Rapat Pleno KPU Ciamis yang berlangsung di Aula Dekopinda Ciamis, Kamis
(13/11) berhasil 35 nama anggota DPRD Kabupaten Pangandaran. Komposisi
keterwakilan parpol di DPRD yaitu :
Partai Nasdem diwakili 2 orang;
Partai PKB diwakili 4 orang;
Partai PKS diwakili 3 orang;
Partai PDI Perjuangan diwakili 8 orang;
Partai GOLKAR diwakili 5 orang;
Partai Demokrat diwakili 2 orang;
Partai PAN diwakili 7 orang;
Partai PPP diwakili 3 orang;
Partai Gerindra diwakili 1 orang.
Sementara Hanura dan PBB tidak mendapatkan jatah kursi.
Dari 35 nama anggota DPRD Pangandaran tersebut, 13 orang diantaranya
adalah anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang dilantik 5 Agustus yang lalu.
Mereka yaitu :
1.
Jalaludin S.Ag dari PKB;
2.
Sutarya dari PKB;
3.
H. Endang Hidayat dari PKS;
4.
Iwan M Ridwan S.Pd, M.Pd dari PDI Perjuangan;
5.
Asep Noordin H. MM dari PDI Perjuangan;
6.
Ida Nurlaela dari PDI Perjuangan;
7.
M. Taufik Martin S.Ip, M.Si dari Partai GOLKAR;
8.
Ade Rohimah dari Partai GOLKAR;
9.
Syarif Haerul Anwar dari Partai Demokrat;
10. H. Ino Darsono dari PAN;
11. Imang Wardiman dari PAN;
12. Muhrodin Susilawan dari PAN;
13. H. Jajang Ismail dari PPP.
Rapat pleno kemaren pun menetapkan 13 anggota pengganti nama-nama diatas.
Mereka yaitu :
Mereka yaitu :
1.
H. Endang Kusnandang dari Partai Nasdem;
2.
Nanda Juanda dari Partai Nasdem;
3.
Mamat Rahmat dari PKS;
4.
Agus Priatna S.Sos dari PDI Perjuangan;
5.
Jaenal Aripin dari PDI Perjuangan;
6.
Sugiharti S.Ip dari PDI Perjuangan;
7.
Hj. Titi Sutianah S.Ip dari Partai GOLKAR;
8.
Pipin Arif Apilin dari Partai GERINDRA;
9.
Agus Rohimat dari Partai GERINDRA;
10. Suryana KP SW.Pd, MM dari
Partai GERINDRA;
11. Drs. H. Komar Hermawan dari
PAN;
12. Drs. Oyat Nurayat M.Ag dari
PPP; dan
13. Imran Boim S.sos dari Partai
HANURA.
Menurut Ketua KPU Ciamis, KIKIM TARKIM S.Ag, M.Si, penetapan nama anggota legislatif tersebut sudah sesuai dengan amanat UU No. 21 tahun 2012 tentang pembentukan DOB Kabupaten Pangandaran dimana pembentukan DPRD paling lambat 4 bulan setelah terbentuknya DPRD kabupaten Ciamis.
Dan pada Jum’at (14/11) siang kemarin, KPU Ciamis langsung mengumpulkan
35 anggota DPRD Kabupaten Pangandaran terpilih dan 13 anggota pengganti DPRD
Ciamis di RM Binangkit untuk sosialisasi persyaratan administrasi guna
terbitnya SK Gubernur agar mereka segera dilantik jadi anggota DPRD Pangandaran
dan pengganti anggota DPRD Ciamis.
35 ANGGOTA DPRD
PANGANDARAN
1.
Devi Dhamayani dari Partai
Nasdem;
2.
Uce Hasid S.Ip dari Partai
Nasdem;
3.
Jalaludin SA dari PKB;
4.
Ngisom dari PKB;
5.
Sutarya dari PKB;
6.
H. Anwar dari PKB;
7.
H. Endang A Hidayat dari
PKS;
8.
Solihudin S.Ip dari PKS;
9.
Yusuf Tajiri dari PKS;
10.
Iwan M Ridwan S.Pd, M.Pd,
dari PDI Perjuangan;
11.
Asep Noordin H. MM dari PDI
Perjuangan;
12.
Sri Rahayu S.Sos dari PDI
Perjuangan;
13.
Erma Bastaman dari PDI
Perjuangan;
14.
Hj. Hesti Mulyati S.Pd dari
PDI Perjuangan;
15.
Hj. Ida Nurlaela dari PDI
Perjuangan;
16.
Deni Kunani dari PDI
Perjuangan;
17.
Ucup Supriatna dari PDI
Perjuangan;
18.
M. Taufik Martin S.Ip, M.Si
dari Partai GOLKAR;
19.
Drs. Tudi Mustofa dari
Partai GOLKAR;
20.
Drs. Jajang Mustofa dari
Partai GOLKAR;
21.
Drs. H. Toto Suherman
Heryana MM dari Partai GOLKAR;
22.
Ade Rohimah dari Partai
GOLKAR;
23.
S. Buntoro dari Partai
Demokrat;
24.
Syarif Haerul Anwar dari
Partai Demokrat;
25.
H. Idi Supriadi S.Pd dari
Partai GERINDRA;
26.
H. Ino Darsono dari PAN;
27.
Alip Suhendi dari Partai
PAN;
28.
Imang Wardiman dari PAN;
29.
Nia Sumiasari dari PAN;
30.
Adang Sudirman dari PAN;
31.
Muhrodin Susilawan dari PAN;
32.
Yen Yen Widiani, SH dari
PAN;
33.
H. Asikin S.Ag dari PPP;
34.
Wowo Kustiwa dari PPP;
35.
H. Jajang Ismail dari PPP.
Sumber dari : Tribun Jabar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar