Setelah menjalani masa persidangan
selama satu minggu, H. Supratman, akhirnya divonis majelis hakim tiga
bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 3 juta dengan
subsider satu bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, mantan pimpinan
presidium pemekaran Kabupaten Pangandaran tersebut bersalah. Kalimat
orasi kampanye dia mengandung unsur penghinaan. Sehingga melanggar Pasal
69 hurup c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Calon
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota.
“Terdakwa dikenai hukuman tiga bulan
dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 3 juta subsider satu bulan
kurungan,” kata Majelis Hakim Judijanti Hadi Laksana pada saat
membacakan putusannya, Selasa (01/11), sekitar pukul 15.00 WIB.
Ia menjelaskan, hukuman tersebut
berarti, bila dalam masa percobaan terdakwa mengulangi perbuatannya,
Supratman akan menjalani hukuman penjara tiga bulan. Dan apabila tidak
membayar denda Rp 3 juta ia akan menjalani kurungan selama satu bulan.
Supratman mengungkapkan, menerima
keputusan tersebut. “Bentuk resiko perjuangan. Harus dihadapi. Bagian
dari perjuangan menata Pangandaran, tegasnya.
sumber WP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar