Jumat, 17 Juli 2015

CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANGANDARAN





Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag,.M.Si., mengumumkan pendaftaran bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015, Senin (14/07/2015). Menurut Kikim, pengumuman itu merujuk pada keputusan KPUD Ciamis, Nomor 27/Kpts/Kpu-Kab.011.329084.I/2015 tentang Pedoman Teknis Pencalonan pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015.


Pada kesempatan itu, Kikim juga menyampaikan poin-poin penting pengumuman tentang pendaftaran bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015. Diantaranya, pertama; Persyaratan calon yang mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal huruf a sampai u, Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015.
Kedua; Persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik dan atau perseorangan, antaralain, a; Perseorangan memperoleh dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran. Selanjutnya, b; Partai politik atau gabungan partai politik memperoleh dukungan sebanyak 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran.
Poin ketiga; Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati membawa dokumen persyaratan administrasi calon sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat I huruf a sampa dengan huruf w Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015.
Selanjutnya, poin keempat; Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015 dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 28 Juli 2015, jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Pangandaran.
 

KOMPEPAR Kabupaten Pangandaran


Bersamaan dengan kegiatan Jum’at bersih dan Gelar Budaya yang di adakan di Pantai Madasari, sekaligus juga dalam rangka munggahan Dinas Pariwisata Perindagkop dan UMKM Kabupaten Pangandaran di selingi juga dengan acara serah terima Surat Kaputusan atau SK untuk KOMPEPAR atau Kelompok Masyarakat Penggerak Pariwisata Kabupaten Pangandaran.

Dalam kesempatan tersebut turut di hadiri oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Kabupaten Pangandaran beserta jajaran SKPD Kabupaten Pangandaran, SK di serahkan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Perindagkop dan UMKM Kabupaten Pangandaran Bpk. Drs. Muchlis di saksikan Kepala Bidang Destinasi dan jajaran pejabat pemerintah Kabupaten Pangadaran yang hadir pada waktu itu dan di terima langsung oleh ketua KOMPEPAR terpilih Bpk. Edi Rusmiadi.

Dengan diserahkanya Surat Keputusan tersebut artinya KOMPEPAR secara resmi menjadi mitra dari Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran dan berperan aktif dalam mengawal dan mengawasi serta memberikan gagasan terkait dengan hal kepariwisataan di Kabupaten Pangandaran, serta sebanyak 15 objek daya tarik wisata (ODTW) di Kabupaten Pangandaran yang telah menjadi mitra KOMPEPAR akan menjadi tugas utama KOMPEPAR guna mengelolanya dengan baik dan sesuai harapan bersama.

Dengan adanya KOMPEPAR di tengah-tengah bangkitnya kepariwisataan di Kabupaten Baru Pangandaran, akan menjadi warna baru guna membangun bersama-sama masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Penggerak Pariwisata, guna tercapai wisata dan di Kabupaten Pangandaran yang berkualitas dan bermakna ketika wisatawan berlibur di Pangandaran.

Minggu, 14 Juni 2015

Pengurus Golkar Membelot akan Dipecat!





Pasangan Bakal Calon Bupati- Wakil Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata- H. Adang Hadari. 


Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pangandaran, M. Taufik Martin, meminta seluruh pengurus dan kader Golkar agar solid mendukung dan menyukseskan pasangan Bakal Calon Bupati- Wakil Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata- H. Adang Hadari Sandaan di perhelatan Pilkada Desembar mendatang.
Martin pun mengultimatum kepada seluruh pengurus partai berlambang beringin ini agar jangan ada satupun yang membelot atau memberikan dukungan kepada calon lain.
“Apabila ada pengurus Golkar yang membelot, kami tidak akan segan-segan untuk memecat. Karena intruksi dari DPP Partai Golkar pun memerintahkan agar memecat apabila ada pengurus yang membangkang terhadap keputusan partai dalam perhelatan Pilkada serantak Desember nanti,” tegasnya, saat memberikan sambutan pada acara pelantikan pengurus kecamatan (PK) dan pengurus desa (PD) Partai Golkar se- Kabupaten Pangandaran, di salah satu hotel di Pangandaran.
Martin pun mengaku optimis pasangan Jeje-Adang akan keluar sebagai pemenang di Pilkada Pangandaran. “Keoptimisan kami itu bukan tanpa dasar, tetapi berdasarkan hasil survey yang menyebutkan pasangan Jeje-Adang memiliki elektabilitas dan popularitas paling tinggi dibanding calon lain,” pungkasnya.


Golkar Resmi Usung H. Adang sebagai Cawabup


Dari 8 kabupaten/kota di Jawa Barat yang akan menggelar Pilkada Serentak tahun 2015 ini, DPP Partai Golkar baru menurunkan dua rekomendasi pencalonan bupati, yakni untuk Kabupaten Pangandaran dan Cirebon.
Hal itu dikatakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pangandaran, M. Taufik Martin, saat memberikan sambutan pada acara pelantikan pengurus kecamatan (PK) dan pengurus desa (PD) Partai Golkar se- Kabupaten Pangandaran, di salah satu hotel di Pangandaran, Kamis (28/05/2015).
“Makanya, kami meminta kepada seluruh pengurus dan kader Golkar solid dan patuh menjalankan intruksi partai. Jangan sampai ada pengurus yang nyeleneh mendukung calon lain,” tegasnya.
Menurut Martin, Partai Golkar melalui surat keputusan DPP sudah resmi merekomendasikan H. Adang Hadari sebagai Calon Wakil Bupati Pangandaran mendampingi H. Jeje Wiradinata. “ H. Adang sebagai politisi senior Partai Golkar Pangandaran dinilai layak untuk mendampingi H. Jeje Wiradinata di Pilkada nanti. Dan saya tegaskan, surat rekomendasi DPP itu sudah ada di tangan kami,” tegasnya.


Anggota DPRD Pangandaran dari Partai Nasdem Ini Resmi Diganti



Ruspendi akhirnya resmi menggantikan Devi Damayanti, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Senin (25/05/2015). Ruspendi merupakan Calon Anggota Legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, meliputi Kecamatan Mangunjaya, Padaherang, Kalipucang, Pangandaran dan Sidamulih.
 Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, Drs.,M.Pd., ketika ditemui harapanrakyat.com, Senin (25/05/2015), mengungkapkan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan terhadap salah satu anggotanya tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Iwan menjelaskan, pergantian antar waktu tersebut dilatarbelakangi lantara Devi Damayanti tidak bisa lagi melanjutkan tugasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pangandaran. Devi Damayanti dinyatakan telah meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya.
“Untuk mengisi kekosongan, maka dilakukan pergantian antar waktu. Penggantinya Ruspendi,” katanya.

Menurut Iwan, pada Pemilihan Anggota Dewan, Ruspendi mendapat dukungan suara sebanyak 700 suara, atau peraih suara terbanyak kedua setelah Devi Damayanti yang memperoleh dukungan suara sebanyak 1065 suara.

Inilah Pokok Pikiran Tiga Komisi DPRD Pangandaran



Ketua Komisi I DPRD Pangandaran, Jajang Mustofa, Ketua Komisi II DPRD Pangandaran Endang Hidayat, Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Wowo Kustiwa. 


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memiliki sejumlah agenda dan program di tahun 2015 ini. Agenda dan program itu tertuang dalam pokok pikiran komisi-komisi yang ada di di parlemen Pangandaran.    
Ketua Komisi I, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Jajang Mustopa, ketika ditemui HR, pekan lalu, mengungkapkan secara detail kewenangan yang dilaksanakan Komisi I.
Jajang menyebutkan, bidangbidang yang ditangani Komisi I DPRD Pangandaran, antaralain, mengenai otonomi daerah, pemerintahan umum dan pemerintahan desa, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selanjutnya, Pertanahan, Statistik, Keamanan dan Ketertiban, Hukum Perundang-undangan dan HAM, Penanggulangan Narkotika, Inspektorat Daerah, Perijinan, Kesehatan, Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga, Sosial Ketenagakerjaan Ketransmigrasian, Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, dan perlindungan anak, Perpustakaan dan Kearsipan, Agama dan Penanggulangan Bencana.
“Pokok pikiran program kerja 2015, dititikberatkan terhadap peningkatan pelayanan kesehatan, memperkuat pendidikan usia dini dan meningkatkan kualitas pendidikan.Dan yang terpenting yaitu melakukan pembenahan aparatur dilingkup Pemerintahan Kabupaten Pangandaran,” kata Jajang.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pangandaran, Endang Hidayat, mengungkapkan, pihaknya memiliki kewenangan di bidang Perekonomian dan Keuangan, meliputi Administrasi Keuangan Daerah, Penanaman Modal, Ketahanan Pangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perikanan, Pertanian, Kehutanan, Industri, Perdagangan, Perpajakan dan Retribusi, Perbankan, Perusahaan Daerah, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Peternakan dan Perkebunan.
“Pokok pikiran kerja Komisi II, yaitu mengupayakan peningkatan ekonomi masyarakat, irigasi pertanian, peternakan, kehutanan dan pariwisata, termasuk berupaya membuka obyek wisata pegunungan untuk menunjang Pangandaran sebagai Kabupaten Pariwisata,” kata Endang.
Selanjutnya, Ketua III DPRD Pangandaran, Wowo Kustiwa, menyebutkan kewenangan pihaknya tertuju pada bidang pembangunan, meliputi Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, Penataan ruang, Perencanaan Pembangunan, Perumahan, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Pokok pikiran Komisi III cenderung melakukan upaya pengawasan terhadap pembangunan, terutama pembangusan insfrastruktur jalan kecamatan menuju jalan kabupaten di beberapa wilayah Pangandaran. Karena pada tahun anggaran 2015 hingga 2016, pembangunan Pangandaran difokuskan pada infrastruktur jalan. Hal itu guna meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah pelosok. Termasuk juga mengawasi pembangunan di daerah objek wisata,”jelasnya. 
 
 
 

Selasa, 09 Juni 2015

KEMELUT CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DARI GOLKAR


DIANCAM DIPECAT DARI GOLKAR, KEMUDIAN DR. ERWIN BERKOMENTAR



Pasangan Bakal Calon Bupati- Wakil Bupati, Azizah Talita Dewi- dr. Erwin M. Thamrin, saat mendeklarasikan pencalonannya di Pilkada Pangandaran, beberapa waktu lalu.


Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Pangandaran, Dr. Erwin M Thamrin, mengatakan, dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran terhadap AD/ART Partai Golkar. Karena, menurut dia, saat dirinya mendeklarasikan diri sebagai Balon Wakil Bupati mendampingi Azizah, di saat seluruh parpol belum memutuskan rekomendasi pengusungan calon di Pilkada Pangandaran.
“Hingga hari ini belum ada satu pun parpol yang menurunkan rekomendasi penetapan calon di Pilkada Pangandaran. Artinya, seluruh warga negara yang memiliki niat maju di Pilkada Pangandaran masih berpeluang mendapatkan rekomendasi tersebut,” tegasnya.
Erwin menambahkan, apabila ada balon bupati atau wakil bupati Pangandaran yang mengaku sudah mendapat rekomendasi pengusungan parpol, itu hanya bohong belaka. “ Tapi, dalam politik wajar saja kalau ada saling klaim. Namun, saya tegaskan di seluruh parpol, termasuk Partai Golkar, belum ada calon yang resmi mendapat rekomendasi dari DPP,” katanya.
Erwin mengatakan, dirinya melakukan upaya mendapatkan rekomendasi pencalonan dari Partai Golkar yang tanpa melibatkan pengurus DPD Partai Golkar Pangandaran, karena sebelumnya tidak dilakukan penjaringan calon secara demokratis.
“DPD Golkar Pangandaran tiba-tiba saja memutuskan seseorang tanpa menempuh penjaringan calon secara terbuka. Apakah pernah mendengar DPD Golkar Pangandaran membuka penjaringan calon bupati? Tidak kan. Mereka langsung saja mengirim nama H. Adang Hadari, Abdul Ghofar, Yaya, Ade Kapuk dan Ade Ruminah sebagai bakal calon ke DPD Golkar Jabar,” katanya.
Dengan begitu, lanjut Erwin, dirinya tidak bisa dikatakan melanggar AD/ART Partai Golkar. Justru, menurutnya, pengurus DPD Partai Golkar Pangandaran sendiri yang melakukan pelanggaran dalam mekanisme penjaringan calon bupati. “Saya hingga hari ini masih tercatat sebagai anggota Partai Golkar dan memiliki hak untuk mencalonkan diri menggunakan perahu Golkar di Pilkada Pangandaran,” tegasnya. 


DR. ERWIN NGOTOT  MENCALONKAN DIRI, PARTAI GOLKAR GUSAR




Pengurus DPD Partai Golkar Pangandaran meradang. Pasalnya, di saat politisi senior Partai Golkar H. Adang Hadari Sandaan sudah digadang-gadang akan diusung oleh partai berlambang pohon beringin ini, tiba-tiba saja muncul kader muda Golkar dr. Erwin M. Thamrin yang menyatakan akan maju di Pilkada Pangandaran dan mengklaim akan menggunakan perahu Golkar.
Ketua DPD Partai Golkar Pangandaran, M. Taufik Martin, menegaskan, melalui musyawarah yang melibatkan seluruh pengurus DPD hingga pengurus tingkat desa, sudah disepakati bahwa H. Adang Hadari ditetapkan sebagai calon wakil bupati yang diusung Partai Golkar mendampingi H. Jeje Wiradinata.
“Bahkan, aspirasi terkait pengusungan H. Adang sudah mendapat restu dari pengurus DPD Partai Golkar Jabar dan pengurus DPP Partai Golkar. Artinya, saat ini tinggal menunggu rekomendasi resmi saja,” katanya,
Dengan begitu, lanjut Martin, pihaknya sudah menutup kader lain untuk menggunakan perahu Partai Golkar di Pilkada Pangandaran. “ Jadi, terkait dr. Erwin yang menyatakan akan maju di Pilkada dari Partai Golkar, itu hanyalah sebuah angan-angan. Karena mekanisme penjaringan calon di tubuh Partai Golkar sudah selesai dan menetapkan H. Adang,” katanya.
Martin menegaskan pihaknya tidak bisa melarang apabila dr. Erwin bersikukuh maju di Pilkada Pangandaran. Namun, kata dia, konsekuensinya dr. Erwin harus mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar. “Hingga hari ini dia belum menyatakan keluar dari Partai Golkar. Tetapi, beberapa waktu lalu dia sudah mendeklarasikan diri akan maju di Pilkada Pangandaran bersama Ibu Azizah,” katanya.
Jika begitu, kata Martin, dr. Erwin sudah melanggar AD/ART, karena sudah membangkang terhadap keputusan partai. “Bahkan, saya sudah berani menyatakan bahwa dr. Erwin saat ini bukan lagi kader Golkar. Dia bersama orang tuanya (H. Engkus Kusnadi/Anggota DPRD Prov Jabar) sudah melakukan pembangkangan terhadap keputusan partai,” tegasnya.
Pihaknya, ucap Martin, akan segera melaporkan pelanggaran yang dilakukan dr. Erwin dan H. Engkus Kusnadi ke DPD Partai Golkar Jabar dan DPP Partai Golkar. “ Saat pelaporan nanti, kami akan sertakan alat bukti terkait pelanggaran tersebut. Intinya, kami akan meminta keduanya diberi sanksi tegas,” katanya.
Martin menjelaskan, meski saat ini masih terjadi dualisme kepengurusan Partai Golkar di tingkat pusat, namun tidak berpengaruh terhadap keputusan yang sudah ditetapkan pihaknya. Karena, kata dia, DPD Partai Golkar Pangandaran terbentuk, ketika sudah terjadi kisruh dualisme kepengurusan di tingkat pusat.
“Kita tidak ikut konflik terkait dualisme kepengurusan yang terjadi di tingkat pusat. Mau DPP Partai Gokar versi Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono, kita ikuti saja mana yang akan diakui KPU di Pilkada serentak nanti. Artinya, keputusan Golkar mengusung H. Adang di Pilkada Pangandaran, tidak akan terpengaruh oleh konflik tersebut,” tegasnya.