PENJABAT
Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy (tengah) sedang memberikan amanat
pada apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat ke-68, di Kantor Dinas
Bupati Kabupaten Pangandaran, di Desa Karang Benda, Kecamatan Parigi, Kabupaten
Pangandaran, Senin (19/8/2013).
PANGANDARAN,(PRLM).-Sebagian
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran
diberi surat teguran dari Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang
Naffandy. Hal itu dikarenakan mereka tidak hadir pada upacara penurunan bendera
pada Kemerdekaan Republik Indonesia ke 68, pada Sabtu (17/8/2013).
Pada upacara
yang dilaksanakan di Lapangan Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran
sore hari tersebut, PNS yang hadir hanya sekitar 30 persen dari yang diundang.
"Saya
kecewa pada upacara penurunan bendera HUT RI ke 68 tahun kemarin. Kehadiran PNS
hanya sekitar 30 persen dari yang diundang," jelasnya, Senin (19/8/2013),
seusai Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat ke-68, di Kantor Dinas
Bupati Kabupaten Pangandaran, di Desa Karang Benda, Kecamatan Parigi.
Pada upacara
penurunan bendera, dari jumlah undangan sekitar 1.000 orang, yang hadir hanya
30 persen. Melihat kondisi tersebut, Endjang kecewa.
"Saya
mengerti kalau seluruhnya memiliki kepentingan. Tetapi, sebagai PNS dan sudah
ada undangannya, itu wajib hadir pada upacara. Baik penaikan bendera maupun
penurunannya," katanya.
Sekalipun beralasan sakit, dan tidak parah, Endjang
meminta PNS tetap hadir. Sebab itu sudah menjadi kewajiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar