Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag,.M.Si., mengumumkan pendaftaran bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015, Senin (14/07/2015). Menurut Kikim, pengumuman itu merujuk pada keputusan KPUD Ciamis, Nomor 27/Kpts/Kpu-Kab.011.329084.I/2015 tentang Pedoman Teknis Pencalonan pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015.
Pada kesempatan itu, Kikim juga menyampaikan poin-poin penting pengumuman tentang pendaftaran bagi Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015. Diantaranya, pertama;
Persyaratan calon yang mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati
Pangandaran harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal huruf a
sampai u, Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015.
Kedua; Persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau
gabungan partai politik dan atau perseorangan, antaralain, a; Perseorangan
memperoleh dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten
Pangandaran. Selanjutnya, b; Partai politik atau gabungan partai politik
memperoleh dukungan sebanyak 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Pangandaran.
Poin ketiga; Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati membawa dokumen
persyaratan administrasi calon sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat I huruf a
sampa dengan huruf w Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015.
Selanjutnya, poin keempat; Pendaftaran pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015 dilaksanakan mulai tanggal 26
Juli sampai dengan 28 Juli 2015, jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, bertempat di
Kantor KPU Pangandaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar