.
"Kita harapkan dengan adanya pendampingan dar BPKP, Kabupaten Pangandaran
tidak akan ada masalah dalam kaitan pengelolaan keuangan negara dan keuangan
daerah," jelasnya Minggu (27/10/2013).
Abi
menjelaskan, dengan adanya pendampingan tersebut Kabupaten Pangandaran dapat
tertib administrasi dan tertib dalam pengelolaan keuangan. "Jadi, dengan
adanya pendampingan ini agar tidak ada hal yang tidak diinginkan,"
ucapnya.
Pendampingan
sejak awal itu akan lebih bagus. Sebab, akan ada pemahaman dan pengertian dalam
hal penertiban.
Dikatakan
Abi, hal yang menjadi kendala bagi daerah hingga mendapatkan disclaimer adalah
ketidaktahuan dalam penertiban. "Mereka tidak tahu persis kesesuaian data
dan barang. Maka, kita harapkan dengan adanya pendampingan ini dapat tertib
administrasi," jelasnya.
Sementara
itu, Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy menjelaskan
penandatangan nota kesepahaman itu merupakan bagian dalam pembangunan daerah.
"Kita harapkan tindak lanjut dari pelaksanaan MoU ini dapat menjadi
pedoman semua unsur di Kabupaten Pangandaran. Kita menginginkan dan berupaya
terus menerus meningkatkan pelaksanana pembangunan," katanya.
Endjang
menyadari hingga kini masih ada keterbatasan dalam pelaksanaan roda
pemerintahan. Namun, itu tidak menjadi alasan untuk mewujudkan cita-cita dari
lahirnya DOB. Dalam hal pendampingan yang dilakukan oleh BPKP, Pemkab
Pangandaran akan memaksimalkan dan mengoptimalkan dalam hal keuangan.
"Kita ingin ada pendampingan dari BPKP. Lalu
kita akan lakukan pendampingan dalam rangka percepatan, akurasi dan dapat
dipertanggungjawabkan," ucapnya.