PANGANDARAN,(PRLM).-Retribusi
tiket di pintu masuk objek wisata Pantai Pangandaran akan diperketat. Hal itu
untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran.
“Untuk
masalah ticketing, akan kita perketat. Itu merupakan pendapatan bagi kita,”
ucap Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy, Senin (5/8/2013).
Tiket untuk
masuk ke dalam objek wisata Pantai Pangandaran adalah beragam. Mulai Rp 3.000
untuk setiap orang pejalan kaki. Rp 7.000 untuk sepeda motor. Kendaraan pribadi
jenis sedan Rp 28.000, lalu kendaraan jenis minibus Rp 35.000.
Berikutna
kendaraan dengan penumpang besar Rp 40.700, kemudian bus kecil Rp 80.000, bus
sedang Rp 104.000, dan bus besar Rp 169.000.
Dikatakan
dia jika pengunjung membayar, dan diperketat tiketnya maka pendapatan yang
diperoleh akan lumayan.
Lebih lanjut
dirinya mengungkapkan, untuk retribusi iu nantinya akan dikerjakan oleh Dinas
Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD). Tidak lagi yang
sebelumnya oleh Dinas Pariwisata, Perindustrian, Pedagangan, Koperasi, dan
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Jadi, dengan pengerjaannya oleh DPPKAD itu akan
membuat Dinas Pariwisata lebih fokus kepada pariwisata. Dan, pekerjaannya tidak
perlu mengurusi retribusi lagi,” ucapnya.
mantap infonya. . terimakasih :)
BalasHapuskunjungi gan http://cimerak.blogspot.com/ . terimakasih.
informasinya sangat membantu saya ...
BalasHapusterima kasih